Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Hari Ini, Begini Penilaian 6 Praktisi Hukum
- YouTube TRANS TV Official
tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, digelar hari ini, Selasa (15/7/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjelang persidangan, enam praktisi hukum memberikan pandangan mengenai dasar hukum hingga peluang gugatan Ruben Onsu berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Gugatan Ruben Onsu resmi terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel setelah diajukan pada 30 Juni 2026. Langkah hukum tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pengasuhan ketiga anaknya setelah bercerai dengan Sarwendah.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu mengungkapkan tiga alasan utama mengajukan gugatan. Pertama, ia ingin memperoleh kepastian hukum terkait hak asuh anak sekaligus kepastian mengenai jadwal bertemu yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Alasan kedua, Ruben mengaku kerap mengalami kesulitan untuk mendapatkan waktu berkualitas bersama anak-anaknya. Padahal, dalam kesepakatan setelah perceraian, ia memiliki hak bertemu anak selama dua hingga tiga hari setiap pekan.
Sementara alasan ketiga berkaitan dengan kondisi lingkungan pengasuhan yang dinilai kurang mendukung tumbuh kembang dan psikologis anak. Seluruh alasan tersebut akan menjadi materi yang diajukan dalam persidangan.
Sesuai prosedur di Pengadilan Negeri, sidang perdana akan diawali dengan proses mediasi. Pihak Ruben juga membuka peluang mencabut gugatan apabila tercapai kesepakatan tertulis yang benar-benar dijalankan oleh kedua belah pihak.
Di sisi lain, Ruben menegaskan tidak akan membatasi Sarwendah untuk bertemu anak-anak apabila nantinya hak asuh diberikan kepadanya. Sementara kubu Sarwendah menyatakan siap menghadapi persidangan dan membantah tudingan telah menghalangi akses pertemuan ayah dengan anak.
Fahmi Bachmid: Putusan Harus Mengutamakan Kepentingan Terbaik Anak
Dalam tayangan YouTube Official NIT NOT, Doktor Hukum Fahmi Bachmid menegaskan bahwa seluruh perkara hak asuh anak harus berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai putusan Mahkamah Agung.
"Berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung dan surat edaran Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, semuanya mengacu kepada apa yang terbaik buat anak. Itu yang harus ditekankan," ujar Fahmi Bachmid.
Load more