Terpopuler Trend: Sherly Tjoanda Speechless Bertemu Kakek yang Punya Istri Muda, hingga Penahanan dr Richard Lee Diperpanjang
- Instagram @s_tjo
tvOnenews.com - Kabar mengenai reaksi Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda saat bertemu kakek lansia memiliki istri muda.
Hingga, penahanan dr Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan telah resmi diperpanjang.
Kedua informasi tersebut menjadi berita Trend Terpopuler di tvOnenews.com pada Rabu, 6 Mei 2026. Simak rangkuman beritanya berikut ini.
- YouTube
Sherly Tjoanda Speechless Bertemu Kakek
Dalam satu kunjungannya, Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda sudah tak bisa berkata-kata lagi saat bertemu dengan seorang kakek lansia berusia 80 tahun.
Kakek tersebut mengaku di hadapan Sherly Tjoanda kalau dirinya memiliki istri yang usianya terpaut 40 tahun lebih muda darinya.
Momen unik ini terjadi saat Sherly Tjoanda melakukan kunjungan ke suatu daerah di Maluku Utara.
Bukan untuk mendengarkan keluhan warganya, Sherly Tjoanda justru terkejut saat menanyakan jarak umur antara sang kakek dengan istrinya yang tepat berada disampingnya.
Awalnya, ibu dari tiga anak ini bertanya mengenai umur sang kakek. Pria paruh baya itu menjawab kalau usianya sudah tak lagi muda.
“Umur berapa?” tanya Sherly Tjoanda.
“Umur su (sudah) 80 (tahun),” jawab si kakek.
“Oh su banyak,” kata ibu gubernur.
Setelah bertanya kepada kakek, Sherly Tjoanda lalu mengalihkan pertanyaannya kepada istri kakek tersebut.
Simak berita selengkapnya: Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya
- Instagram @dr.richard_lee
Penahanan dr Richard Lee Diperpanjang
Kasus hukum yang menjerat Dokter Richard Lee masih terus menjadi sorotan publik.
Kabar terbaru dari Polda Metro Jaya yang resmi memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer tersebut hingga Juni 2026.
Perpanjangan penahanan ini berkaitan dengan status Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif/Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa masa penahanan tersangka kembali diperpanjang setelah ditentukan hingga awal Mei 2026.
Load more