News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Lama Maia Estianty dan Ahmad Dhani Ramai Lagi, Praktisi Hukum Buka Fakta SP3

Praktisi hukum menyoroti kembali polemik lama Ahmad Dhani dan Maia Estianty terkait isu KDRT serta fakta penghentian penyidikan lewat SP3.
Kamis, 14 Mei 2026 - 18:57 WIB
Ahmad Dhani dan Maia Estianty
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ANTARA/Tangkapan Layar YouTube Maia Al El Dul TV

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perhatian publik setelah cuplikan podcast lama yang membahas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali viral di media sosial.

Ramainya kembali isu tersebut membuat praktisi hukum Ghufron angkat bicara. Ia menilai masyarakat perlu memahami perkara tersebut berdasarkan fakta hukum dan proses hukum yang pernah berjalan, bukan semata-mata berdasarkan opini publik di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ghufron, perkara yang pernah dilaporkan Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani pada masa lalu diketahui telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Praktisi Hukum Soroti Fakta SP3

Ghufron menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ukuran utama untuk menentukan seseorang bersalah bukanlah persepsi publik, melainkan pembuktian hukum yang sah.

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian,” ujar Ghufron.

Ia menegaskan proses penyidikan dalam perkara tersebut diketahui sudah dihentikan sejak 2008 melalui SP3 karena dianggap tidak memiliki cukup alat bukti.

Menurutnya, penghentian penyidikan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Podcast Lama Maia Estianty Kembali Jadi Sorotan

Ghufron juga menyoroti munculnya kembali potongan podcast tahun 2022 yang membahas dugaan KDRT tersebut.

Ia menyebut isi podcast yang kembali viral itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika dikaitkan dengan aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Ghufron, dalam podcast tersebut terdapat penyebutan kata KDRT beberapa kali yang dinilai bisa masuk ke dalam unsur tertentu dalam UU ITE, meski tetap membutuhkan pendalaman ahli bahasa.

“Masuk itu unsur ITE-nya. Di podcast itu menyebut kata KDRT sebanyak dua kali, meski nantinya perlu ahli bahasa untuk memperkuat konteks secara gramatikal,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelapor Dinilai Punya Ruang Hukum

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan apabila pihak pelapor pada saat itu merasa tidak puas dengan penghentian penyidikan, sebenarnya tersedia jalur hukum berupa praperadilan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Digitalisasi Perlinsos 2026 Dilaksanakan, Banjarmasin Terpilih Jadi Daerah Percontohan

Digitalisasi Perlinsos 2026 Dilaksanakan, Banjarmasin Terpilih Jadi Daerah Percontohan

Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipilih sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam pelaksanaan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Tahun 2026.
BGN Buka Kanal Khusus untuk Guru, Keluhan hingga Masukan soal MBG Bisa Dilaporkan Lewat E-mail

BGN Buka Kanal Khusus untuk Guru, Keluhan hingga Masukan soal MBG Bisa Dilaporkan Lewat E-mail

BGN membuka kanal khusus untuk guru. Guru dapat menyampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan MBG melalui e-mail saluran_gurupicMBG@bgn.go.id. 
Timnas Voli Indonesia Jalani Uji Coba di Kamboja, Persiapan Menuju Asian Games 2026

Timnas Voli Indonesia Jalani Uji Coba di Kamboja, Persiapan Menuju Asian Games 2026

Timnas Voli Indonesia akan menjalani rangkaian laga uji coba di Kamboja. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju Asian Games 2026, yang digelar di Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Lainnya Beri Apresiasi Pemda Berprestasi

Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Lainnya Beri Apresiasi Pemda Berprestasi

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengajak kementerian dan lembaga lainnya untuk turut memberikan apresiasi kepada Pemda yang berkinerja baik.
Apresiasi Pemda Berprestasi Batch II Regional Sumatera, Mendagri: Reward Jadi Balance Pembinaan Daerah

Apresiasi Pemda Berprestasi Batch II Regional Sumatera, Mendagri: Reward Jadi Balance Pembinaan Daerah

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi Pemda yang menunjukkan kinerja terbaik melalui gelaran Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera.
Purbaya Buka Suara Soal Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite

Purbaya Buka Suara Soal Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite

Purbaya menyebut, kebijakan itu akan diterapkan secara bertahap. Pemerintah pun akan memantau dampaknya terhadap perekonomian sebagai bentuk evaluasi kebijakan.

Trending

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Gadis baju putih bukan yang pertama, pria bertopi ini ternyata yang memulai sayembara hafalan ayat Al-Qur'an dengan sebotol miras yang diawali surat Al-Ikhlas.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT