4 Kejanggalan yang Diungkap Pengacara Ririn dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @pengacara_toni
tvOnenews.com - Bukti digital dihapus, rekaman CCTV tidak diputar, dan saksi kunci absen dari persidangan, itulah gambaran yang diungkap pengacara Ririn Rifanto di hadapan publik.
Pengacara Ririn, Toni RM, membeberkan empat kejanggalan serius yang ia temukan dalam berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Persidangan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman menyimpan sejumlah tanda tanya besar.
Toni RM, yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto sejak persidangan kedua bergulir, kini vokal menyuarakan kejanggalan yang ia temukan dalam berkas perkara.
Pada 12 Mei 2026, pengacara Ririn, Toni RM, mengunggah catatan dalam akun Instagramnya dengan judul tegas, "4 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Terungkap di Persidangan."
Berikut empat kejanggalan yang diungkap Toni RM selaku pengacara Ririn Rifanto.
Kejanggalan 1: Akun WhatsApp di HP Ririn Dihapus
Toni RM mengungkapkan bahwa akun WhatsApp di ponsel Ririn Rifanto telah dihapus, padahal di dalamnya terdapat riwayat percakapan yang sangat krusial.
"Akun WhatsApp di HP Ririn Rifanto dihapus, padahal di akun WhatsApp Ririn tersebut ada riwayat percakapan antara Aman Yani dengan Ririn dan Ririn bertanya ke Budi lewat chat WhatsApp ada di mana, padahal 29 Agustus 2025 Budi sudah meninggal dunia. Artinya Ririn tidak tahu Budi sudah meninggal dunia. Ketika saya tanya Jaksa, jawabannya dari penyidiknya seperti ini: sudah log out," ungkap Toni RM.
Fakta ini, menurut pengacara Ririn, justru bisa menjadi bukti bahwa kliennya tidak mengetahui kematian Budi, sehingga keterlibatannya dalam kasus perlu dipertanyakan ulang.
Kejanggalan 2: Kartu SIM dan Riwayat Panggilan Hilang
Pengacara Ririn juga menyoroti hilangnya kartu SIM Tri yang seharusnya ada di ponsel Ririn Rifanto, beserta riwayat panggilan seluler yang telah dihapus.
"Kartu SIM Tri di HP Ririn hilang, riwayat panggilan seluler dihapus. Ketika Jaksa saya tanya, jawabannya dari penyidiknya seperti ini: tidak ada kartu SIM," ujar Toni RM.
Hilangnya kartu SIM dan riwayat panggilan dinilai Toni RM sebagai potensi hilangnya alat bukti penting yang seharusnya bisa mengungkap siapa saja yang berhubungan dengan Ririn Rifanto sebelum peristiwa terjadi.
Kejanggalan 3: Rekaman CCTV Toko Material Tidak Diputar
Toni RM mempertanyakan mengapa rekaman CCTV dari Toko Material Bangunan di sekitar lokasi tidak diputar secara utuh di persidangan.
"Rekaman CCTV Toko Material Bangunan tidak diputar, padahal kalau diputar secara utuh, full, akan terungkap siapa saja yang masuk keluar rumah korban pasti terlihat, kalau mau mengungkap kebenaran," kata Toni RM.
Menurut pengacara Ririn, rekaman tersebut berpotensi menjadi kunci untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang mendatangi rumah korban sebelum dan sesudah peristiwa pembunuhan terjadi.
Kejanggalan 4: Saksi Priyo Bagus Setiawan Tidak Dihadirkan
Pengacara Ririn, Toni RM, juga mempersoalkan ketidakhadiran saksi Priyo Bagus Setiawan dalam persidangan terdakwa Ririn Rifanto.
"Saksi Priyo Bagus Setiawan tidak dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ririn Rifanto, padahal kalau benar-benar Ririn terlibat harusnya Priyo dihadirkan sebagai saksi untuk meyakinkan hakim mengenai peranan keterlibatan Ririn dalam kasus pembunuhan yang sangat keji tersebut," tulis Toni RM.
Ketidakhadiran saksi Priyo dinilai sebagai celah besar dalam pembuktian yang melemahkan konstruksi dakwaan terhadap Ririn Rifanto.
Di akhir unggahannya, pengacara Ririn, Toni RM, menyerukan masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi ini demi mendorong penegak hukum bertindak lebih jauh.
"Silakan bagikan sebanyak-banyaknya untuk mengungkap kebenaran agar Polda Jabar menindaklanjuti mencari Aman Yani dengan menanyakan kepada penyidik Polres Indramayu yang menangani kasus pembunuhan satu keluarga ini yang menyita dan memegang HP Ririn," tutup Toni RM.
Toni RM menegaskan bahwa dirinya sebagai pengacara Ririn Rifanto akan terus berupaya membuktikan posisi serta keterlibatan kliennya secara objektif di persidangan, guna memastikan seluruh hak-hak hukum Ririn Rifanto terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(anf)
Load more