News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Agus Salim Diambang 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pratiwi Noviyanthi Beberkan Alasan Terbesar Laporan Hukum

​​​​​​​Agus Salim terancam 6 tahun penjara setelah dilaporkan Pratiwi Noviyanthi. Kuasa hukum Novi mengungkap alasan laporan hukum terkait dugaan fitnah.
Kamis, 12 Maret 2026 - 01:56 WIB
Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Perseteruan antara Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim kini memasuki babak yang jauh lebih serius. Konflik yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial terkait polemik dana donasi kini berkembang menjadi perkara hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Langkah hukum yang diambil Pratiwi Noviyanthi membuat posisi Agus berada dalam sorotan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan yang diajukan ke Polres Tangerang Selatan membuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum berupa ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

agus
Pratiwi Noviyanti dan Kuasa Hukum, G Nyoman Tio Rae. (Sumber: YouTube Cumicumi)

Kasus ini berawal dari berbagai tudingan yang beredar di ruang publik mengenai dugaan penyelewengan dana donasi. 

Tuduhan tersebut dinilai telah merugikan reputasi Pratiwi Noviyanthi sebagai aktivis sosial.

Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar kebenaran dapat diuji secara resmi melalui proses hukum yang berlaku.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang dianggap menyerang martabat pribadi. 

Jika terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku, Agus Salim berpotensi menghadapi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Penjelasan mengenai dasar hukum laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, G Nyoman Tio Rae, dalam sebuah tayangan YouTube Cumicumi yang diunggah pada 9 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas dan serius.

“Persoalan hukumnya tentang tuduhan fitnah itu kami menyematkan, atau pelaku-pelaku itu dibayang-bayangi oleh Pasal 27, Pasal 433, Pasal 441, dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, yang tentu ancaman pidananya sangat serius. Yang paling rendah saja enam tahun penjara,” ujar G Nyoman Tio Rae.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan didasari keinginan untuk membalas dendam. 

Ia menilai selama ini kliennya justru memilih diam meski berbagai tudingan terus muncul.

“Tindakan-tindakan ini yang perlu teman media ketahui bukan tentang tindakan balas dendam. Karena pada dasarnya Teh Novi selama berbulan-bulan, bahkan sudah mau masuk berapa tahun ini, tidak pernah menyentuh atau menyenggol saudara AS, saudara R, saudara F, dan teman-teman lain,” jelasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Pratiwi Noviyanthi juga berupaya memperjelas posisi dirinya dengan menunjukkan sejumlah bukti terkait pengelolaan dana donasi. 

Ia membeberkan dokumen mutasi rekening untuk memperlihatkan alur keluar masuk dana secara transparan kepada publik maupun penyidik.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk klarifikasi atas tudingan yang menyebut dirinya menyelewengkan dana donasi milik Agus Salim. 

Dengan menunjukkan bukti dokumen perbankan yang sah, Novi berusaha membantah berbagai narasi yang beredar di media sosial.

Kini, setelah laporan resmi dilayangkan, proses hukum terhadap kasus yang menyeret nama Agus dan Pratiwi Noviyanthi tengah menjadi perhatian publik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkembangan penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait polemik donasi yang sempat memicu perdebatan luas tersebut.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PKS Sebut Kenaikan Harga Pertamax Bikin Daya Beli Kelas Menengah Tertekan

PKS Sebut Kenaikan Harga Pertamax Bikin Daya Beli Kelas Menengah Tertekan

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza, menyebut naiknya harga BBM jenis Pertamax akan membuat daya beli kelas menengah menjadi tertekan.
Menlu Sugiono Sebut Diplomasi Tak Lagi Sekadar Politik, Kini Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional

Menlu Sugiono Sebut Diplomasi Tak Lagi Sekadar Politik, Kini Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional

Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengungkap, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, diplomasi Indonesia tidak lagi hanya berfokus pada hubungan politik dan antarnegara, tetapi diarahkan menjadi instrumen utama untuk memperkuat ekonomi nasional dan membuka peluang investasi seluas-luasnya.
Pantas Saja Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Australia, Media Vietnam Ungkap Satu Kekurangan Skuad Nova Arianto

Pantas Saja Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Australia, Media Vietnam Ungkap Satu Kekurangan Skuad Nova Arianto

Pantas saja Timnas Indonesia U-19 kalah dari Australia di semifinal Piala AFF U-19 2026. Media Vietnam menyoroti kelemahan Garuda Muda yang terus berulang sepanjang turnamen.
METOO Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta Lewat Aktivasi Interaktif di CSW

METOO Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta Lewat Aktivasi Interaktif di CSW

Di tengah padatnya mobilitas ibu kota, METOO sukses menghadirkan momen interaktif yang menghidupkan semangat self-care bagi para commuters Jakarta melalui activation booth yang digelar di Halte CSW Cakra Selaras Wahana Transjakarta pada 11 Juni 2026.
Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Puncaki Grup A, Korea Selatan Runner-up Usai Epic Comeback Lawan Republik Ceko

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Puncaki Grup A, Korea Selatan Runner-up Usai Epic Comeback Lawan Republik Ceko

Klasemen Piala Dunia 2026, Jumat (12/6/2026) mulai perlihatkan peta persaingan di Grup A. Meksiko dan Korea Selatan sama-sama buka turnamen dengan kemenangan.

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (12/6/2026), akan menyajikan laga menarik Korea Selatan kontra Republik Ceko. Serta Kanada yang akan menantang Bosnia.
Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai pembelian kembali saham atau buyback oleh beberapa perusahaan sebagai respons wajar di tengah pelemahan pasar saham.
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Dinamika pengungkapan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terus menyita perhatian publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT