GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Benarkah SPPG Diberikan Insentif Rp6 Juta per Hari? Begini Penjelasannya Buntut Viral Joget Cuan MBG

Seolah tak terima dihujat netizen, Hendrik Irawan menekankan bahwa insentif Rp6 juta merupakan dana resmi dari pemerintah, benarkah demikian? ini penjelasannya
Jumat, 27 Maret 2026 - 06:49 WIB
Mitra MBG Batujajar, Hendrik Irawan melaporkan akun media sosial ke Polres Cimahi imbas video joget dan pengakuan mendapat insentif Rp6 juta viral di media sosial
Sumber :
  • TikTok/@@mitrapangaubanbatujajar

tvOnenews.com - Setelah pengakuannya mendapatkan keuntungan insentif Rp6 juta per hari dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), seorang mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Hendrik Irawan viral di media sosial.

Nama Hendrik Irawan viral di media sosial lantaran pengakuannya yang mendapatkan insentif dalam jumlah besar sambil berjoget. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksinya menuai amarah publik hingga menilai dirinya tidak pantas melakukan aksi joget tersebut hingga mendapatkan hujatan netizen.

Atas kegaduhan itu, Hendrik meminta maaf sekaligus memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya.

Seolah tak terima dihujat netizen, Hendrik menekankan bahwa dana insentif Rp6 juta sehari merupakan insentif resmi dari pemerintah, bukan mengambil hak penerima program MBG.

Viral Pria Joget Pamer Untung Rp6 Juta dari MBG
Viral Pria Joget Pamer Untung Rp6 Juta dari MBG
Sumber :
  • ist

Selain itu, ia juga telah berinvestasi dengan membangun fasilitas dapur SPPG dengan biaya pribadi sebesar Rp3,5 miliar.

Bahkan, ia mengatakan seluruh mitra SPPG juga mendapatkan hak insentif yang sama dalam kerja sama program MBG ini.

Lantas, benarkah setiap mitra SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari? Simak penjelasannya berikut ini.

Penjelasan Insentif Rp6 Juta/Hari Kepada Mitra SPPG

Terkait insentif sebesar Rp6 juta kepada mitra SPPG setiap hari, aturan ini sudah diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Peraturan ini telah disetujui oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana pada 29 Desember 2025.

Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6.000.000/hari selama enam hari dalam seminggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu pada akhir periode.

Besaran tersebut berlaku dalam periode 2 tahun sejak SPPG mulai beroperasi dan tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat. Setelah 2 tahun nantinya akan dilakukan evaluasi. 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam keterangannya akhir Februari lalu menekankan bahwa insentif senilai Rp6 juta per hari bukan bersumber dari dana APBN.

Dirinya menegaskan dana tersebut merupakan bagian dari skema pembayaran atas layanan operasional SPPG yang tengah berlangsung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Pasar Jaya, Pemprov DKI Wajibkan Semua Pasar Lakukan Pemilahan Sampah

Bukan Cuma Pasar Jaya, Pemprov DKI Wajibkan Semua Pasar Lakukan Pemilahan Sampah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pasar melakukan pemilahan sampah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan keputusan ini tidak hanya
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Internet Papua Pegunungan Diklaim Siap Melesat hingga 40 Gbps

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Internet Papua Pegunungan Diklaim Siap Melesat hingga 40 Gbps

Pembangunan Community Gateway Wamena juga menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas di kawasan Papua Pegunungan melalui pemanfaatan teknologi satelit.
Menkeu Purbaya Komentari Posisi Utang Jepang dan Amerika: Tinggi Semua!

Menkeu Purbaya Komentari Posisi Utang Jepang dan Amerika: Tinggi Semua!

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), posisi utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun atau 40,75 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Maret 2026
Terancam Dipecat, Polisi Pacitan Berpangkat Brigadir Jadi Buronan Penipuan

Terancam Dipecat, Polisi Pacitan Berpangkat Brigadir Jadi Buronan Penipuan

Seorang anggota Polisi Polres Pacitan berpangkat brigadir buron setelah diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus membebaskan tahanan.
Zulhas Sebut Indonesia Darurat Sampah: Tak Mungkin Jadi Negara Maju Jika Sampah Tak Diselesaikan

Zulhas Sebut Indonesia Darurat Sampah: Tak Mungkin Jadi Negara Maju Jika Sampah Tak Diselesaikan

Zulhas menyebut Indonesia darurat sampah dan menegaskan negara maju mustahil tercapai jika persoalan limbah tidak segera diselesaikan.
Tangis KDM Pecah di Cirebon, Ungkap Pernah Dituding Musyrik karena Angkat Filosofi Sunda

Tangis KDM Pecah di Cirebon, Ungkap Pernah Dituding Musyrik karena Angkat Filosofi Sunda

KDM tak kuasa untuk menahan tangisnya di Cirebon saat dirinya mengaku pernah dituding musyrik karena mengangkat filosofi Sunda dalam pembangunan Jawa Barat.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT