Taufik Hidayat Jalani Prarekonstruksi, Kabid Humas Polda Jabar Ungkap Agenda Mendatang
- Kolase tvOnenews.com / tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDUL TV
Tak hanya itu, penyidik juga telah memiliki waktu lebih banyak untuk berbicara langsung dengan korban, Yuvita Tri Rezeki, guna memperkuat kesesuaian fakta antara keterangan korban dan tersangka.
"Karena beberapa waktu kemarin juga sudah kita gelar beberapa barang bukti, tetapi kita sesuaikan dengan pernyataan dari TH ini. Dan lanjutnya bahwa ke depan kita akan juga terus melakukan penyesuaian untuk pernyataan-pernyataan dari TH ini. Dan alhamdulillah di hari ini tadi kita dapat informasi bahwa penyidik bisa lebih banyak waktu untuk bisa berbicara, ya, dengan korban," tuturnya.
Meski demikian, Hendra Rohmawan menegaskan bahwa proses mengingat kembali peristiwa traumatis tersebut membutuhkan waktu bagi korban. Namun hasil pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat sejauh ini sudah cukup memberikan gambaran dari sisi tersangka.
"Tetapi tentu saja secara subjektif terhadap ini masih perlu waktu untuk mengingatnya. Tapi setidaknya dengan adanya hasil pemeriksaan yang cukup cepat ini, kita bisa satu sisi dari TH sudah kita dapatkan," ungkapnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Jabar menyebut penyidik masih berfokus pada peran Taufik Hidayat sebagai tersangka utama berdasarkan keterangan korban dan bukti yang ada.
"Sejauh ini kita masih fokus kepada peran dia yang sudah kita dapatkan dari keterangan si korban, ya, mendukung kegiatan pernyataan dari si korban tadi itu dengan pernyataan TH dan juga para buktinya. Untuk keterlibatan lainnya, untuk intimidasi dan sebagainya, masih belum kita jalani," jelasnya.
Hendra menambahkan bahwa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, akan menjadi agenda penting penyidikan selanjutnya setelah fokus utama pada Taufik Hidayat selesai didalami.
"Tentu akan menjadi suatu agenda penting buat kita, sejauh mana apakah peran dari orang lain ada, untuk minimal dalam Pasal 55, 56, ya, turut serta membantu melakukan ini. Tapi masih kita dalami dulu yang fokus ke sini dulu," tegasnya.
Mengenai agenda terdekat penanganan kasus ini, Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa prarekonstruksi akan terus dilanjutkan di empat titik tempat kejadian perkara yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan keterangan Taufik Hidayat dan saksi.
Load more