Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun
- tvOneNews
Mewakili PWNU Jateng, Gus Rozin membantah penyebutan tersebut. Bahkan, ia menepis isu bahwa ponpes didirikan Kiai Ashari merupakan bagian dari NU.
Ia meminta kepada publik. Ia berharap agar tidak ada lagi yang menggeneralisasi seluruh pesantren buruk hanya perkara kasus pencabulan terhadap 50 santriwati di Pati.
Soroti Kinerja Aparat Tangani Kasus Kiai Ashari Cabuli Santriwati
- Kolase YouTube FHI Multimedia & X/@neVerAl0nely___
Kemudian, Ketua PWNU Jateng itu menyinggung penanganan kasus kekerasan seksual tersebut. Pasalnya, korban membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Pati sejak 18 Juli 2024.
Laporan polisi tersebut atas dasar kasus pencabulan yang dialami oleh santriwati sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Maka dari itu, korban melaporkan Kiai Ashari dengan pendampingan LBH Ansor.
Gus Rozin menyayangkan kasus ini baru viral sejak awal Mei 2026. Kehebohan terjadi setelah ratusan warga melakukan aksi demonstrasi.
Mantan Ketua RMI PBNU itu menyesali kinerja aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat sudah lamban alam menangani kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku.
"Kami berharap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap para peserta didiknya ini dihukum yang seberat-beratnya," pesan dia.
Sebelumnya, polisi menyampaikan santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan Kiai Ashari. Korban terhitung sebanyak 50 orang dan masing-masing dilecehkan di sejumlah lokasi berbeda di lingkungan pesantren tersebut.
Polisi pun resmi menetapkan pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo sebagai tersangka pada Selasa, 28 April 2026. Aparat juga telah menangkap pria berusia 51 tahun itu di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 7 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan terbaru, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian mengungkapkan bahwa, Ashari sudah mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan kurang lebih sebanyak 11 kali," tukas Dika.
(hap)
Load more