Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun
- Gambar ilustrasi AI
Masalah tidak berhenti setelah uang dikembalikan. Menurut Kiki, pelaku justru tetap menagih korban dengan alasan dana tersebut merupakan pinjaman online yang telah dicairkan.
Akibatnya, korban menghadapi intimidasi, ancaman penagihan, bahkan bunga dan denda yang terus bertambah meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengembalikan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening tanpa melakukan verifikasi kepada pihak bank terlebih dahulu.
Selain modus salah transfer, OJK juga meminta masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat, nomor rekening, hingga kode OTP. Informasi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk membuka akses terhadap layanan keuangan korban.
"Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank," tegas Kiki.
OJK juga mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar memperkuat perlindungan data konsumen sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kurir Palsu hingga Joki Galbay Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal
Selain skema salah transfer, pelaku pinjol ilegal juga menggunakan berbagai modus lain yang semakin canggih.
Salah satunya adalah modus paket bermasalah. Dalam praktiknya, penipu mengaku sebagai kurir ekspedisi atau petugas layanan e-commerce yang menyampaikan bahwa paket korban mengalami kendala pengiriman.
Pelaku kemudian menawarkan proses pengembalian dana (refund) dan meminta korban mengajukan pinjaman melalui aplikasi tertentu. Setelah dana cair dan ditransfer kepada pelaku, korban justru harus menanggung utang pinjaman tersebut.
Modus lain yang juga marak adalah joki gagal bayar (galbay). Pelaku menawarkan jasa menghapus utang pinjol atau menghentikan proses penagihan dengan meminta biaya administrasi di awal. Setelah korban mentransfer uang, pelaku menghilang tanpa memberikan layanan apa pun.
Tak kalah berbahaya adalah penawaran pinjaman melalui WhatsApp, SMS, maupun media sosial. Pelaku biasanya menggunakan nama perusahaan yang sangat mirip dengan penyelenggara fintech legal, bahkan mencantumkan logo OJK agar terlihat meyakinkan.
Load more