Gara-gara Aksinya Viral, Bule Rusia Drift Ugal-ugalan Pakai Mobil Porsche di Bali Malah Apes Kena Tilang Polisi
- Humas Polresta Denpasar
Setelah tiba di persimpangan Jalan Pratama Nusa Dua, bule Rusia itu melihat kondisi jalan dianggap cukup sepi. Sontak, DR mengeluarkan kemampuan drift, setidaknya sebanyak dua kali.
Kebetulan di tengah aksi tersebut, ada yang merekam sebelum DR melanjutkan perjalanan menuju kawasan Kintamani bersama teman yang dijemput olehnya di sebuah restoran sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 Wita.
Karena ada yang merekam, aksi ugal-ugalan DR dengan cepat merebak hingga viral di media sosial. Polisi langsung melakukan identifikasi pengendara dan pemilik kendaraan mobil tersebut.
"Mendatangi alamat penyedia jasa rent car, hingga memanggil pengemudi WNA tersebut untuk dimintai keterangan di Kantor Satlantas Polresta Denpasar," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, DR dijatuhi hukuman berupa tilang atas pelanggaran lalu lintas. WNA Rusia itu terjerat Pasal 283 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adi menambahkan, warga negara Rusia itu juga wajib membuat video klarifikasi. Bule tersebut setidaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali dan jagat maya lantaran tindakannya dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Adi menegaskan, pihak Kepolisian tidak memberikan tolerir apa pun bagi pihak yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal itu tidak hanya berlaku untuk warga lokal, tetapi juga bagi WNA.
Ia menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat hingga wisatawan di Bali. Setidaknya tetap mematuhi terhadap aturuan lalu lintas yang berlaku demi menjaga kesalamatan saat berkendara di jalan raya.
"Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar," tegasnya.
(ant/hap)
Load more