News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Boleh Puasa Ikut NU, Lebaran Muhammadiyah? Ini Jawaban Fikih + Hasil Sidang Isbat 2026

Bolehkah seseorang menjalankan puasa mengikuti Nahdlatul Ulama (NU), tetapi merayakan Lebaran bersama Muhammadiyah? Rasulullah SAW bersabda, “Berpuasalah kalian karena
Kamis, 19 Maret 2026 - 23:21 WIB
Ilustrasi Memangnya Boleh Puasa Ikut NU, Lebaran Muhammadiyah Ini Jawaban Fikih + Hasil Sidang Isbat 2026
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Perbedaan penentuan awal Ramadan hingga Idulfitri kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Berpuasalah kalian karena

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun adalah: bolehkah seseorang menjalankan puasa mengikuti Nahdlatul Ulama (NU), tetapi merayakan Lebaran bersama Muhammadiyah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertanyaan ini bukan sekadar candaan, melainkan persoalan fikih yang cukup serius karena berkaitan dengan keabsahan ibadah.

Dalam Islam, puasa Ramadan merupakan ibadah yang memiliki aturan jelas, mulai dari niat hingga waktu pelaksanaannya. 

Rasulullah SAW bersabda, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar metode rukyat yang digunakan NU dan pemerintah.

Sementara itu, Muhammadiyah menggunakan metode hisab sebagai hasil ijtihad ilmiah. Keduanya memiliki landasan kuat dalam khazanah keilmuan Islam, sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2019).

Bolehkah Puasa dan Lebaran Beda Metode?

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah, Hendro Risbiyantoro, menjelaskan bahwa secara prinsip seseorang boleh saja menjalankan puasa dengan satu kelompok dan merayakan Idulfitri bersama kelompok lain. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi.

"Ya, nggak ada masalah, nggak apa-apa, asalkan harus dipastikan awal Ramadhan-nya bareng," ujar Hendro dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.

Artinya, jika awal puasa dimulai pada hari yang sama, maka perbedaan dalam penentuan hari Lebaran tidak menjadi persoalan besar. 

Namun, kondisi ini menjadi rumit ketika terdapat perbedaan awal Ramadan, seperti yang terjadi pada 2026.

Muhammadiyah memulai puasa lebih dulu pada 18 Februari 2026 menggunakan metode hisab, sementara pemerintah dan NU menetapkan 19 Februari 2026 berdasarkan rukyat. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian jumlah hari puasa.

"Jika nanti yang ikut puasa di tanggal 18, kemudian Lebaran-nya ikut tanggal 19, itu akan berpotensi nambah jumlah hari. Bisa jadi puasanya 31 hari," jelas Hendro.

Sebaliknya, jika seseorang memulai puasa lebih lambat tetapi mengikuti Lebaran yang lebih awal, maka jumlah puasanya bisa kurang dari ketentuan minimal, yakni 29 hari.

Risiko Fikih: Puasa Kurang atau Justru Berlebih

Dalam fikih Islam, jumlah hari puasa Ramadan minimal adalah 29 hari dan maksimal 30 hari. Jika seseorang hanya berpuasa 28 hari akibat perbedaan metode, maka puasanya dianggap tidak sah dan wajib mengganti (qada).

Hal ini juga ditegaskan dalam berbagai kajian keislaman, termasuk penjelasan dari komunitas Muhammadiyah. Dalam sebuah unggahan disebutkan:

"Jawaban singkatnya tidak disarankan, karena puasa itu merupakan ibadah yang satu paket."

Selain risiko kekurangan hari, ada juga potensi seseorang justru berpuasa saat hari raya, yang jelas dilarang. 

Rasulullah SAW bersabda: “Puasa itu adalah hari ketika kalian semua berpuasa, dan Idul Fitri adalah hari ketika kalian berbuka” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menekankan pentingnya kebersamaan dalam ibadah. Artinya, puasa dan Lebaran sebaiknya dilakukan secara kolektif dalam satu metode yang konsisten, bukan berpindah-pindah.

Hendro juga menyoroti bahwa inkonsistensi metode bisa membawa persoalan ke ranah fikih yang lebih kompleks. Karena itu, ia menyarankan umat Islam untuk tetap mengikuti satu pendekatan sejak awal hingga akhir Ramadan.

"Sudah, yang ikut puasa tanggal 18, Lebaran-nya ikut yang itu. Yang puasanya tanggal 19, Lebaran-nya ikut yang itu. Itu lebih selamat, insyaallah," ujarnya.

Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 H/ 2026 M
Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 H/ 2026 M
Sumber :
  • Tim tvOnenews

Hasil Sidang Isbat 2026: Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret

Di tengah perbedaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

"Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026," kata Nasaruddin Umar.

Hasil sidang menunjukkan bahwa posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS. Ketinggian hilal tercatat antara 0,9 hingga 3,1 derajat, dengan elongasi 4,5 hingga 6,1 derajat. Mayoritas masih berada di bawah standar minimum, yakni tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

"Secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria fisibilitas MABIMS," ujarnya.

Sidang isbat melibatkan berbagai pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah, hingga perwakilan DPR. 

Prosesnya diawali dengan pemaparan data falakiyah, dilanjutkan musyawarah tertutup, lalu penetapan keputusan berdasarkan kombinasi hisab dan rukyat.

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan Idulfitri lebih awal, yakni Jumat, 20 Maret 2026, berdasarkan metode hisab yang konsisten mereka gunakan.

Dari berbagai penjelasan ulama dan ahli fikih, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan metode sebenarnya diperbolehkan selama jumlah hari puasa tetap terpenuhi, yakni 29–30 hari. 

Namun, praktik ini tidak dianjurkan karena berpotensi menimbulkan inkonsistensi dan keraguan dalam ibadah.

Pendekatan paling aman adalah mengikuti satu metode secara utuh, baik hisab maupun rukyat. 

Jika sejak awal mengikuti Muhammadiyah, maka sebaiknya hingga Lebaran tetap konsisten dengan hisab. Begitu juga jika mengikuti NU atau pemerintah, maka gunakan metode rukyat hingga akhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada akhirnya, tujuan utama puasa bukanlah mencari yang paling cepat atau paling mudah, melainkan menjalankan ibadah dengan keyakinan, ketenangan, dan sesuai tuntunan syariat. 

Perbedaan metode sendiri merupakan bagian dari ijtihad ulama yang harus disikapi dengan bijak dan penuh toleransi. (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT