Selain Terlibat pada Kasus Penyekapan, Taufik Hidayat Diduga juga Beraksi dalam Perampasan Motor
- istimewa
Merangkum dari AI dan merujuk pada laman lawyer-ahdanramdani.com bahwa pasal ini menjelaskan seputar hukuman yang diberikan, apabila seseorang mengulangi tindakan pidana berulang.
Pasal 23 ayat (1) KUHP Baru menyatakan. Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.
"Pasal 23 ayat (1) KUHP Baru mengatur mengenai konsep pengulangan tindak pidana atau recidive. Pengulangan ini terjadi ketika seseorang yang sebelumnya sudah pernah dijatuhi pidana kembali melakukan tindak pidana baru. Ketentuan ini penting karena status pengulangan dapat menjadi dasar pemberatan pidana dalam putusan selanjutnya," bunyi penjelasan dalam laman resmi Lawyer Ahdan Ramdani.(klw)
Load more