Alasan Ini buat YTR Ditangani 40 Dokter di RSHS, Korban Taufik Hidayat yang Jalani Perawatan Rekonstruksi Wajah
- Kolase tvOnenews.com / tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com- Korban Taufik Hidayat, YTR di kasus penyekapan di Bandung direncanakan segera mendapatkan perawatan rekonstruksi wajah.
YTR bernama lengkap Yuvita Tri Rezeki menjadi korban penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat atau TH selama kurang lebih 3 tahun. Kini TH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini YTR tengah dirawat di Rumah Hasan Sadikin (RSHS). Kabarnya korban mendapatkan perawatan mendalam sampai harus melibatkan 40 dokter spesialis.
- tvOneNews
Mengapa 40 Dokter Dikerahkan Merawat YTR?
Informasi soal korban Taufik Hidayat dirawat RSHS, YTR karena mengalami luka berat. Bahkan hampir memenuhi seluruh tubuhnya.
Dengan kondisinya yang penuh luka itu, YTR segera mendapatkan perawatan rekonstruksi wajah atau operasi wajah. Namun belum bisa dilakukan karena masih dalam pemulihan infeksi, dan pemulihan psikis.
Sebagaimana disampaikan Direktur Utama RSHS, dr. H. Rachim Dinata Marsidi, mengatakan operasi rekonstruksi wajah belum dapat dilakukan karena masih berfokus membersihkan luka dan mengatasi infeksi yang dialami korban.
Sejauh ini sekitar 40 dokter merawat itensif YTR dk RSHS. Mereka semua berfokus pada menangani pemulihan korban penyekapan dan penganiayaan berat itu.
- YouTube tvOneNews
"Kami segera melakukan operasi pembersihan luka. Kami menemukan adanya bakteri yang cukup berat, sehingga penanganan infeksi menjadi prioritas sebelum rekonstruksi," ujar Rachim dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 26 Juni 2026.
Maka dari itu, kata Rachim kondisi Yuvita dalam proses pemulihan akan memperketat jam kunjungan korban.
"Mohon maaf juga, kami sampai saat ini dan mungkin beberapa waktu ke depan memperketat tidak boleh ditengok, karena akan membawa kuman,sehingga tidak bisa melakukan rekonstruksi nanti oleh teman sejawat kami bedah plastik karena kalau ada infeksi pasti tidak akan bisa sembuh," jelansya.
Di sisi lain, Pengacara Yuvita menyampaikan sejauh kondisi wanita berusia 29 tahun itu sudah membaik. Bahkan sudah bisa diajak bicara dan berlatih jalan.
Yuvita pun juga sudah dipindahkan ke ruangan steril. untuk mempercepat pemulihannya. Sebelum mendapatkan perawatan rekonstruksi wajah.
"korban sudah membaik dan dipindahkan ke ruangan yang lebih steril. dalam rangka untuk mempercepqt pemulihan," ungkap jutek bongsu di Youtube tvOnenews, Minggu (5/6).
"ya sekarang sudah bisa bicara, perkembangannya cukup signifikan. korban juga sudah bisa berjalan, mudah-mudah tidak terlalu lama lagi ya (bisa segera pulih)," jelasnya.
Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil sementara atau dipersangkakan pada tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung terancam 12 tahun penjara, karena dinilai dari aksinya.
Pasal berlapis yang dimaksud Kapolda Rudi yaitu: Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis, " kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan.
"Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” sambung Rudi di Mapolda Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (2/7).(klw)
Load more