Kabar Penting untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Ubah Peraturan Pajak Kendaraan Motor jadi Sistem Jalan Berbayar
- Cepi Kurnia/tvOne
Jakarta, tvonenews.com- Ada kabar baru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal peraturan pajak kendaraan motor. Kabarnya segera diubah.
Dalam keteragannya, Dedi Mulyadi yang disapa KDM menjelaskan kalau Jawa Barat akan mengkaji soal perubahan pajak kendaraan motor menjadi sistem jalan berbayar..
Melansir dari laman Bapenda Jabar, Dedi Mulyadi menyebut sistem jalan berbayar atau pay per use menyasar setiap pengguna jalan di Jawa Barat.
- Cepi Kurnia/tvOne
Gagasan ini sebagai bagian dari konsep besar Pemerintah Provinsi dalam membangun infrastruktur jalan yang lebih berkualitas, modern, dan berkeadilan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin mewujudkan jalan-jalan yang berkualitas, jalannya mulus, memiliki drainase memadai, CCTV, penerangan jalan umum, hingga pos pengamanan,” ujarnya, dikutip dari bapendajabar, Selasa (12/5).
Lebih lanjut kata Kang Dedi Mulyadi, pemerintah saat ini tengah fokus mewujudkan jalan provinsi yang memiliki standar pelayanan lebih baik, mulai dari kondisi jalan yang mulus hingga fasilitas penunjang keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Sehubungan dengan membangun infrastruktur berkualitas, KDM juga merencanakan pos pengamanan tersebut nantinya akan dilengkapi berbagai fasilitas seperti mobil derek, mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta tim paramedis untuk penanganan keadaan darurat di jalan.
Kemudian dari itu, setelah memadai, Pemprov Jawa Barat berencana mengkaji penerapan sistem jalan berbayar sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor.
Dengan konsep yang mengajak masyarakat hanya membayar ketika menggunakan jalan tertentu.
- Instagram/dedimulyadi71
Namun sebaliknya, kendaraan yang tidak menggunakan jalan tidak akan dikenakan biaya.
“Artinya menggunakan jalan baru bayar, kalau tidak menggunakan jalan ya tidak bayar,” pesan Dedi.
Dengan gagasan ini, KDM menilai sistem ini lebih mencerminkan rasa keadilan karena besaran pembayaran disesuaikan dengan intensitas penggunaan jalan dan beban kendaraan yang melintas.
Menurutnya, kendaraan dengan bobot lebih berat akan membayar lebih tinggi karena memberikan dampak lebih besar terhadap kondisi jalan.
Dia juga berharap sistem tersebut dapat mendorong masyarakat menggunakan jalan secara lebih efektif.
Juga diharapkan sesuai kebutuhan sehingga kemacetan dapat berkurang dan kenyamanan pengguna jalan meningkat.
Perlu diingat kata Dedi, peraturan ini masih wacana dalam tahap gagasan awal dan belum menjadi kebijakan resmi.
Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan tim kajian untuk melakukan telaah lebih mendalam dengan melibatkan akademisi, pakar, dan berbagai pihak terkait.
“Ini baru gagasan dan tim kajiannya sudah kami siapkan untuk melakukan telaah bersama para akademisi dan berbagai pihak lainnya,” tegas KDM.(klw)
Load more