Judi Online Bukan Sekadar Kehilangan Uang: Kenali Bahaya, Tanda Kecanduan, dan Cara Keluar dari Jeratnya
- Ilustrasi AI
Permainan slot online menjadi salah satu contoh yang paling sering memicu kecanduan. Efek suara, animasi kemenangan, hingga bonus kecil yang muncul meski pemain sebenarnya mengalami kerugian, dapat mengelabui otak sehingga kekalahan terasa seperti kemenangan.
Akibatnya, pemain terdorong untuk terus mencoba dengan harapan memperoleh kemenangan besar yang sebenarnya sangat kecil kemungkinannya.
2. Menghancurkan Kondisi Keuangan
Kerugian finansial menjadi dampak yang paling mudah terlihat. Banyak pemain yang awalnya hanya mengeluarkan nominal kecil, tetapi kemudian meningkatkan taruhan untuk mengejar kerugian sebelumnya.
Fenomena ini dikenal sebagai "chasing losses", yaitu kecenderungan terus berjudi demi mengembalikan uang yang sudah hilang. Tidak sedikit pecandu judi online yang akhirnya menggunakan tabungan, menjual aset, berutang kepada kerabat, hingga memanfaatkan pinjaman online.
Di Australia, Productivity Commission pernah memperkirakan bahwa kerugian sosial akibat perjudian mencapai miliaran dolar Australia setiap tahun, sebagian besar berasal dari kelompok pemain bermasalah.
3. Memicu Gangguan Mental dan Penyakit Fisik
Tekanan akibat kekalahan berulang dapat memicu stres kronis, kecemasan, depresi, hingga gangguan tidur.
Sejumlah penelitian menemukan bahwa individu dengan gangguan perjudian memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan suasana hati dan pikiran untuk menyakiti diri sendiri.
Kondisi psikologis yang terganggu juga dapat berdampak pada kesehatan fisik, seperti:
* GERD atau gangguan asam lambung
* Tekanan darah tinggi
* Penyakit jantung
* Gangguan tidur kronis
* Penurunan daya tahan tubuh
4. Mendorong Penyalahgunaan Alkohol dan Narkoba
Sebagian orang menggunakan alkohol atau obat-obatan terlarang untuk mengurangi stres akibat kekalahan dalam berjudi.
Kondisi ini dapat memperburuk kesehatan fisik dan mental sekaligus meningkatkan risiko munculnya kecanduan ganda.
5. Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum
Di Indonesia, aktivitas perjudian termasuk perjudian online dilarang oleh hukum.
Dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian disebutkan bahwa penyelenggara perjudian dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sementara pemain judi dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Selain itu, aktivitas perjudian online juga diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Load more