Harapan Besar Kuasa Hukum Korban dari Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dilakukan Kiai Ashari
- YouTube Denny Sumargo
Jakarta, tvonenews.com- Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang dilakukan Kiai Ashari menjadi sorotan pihak manapun.
Kuasa hukum dari korban dugaan pelecehan seksual Kiai Ashari, Ali Yusron menjelaskan harapan besarnya pada kasus yang sedang ditanganinya.
Dalam keterangannya, Ali mengatakan perlu adanya ketagasan dari pihak berwajib. Sebab dengan adanya oknum terduga yaitu Kiai Ashari mengotori "image" atau citra dari ponpes.
"makanya bang perlu saya tambahi dan tekankan di sini, jangan sampai pondok pesantren juga ikut dinodai sama oknum satu ini," katanya, dikutip dari Youtube Denny Sumargo, Senin (10/5).
- YouTube Denny Sumargo
"pondok pesantren di Pati kan banyak ya, backgroundnya santri dan islam banyak," jelas Ali.
Sehubungan dengan ini, Ali berasumsi jika aparat tidak tegas bisa mempengaruhi citra baik dari Ponpes dan Tokoh Agama di Pati.
"Disitu banyak tokoh agama, jangan sampai dinodai sama satu orang ini oknum ini mengakibatkan ponpes lainnya kena imbasnya," pesan Ali.
Diketahui atas kasus dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
- dok.kolase tvOnenews.com /ist-kemenag/tvonenews
Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.
Di sisi lain, Menteri agama, Nasaruddin Umar dengan tegas menjelaskan bahwa Kementerian Agama sudah memperkuat regulasi dan mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan.
Dengan mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pondok pesantren dan mencegah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
“Ini akan menjadi concern kami, terutama masalah terkait pondok pesantren ya. Kami sudah membentuk satuan pembinaan Pondok Pesantren, yang mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apapun yang terjadi di pondok pesantren,” tegas Menag.
Disamping itu, Nasaruddin juga mengecam kasus pelecehan ini. Dia menegaskan sikapnya bahwa tidak ada toleransi untuk tindak kekesaran dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual.
“Sikap saya terkait tindak kakerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama," sambungnya.(klw)
Load more