Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Kang Dedi Mulyadi
tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung meninjau sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib dan tidak terlihat kumuh.
Kehadiran Dedi Mulyadi di lokasi juga untuk memastikan proses penertiban berjalan dengan pendekatan yang humanis. Ia ingin melihat langsung kondisi warga yang selama ini tinggal dan menjalankan usaha di bangunan yang berdiri di area sempadan jalan.
Di tengah peninjauan tersebut, Dedi Mulyadi sempat berhenti di sebuah bengkel motor sederhana yang berada di pinggir jalan. Di tempat itulah terjadi momen tak terduga ketika ia berbincang langsung dengan pemilik bengkel tersebut.
![]()
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Pemilik Bengkel di Lembang. (Sumber: YouTube Kang Dedi Mulyadi)
Pemilik bengkel tersebut merupakan seorang pria paruh baya asal Sumedang. Ia mengaku telah tinggal sekaligus menjalankan usaha di tempat tersebut sejak tahun 2006 atau sekitar dua dekade.
Bangunan yang digunakan sebagai bengkel itu juga sekaligus menjadi tempat tinggalnya. Ia mengatakan sudah mengetahui adanya surat peringatan yang ditempel di sekitar lokasi mengenai rencana penertiban bangunan.
Mendengar cerita tersebut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penataan kawasan dilakukan agar lingkungan tidak terlihat kumuh dan lebih tertata.
“Jadi gini, kita kan mau merapikan biar tidak kumuh dan ini di tikungan dan menggunakan badan jalan. Nanti kita pikirkan solusinya setelah ini dirapikan seperti yang ada di Subang, ditata biar Lembang kelihatan bagus, biar wisatanya makin banyak,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan YouTube pribadinya pada 12 Maret 2026.
Di tengah percakapan tersebut, Dedi Mulyadi kemudian melakukan hal yang cukup mengejutkan. Ia memberikan bantuan langsung kepada pemilik bengkel tersebut.
“Abah bisa gak sekarang beres-beres dulu, selama Abah beres-beres saya bekelin dulu ini dulu, bekal pulang, bekal Lebaran,” kata Dedi Mulyadi.
Saat berbincang lebih lanjut, pemilik bengkel itu menceritakan bahwa anaknya sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Anak sekolah Pak, lagi kuliah,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, ia mengatakan anaknya berkuliah di Universitas Pasundan dan mengambil jurusan kesehatan. Biaya kuliah yang harus dibayar setiap semester mencapai Rp8 juta.
“Semester Rp8 juta,” kata pria tersebut.
Ia mengaku belum mampu melunasi setengah dari biaya tersebut. Mendengar kondisi itu, Dedi Mulyadi kembali memberikan bantuan tambahan untuk membantu menutup sebagian biaya kuliah anaknya.
Meski bangunan tersebut akan dirapikan, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa usaha bengkel masih memiliki peluang untuk tetap ada setelah kawasan tersebut ditata.
“Nanti kita rapikan, bengkel juga perlu di sini,” ujar Dedi Mulyadi.
Ketika pemilik bengkel menanyakan apakah ia masih bisa membuka usaha di lokasi tersebut, Dedi Mulyadi memberikan jawaban yang menenangkan.
“Iya, nanti kita atur biar tidak kumuh begini,” katanya.
Pria tersebut juga menceritakan bahwa ia tinggal di bangunan itu bersama adik iparnya. Namun adik iparnya sedang pulang kampung sehingga tempat tersebut digunakan secara bergantian. Ia juga mengaku penghasilan dari usaha bengkel tidak menentu setiap harinya.
Di akhir pertemuan, Dedi Mulyadi meminta pria tersebut untuk membereskan barang-barangnya terlebih dahulu sambil menunggu proses penataan kawasan.
“Sekarang beres-beres dulu, Bah. Pulang ke Sumedang dulu, nanti kan akan kita rapihin nih, nanti Abah kan didata KTP-nya,” ujar Dedi Mulyadi.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga kembali memberikan bantuan tambahan untuk membantu biaya pengangkutan barang-barang dari bengkel tersebut.
Kegiatan penertiban bangunan di kawasan Lembang sendiri merupakan bagian dari program penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menggelar bimbingan dan penyuluhan terkait penegakan Perda dan Pergub mengenai bangunan liar serta garis sempadan jalan di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan pendirian bangunan, termasuk larangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, saluran air, trotoar, serta area sempadan jalan.
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Tulus Arifan, menyampaikan bahwa penegakan aturan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta memastikan tata ruang wilayah berjalan sesuai ketentuan.
Perda Nomor 21 Tahun 2012 juga mengatur garis sempadan jalan, prosedur perizinan bangunan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang serta tidak mendirikan bangunan tanpa izin resmi.
(anf)
Load more