Reaksi Waketum MUI Buya Anwar Abbas soal Pelaku Pelecehan di Ponpes: Berdasarkan Syariat, Ini Orang Harus Dirajam
- Kolase tvOnenews.com / tvOneNews / X @neVerAl0nely___
tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual massal di sebuah Ponpes di Pati, Jawa Tengah, terus menyita perhatian publik. Sosok pengasuh pondok yang seharusnya menjadi panutan justru diduga melakukan tindakan tak pantas terhadap anak didiknya sendiri.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AS alias Ashari, yang diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo di Pati. Saat ini, tersangka terancam hukuman maksimal berdasarkan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.
Melihat ramainya kasus serupa yang serint terjadi akhir-akhir ini, sorotan tajam kini datang dari Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas. Dalam pernyataannya, Buya menyampaikan reaksi keras terhadap pelaku dan menilai hukuman berat harus diberikan demi memberi efek jera.
Dalam program One On One tvOne, pembawa acara Vanna Kintan lebih dulu menyinggung pandangan Buya terkait hukuman yang layak untuk pelaku.
“Jadi hukuman yang menurut Buya ini pantas adalah diberikan hukuman semaksimal mungkin untuk pelaku, namun kemudian pondok pesantren harus tetap buka begitu,” ujar Vanna Kintan.
Menanggapi hal itu, Buya Anwar Abbas langsung menyampaikan pandangan tegas berdasarkan syariat Islam.
“Ini maaf mbak Venna ya, kalau berdasarkan syariat ya, ini orang harus dirajam ini. Dilempari dengan batu sampai mati ini,” kata Buya Anwar Abbas.
Menurut Buya, hukuman tersebut muncul karena pelaku diketahui telah memiliki istri, sehingga dianggap sudah memiliki jalan halal untuk menyalurkan hasratnya.
“Karena apa? Dikarenakan dia kan sudah punya istri kan ya. Dia sudah bisa menyalurkan hasratnya secara halal lewat istri. Tapi mengapa kok dia tempuh juga cara haram gitu kan ya,” lanjutnya.
Buya juga menilai tindakan tersebut menunjukkan pelaku tidak menghormati ajaran agama.
“Jadi ini orang sudah gak menghormati Tuhan ini sebenarnya kan. Kalau ada orang yang sudah punya istri lalu masih melakukan hal yang serupa, ya kalau dalam ajaran agama ya dirajam sampai mati itu karena dia sudah punya istri,” ujarnya lagi.
Meski begitu, Buya menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada praktik hukuman rajam. Karena itu, proses hukum tetap harus mengikuti aturan negara yang berlaku.
“Tapi kan di negara kita kan tidak ada praktik rajam ya. Tapi ya ada undang-undang yang mengaturnya ya. Kalau enggak salah saya hukumannya ini antara sekitar 15 sampai 20 tahun ya,” katanya.
Tak hanya itu, Buya menyebut pelaku juga bisa dijerat dengan berbagai pasal tambahan apabila terbukti melakukan tindakan lain terhadap korban.
“Tapi kan kalau ada lagi tindak-tindakan yang lain yang dilakukan membohongi anak, mengibuli anak ya kan bisa dijerat juga dengan apa pasal-pasal yang lain sehingga nanti hukumannya berlipat-lipat ya,” tutur Buya.
Ia kemudian menyinggung adanya sejumlah aturan hukum lain yang bisa digunakan untuk memberatkan hukuman pelaku.
“Dia menzinai anak didik ada hukumannya, merayu dan apakan anak juga ada hukumannya kan gitu ya. Melakukan praktik yang tidak senonoh pornografi dan porno asli itu kan ada juga ada undang-undangnya kan,” sambungnya.
Di akhir pernyataannya, Buya berharap hukuman berat bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Ponpes maupun lembaga pendidikan lainnya.
“Jadi bisa dijerat lewat beberapa undang-undang ya, sehingga yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman yang sebab beratnya dan bisa menjadi apa menjadi pelajaran ya sehingga kita harapkan bisa menimbulkan efek jera ya tu,” pungkasnya.
(anf)
Load more