Masih Ingat Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang
- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOnenews - Julio Trisaputra/ Instagram @lapas2acibinong
Jakarta, tvOnenews.com- Masih ingatkah anda dengan Ferdy Sambo? seorang polisi yang kini dihukum seumur hidup dalam penjara.Â
Ferdy Sambo dulunya sebagai mantan Kadiv Propam Polri yang harus berakhir pungkatnya, karena tersandung hukum pidana.
Dia terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.Â
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @lapas2acibinong
Sebelum kita bahas kasusnya lebih jauh, Ferdy Sambo memilik aktivitas yang menarik untuk diketahui publik selama di dalam Penjara.Â
Ferdy Sambo yang disapa Sambo itu tengah menjalani pendidikan tingkat tingginya loh. Ia mengambil pendidikan program Magister (S2) Teologi di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Global Glow Indonesia.Â
Diketahui, Ia memulai studinya sejak 1 Juli 2024 dan menjalani perkuliahan dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, tempatnya menjalani masa pidana.
Kabar ini sempat menarik publik di media sosial dan jadi viral. Setelah itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengonfirmasi bahwa kegiatan belajar ini difasilitasi melalui beasiswa dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan, karena hak mendapatkan pendidikan dijamin oleh Undang-Undang.
Berbagai informasi menyampaikan, jika seorang narapidana tetap bisa mendapatkan pendidikan. Hak untuk mendapatkan pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf c.Â
Aktivitas kedua Ferdy Sambo adalah, menulis buku. Mantan anggota Polisi itu telah memposting Sertifikat Penulisnya diakun Instagram pribadinya @ferdysambo_official.Â
Di tengah ruang yang terbatas, semangat untuk belajar dan berkarya tetap menyala. Diketahui bukan hanya dia yang dipenjara tetapi juga sang istri tetapi beda waktu penahanannya.
"Di balik tembok yang membatasi langkah, ada perjalanan jiwa yang menemukan arah. Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi ruang untuk mengenal diri, mendekat kepada Tuhan, dan menata kembali makna kehidupan."
Dijelaskan dalam unggahan Sambo, ia menulis buku yang mendeskripsikan sebuah karya darinya yang memang ia buat dengan judul yang 'Ibadah Dibalik Jeruji'.Â
Sebagaimana dipahami, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Sementara Putri dipenjara di Lapas Kelas II A Tangerang dari sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.
"Perjalanan spiritual Bapak Ferdy sambo dikemas dalam sebuah buku berjudul "Ibadah Dibalik Jeruji dan Firman di ruang terbatas" Dapatkan buku melalui Link yang tertera di bio instagram admin.
Mengingat Kembali Kasus Ferdy Sambo
Kronologi kasus Ferdy Sambo diketahui, bermula dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022.Â
Kasus ini sempat ditutupi lewat skenario palsu sebelum akhirnya terbongkar secara utuh di persidangan. Lalu berujung pada masa penahanan seumur hidup untuknya.
- Kolase tvOnenews.com
Sekitar pada Februari 2023, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Terdakwa lain juga divonis bersalah: Putri Candrawathi (20 tahun), Kuat Ma'ruf (15 tahun), Ricky Rizal (13 tahun), dan Bharada E (1 tahun 6 bulan).
Lalu berproses hingga pada 8 Agustus 2023: Dalam sidang tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dan mengubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut sempat diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari 2 hakim agung yang tetap ingin Sambo dihukum mati, namun kalah suara dari 3 hakim lainnya.Â
MA juga memotong masa hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun. Kini putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Sambo langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa tahanannya itu.(klw)
Â
Load more