Lagi Siaran Berujung Menistakan Agama, Video Wanita Asal Lombok Diduga Menghina Al-Quran Viral
- tvOnenews
Mataram, tvOnenews.com - Potongan video seorang wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial. Wanita itu diduga menistakan agama karena terindikasi menghina Al-Quran.
Dilansir tvOnenews.com dari unggahan Instagram Sahabat Surga, Sabtu (11/7/2026), wanita asal Lombok yang diduga menghina Al-Quran tampak melakukan siaran langsung.
Dalam potongan video yang beredar, wanita itu melontarkan frasa mencuri perhatian publik. Ucapannya membicarakan tentang bahwa Al-Quran bukanlah buku.
Sasaran tuturan wanita tersebut juga tampak mengarah kepada individu. Ia terlihat sedang membalas pandangan dari lawan bicaranya.
"Al-Quran bukan buku, Bu! Al-Quran kamu jadikan konsep?," ucap wanita tersebut.
Wanita tersebut bahkan menunjukkan emosinya. Dengan logat berbahasa Melayu, ia juga diduga menyinggung etnis tertentu saat membicarakan dan sambil memegang sebuah Al-Quran.
"Hanya netizen bodoh, hanya netizen Sunda, hanya netizen pelindungmu yang biasa percaya sama kamu, lamun aku? Darah," katanya sambil tunjuk-tunjuk dengan nada emosi.
"Al-Quran bau menjajah apalagi sama wanita," sambungnya.
Sontak, potongan rekaman video tersebut langsung menuai kecaman dari publik. Wanita yang tampak memegang mushaf Al-Quran itu terekam mengucapkan kata-kata diduga melecehkan kitab suci umat Islam.
Reaksi MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB langsung bereaksi keras. Dalam imbauannya, MUI menilai tindakan dari wanita dalam video tersebut telah menodai agama Islam.
MUI juga mengutuk keras terhadap pihak menyebarluaskan video yang diduga mengandung unsur penghinaan. Konten tersebut juga dinilai menunjukkan adanya ujaran kebencian.
Ketua MUI NTB, Tgk Badrun mengatakan bahwa, wanita tersebut tengah diburuh oleh aparat kepolisian. Polisi terus melakukan upaya pencarian wanita yang terekam dalam video tersebut.
"Aparat keamanan terus melacak keberadaan daripada yang bersangkutan atau yang membuat video tersebut," ungkap Badrun saat dihubungi tvOne dikutip, Sabtu, 11 Juli 2026.
Lanjut Badrun, berdasarkan hasil penyelidikan, identitas wanita tersebut memang berasal dari Lombok. Kendati demikian, keberadaannya diduga sedang berada di luar negeri.
"Ada dugaan bahwa yang bersangkutan itu posisinya di Malaysia karena yang bersangkutan itu adalah tenaga kerja wanita dari Pulau Lombok. Itu informasi yang terbaru," terangnya.
Ia mempercayai aparat kepolisian bisa menemukan wanita tersebut. Ia melihat masyarakat Lombok khususnya umat Islam sangat geram atas frasa yang dilontarkan wanita dalam video itu.
"Kita berharap aparat keamanan akan terus melacak supaya masyarakat dapat menerima informasi yang jelas karena menyangkut tentang pernyataan yang dibuat oleh seorang perempuan diduga berasal dari Lombok tersebut," ucapnya.
Ketua MUI NTB itu menjelaskan bahwa, Al-Quran sangat sakral. Posisinya merupakan Kitab Suci agama Islam. Ia mengambil aturan dari Pasal 156A KUHP tentang tindak pidana penodaan atau penistaan agama.
Jika mengacu dari Pasal 156A KUHP, pasal ini disisipkan melalui Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965. Aturan tersebut juga melindungi enam agama diakui di Indonesia.
Pasal ini biasanya mencakup dua perbuatan utama, yakni tindakan permusuhan atau penghinaan terhadap ajaran atau simbol suatu agama dan perbuatan dengan maksud agar seseorang tidak menganut agama apa pun yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Di Pasal 156A KUHP, itu yang membakar, menginjak, merobek, mencoret atau menghina isi Al-Quran di muka umum, itu masuk dalam unsur penodaan. Oleh karena itu, kami selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan," tuturnya.
Lanjut, ia mengungkap alasan MUI NTB mengecam dan mengutuk keras tindakan wanita tersebut. Ia tidak menginginkan agar masyarakat terutama umat Islam di Indonesia tidak bertindak secara gegabah sehingga suasana tetap aman di tengah proses pemburuan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat agar tenang dan kita serahkan ke aparat keamanan," pesannya.
(hap)
Load more