Rieke Diah Pitaloka: Dunia Pendidikan Darurat Pelecehan Seksual!
- instagram Rieke Diah Pitaloka
tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus memantik kemarahan publik.
Dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati bukan hanya mengguncang lingkungan pondok pesantren, tetapi juga memicu kekhawatiran lebih luas soal maraknya kekerasan seksual di dunia pendidikan Indonesia.
Sorotan tajam datang dari Rieke Diah Pitaloka yang selama ini dikenal vokal mengawal isu perlindungan perempuan dan anak.
Melalui unggahan di Instagram, Rieke menegaskan bahwa kasus Kiai Ashari bukan sekadar perkara kriminal biasa, melainkan bagian dari kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang harus segera ditangani secara serius oleh negara dan aparat hukum.
Rieke Diah Pitaloka: Dunia Pendidikan Darurat Pelecehan Seksual
Melansir dari Instagram Rieke Diah Pitaloka, politisi tersebut menyatakan dirinya sangat konsen terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan.
Ia bahkan menggunakan tagar #DaruratKekerasanSeksualDuniaPendidikan dan #PidanaBerlapisPelakuKekerasanSeksual sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya predator seksual yang menyasar anak didik.
Menurut Rieke, kekerasan seksual di dunia pendidikan harus menjadi perhatian serius, baik oleh pemerintah maupun masyarakat luas. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi pidana berlapis kepada para pelaku tanpa pandang bulu.
“Dunia pendidikan harus bersih dari para predator dan kasus pidana kejahatan seksual sanksi harus berat. Ini bukan pidana biasa. Kekerasan Seksual adalah kejahatan ekstrem, kejahatan kemanusiaan,” tulis Rieke.
Ia juga menegaskan bahwa korban kekerasan seksual sering kali mengalami trauma panjang yang tidak mudah dipulihkan. Karena itu, menurutnya, pelaku tidak boleh mendapat keringanan hukuman apa pun.
“Apapun latar belakang pelaku, pelaku KS ya pelaku KS. Nggak ada ampun, tidak boleh ada keringanan,” lanjutnya.
Rieke bahkan mengingatkan bahwa ketika kekerasan seksual mulai dinormalisasi atau dibiarkan, maka penegakan hukum di negara hukum akan kehilangan wibawa.
“Ketika kekerasan seksual dinormalisasi, ketika kejahatan seksual dibiarkan, maka penegakan hukum lainnya sudah bisa dipastikan: hukum mandul di negara hukum!” tegasnya.
Dalam unggahan tersebut, ia juga menyerukan penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 secara maksimal.
Load more