News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selain Terlibat pada Kasus Penyekapan, Taufik Hidayat Diduga juga Beraksi dalam Perampasan Motor

Taufik Hidayat alias TH itu diduga terlibat perampasan sepeda motor, kepolisian pun mendalaminya. Kini tersangka kasus penyekapan ini terancam 12 tahun penjara
Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WIB
Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvonenews.com- Kasus penyekapan di Bandung yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terus bergulir. Kini muncul dugaan baru, ia terlibat dalam perampasan motor.

Kasus dugaan perampasan motor yang dilakukan Taufik Hidayat ini masih didalami oleh Kepolisian. Sementara kasus utamanya itu sudah memasuki tahap prarekonstruksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Taufik Hidayat alias TH itu diduga lakukan perampasan sepeda motor, karena ada laporan masuk dari sejumlah warga yang diduga melibatkan TH, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29).

Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR dalam konferensi pers di Mapolda Jabar
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR dalam konferensi pers di Mapolda Jabar
Sumber :
  • tvOneNews

Sehubungan dengan ini, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ia sudah menerima dan saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa para pelapor dan saksi.

"Untuk laporan ini sudah kami terima. Saat ini kami sedang mendalaminya, utamanya dari keterangan saksi-saksi pelapor," kata Hendra di Bandung, Kamis, sepertik dikutip dari antara, Kamis (2/7).

Sejauh ini untuk kasus penyekapan di Bandung masih didalami. Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan menemukan dua lokasi baru.

Dengan penemuan baru ini, jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang didalami penyidik bertambah dari empat menjadi enam.

Selain melakukan penyekapan, Taufik juga diduga menganiayaya kekasihnya Yuvita Tri Reseki atau YTR (29).

Kini dia terancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Taufik juga diduga merupakan residivis, atau pelaku yang mengulangi tindak pidana kejahatan serupa karena pernah ditahan selama 1 tahun lebih.

Pasal berlapis yang dimaksud Kapolda Rudi yaitu: Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis, " katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” sambung Rudi di Mapolda Jawa Barat.

Apa Itu Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perankan Ayah yang Korbankan Putri Marino di Film, Sutradara ini Kaitkan Maraknya Kekerasan Seksual di Indonesia

Perankan Ayah yang Korbankan Putri Marino di Film, Sutradara ini Kaitkan Maraknya Kekerasan Seksual di Indonesia

Sutradara Iswadi Pratama bicara maraknya kasus kekerasan seksual anak setelah memainkan peran sebagai ayah aktor Putri Marino dalam film Empat Musim Pertiwi.
Terjatuh di Q2 Moto3 Jepang 2026, Veda Ega Pratama Terpaksa Start dari Posisi ke-18

Terjatuh di Q2 Moto3 Jepang 2026, Veda Ega Pratama Terpaksa Start dari Posisi ke-18

Posisi bontot ini terpaksa diambil setelah Veda Ega Pratama harus menerima hasil kurang maksimal dalam kualifikasi Moto3 Grand Prix Jepang 2026 di Mobility Resort Motegi, Sabtu (3/10). 
Apa Itu Wantimpres? Ternyata Ini Sejarah, Kedudukan, dan Tugas-tugasnya

Apa Itu Wantimpres? Ternyata Ini Sejarah, Kedudukan, dan Tugas-tugasnya

Apa itu Wantimpres? Ternyata ini sejarah, kedudukan dan tugas-tugasnya.
Indonesia Tambah Medali Asian Games 2026, Timnas Voli Pantai Indonesia Gagal Taklukkan Qatar

Indonesia Tambah Medali Asian Games 2026, Timnas Voli Pantai Indonesia Gagal Taklukkan Qatar

Timnas Voli Pantai Indonesia memberikan medali perak setelah kalah tipis 1-2 (21-19, 16-21, 8-15) dari Qatar di Hekinan Ryokuchi Beach, Sabtu (3/10/2026). 
Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Lolos ke final bukan sekadar prestasi, juga membawa 'angin tenang' di luar lapangan.
Lahan Kurang Produktif di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Lahan Kurang Produktif di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Lahan yang sebelumnya dinilai kurang produktif di Desa Gondangmanis, Kabupaten Jombang, kini berubah menjadi kebun melon premium berbasis teknologi hidroponik.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT