Kok Bisa Nikita Mirzani Video Call dari Dalam Rutan? Terungkap Sudah Rahasianya usai Dituduh Bawa HP
- Instagram/@rutanpondokbambu
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita Mirzani mencuri perhatian publik. Ia mendapat sorotan lantaran dicurigai membawa handphone (HP) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Nikita Mirzani sendiri menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di tengah masa tahanannya, ia viral di media sosial.
Tuduhan tersebut didasari Nikita Mirzani melakukan panggilan video (video call) dari dalam Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia juga pernah siaran langsung di TikTok bersama dokter Oky Pratama.
Akun Instagram resmi Rutan Pondok Bambu meluruskan tuduhan terhadap Nikita Mirzani. Hal ini berkaitan dengan informasi liar yang memberikan kabar hoaks.
"Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya," tulis Rutan Pondok Bambu dikutip tvOnenews.com, Sabtu (18/7/2026).
Kenapa Nikita Mirzani Bisa Video Call dan Live TikTok dari Rutan?
- Instagram/@rutanpondokbambu
Di balik itu, Nikita Mirzani tidak menggunakan ponsel pribadi. Petugas sengaja menghadirkan fasilitas komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan para tahanan di Rutan Pondok Bambu.
Tim petugas menyiapkan fasilitas berupa Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Permasyarakatan (Wartelsuspas). Benda ini merupakan fasilitas komunikasi resmi berupa telepon dan panggilan video.
Setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) tidak sekadar menahan para tahanan, tetapi juga menyediakan sejumlah fasilitas termasuk Wartelsuspas.
Fungsi dari fasilitas ini bertujuan untuk memenuhi hak warga binaan dalam berkomunikasi dengan keluarga. Sifatnya telah legal, aman, dan terkendali.
"Melalui layanan ini, komunikasi dapat dilakukan dengan lebih nyaman, sehingga hubungan dengan keluarga tetap terjaga sebagai bagian dari proses pembinaan yang humanis.
Merujuk dari panduan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), ada sejumlah karakteristik utama Wartelsuspas.
Karakteristik pertama yaitu terawasi. Bagian ini di mana penggunaan fasilitas ini selalu dipantau oleh petugas Lapas atau Rutan untuk memastikan keamanan dan mencegah pelanggaran.
Karakteristik kedua yaitu dukungan psikologis. Wartelsuspas menjadi sarana bagi warga binaan untuk menjaga hubungan emosional dengan keluarga, mendapatkan dukungan moral, dan mengobati rasa rindu.
Karakteristik ketiga mencegah pungli. Kehadiran Wartelsuspas yang dikelola secara transparan dan akuntabel bertujuan untuk menertibkan komunikasi di dalam penjara dan mencegah peredaran atau penyelundupan alat komunikasi ilegal.
Nikita Mirzani Tunjukkan Wartelsuspas
Dalam unggahan itu, Nikita Mirzani tampak sedang duduk bersama para tahanan lain. Ia juga tampil menggunakan baju tahanan berwarna navy.
Nikita hanya tampil polosan dan tanpa memakai make up apa pun. Menariknya, ia juga menggunakan sandal jepit dengan penampilan yang sangat sederhana.
Ibu dari tiga anak ini mendengar keluh kesah dari warga binaan lain. Seorang tahanan mengaku rindu dengan keluarganya.
"Kangen ya. Aku juga kangen sama keluarga, tapi gua kasih main handphone lu mau enggak? Mau enggak? Jangan bilang siapa-siapa," ujar Nikita Mirzani.
Nikita pun menunjukkan alat komunikasi yang dipakai olehnya selama di dalam rutan. Ia menampilkan Wartelsuspas yang fungsinya untuk membantu berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat.
"Ini dia handphone gue, namanya Wartelsus. Ini handphone aku selama di Rutan Pondok Bambu," ungkap dia.
Ia pun membantah tudingan bisa panggilan video atau siaran langsung melalui ponsel. Namun, kata dia, penggunaan Wartelsuspas terbatas dan mempunyai jadwal tertentu.
"Jadi, di Wartelsus ini, kita bisa video call sama keluarga, tapi ada waktunya. Kalau pulsanya habis, harus beli isi ulang," terangnya.
Pembuktian ini pernah diperkuat oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ia menyebut bahwa binaan atau tahanan mempunyai hak komunikasi baik dengan keluarga maupun kerabat.
"Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku," kata Rika pada 2025.
Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani proses hukum akibat kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Ia divonis selama enam tahun penjara.
Perjalanan hukum Nikita Mirzani kini memasuki babak baru di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA menolak Kasasi diajukan sehingga vonisnya tetap diperberat menjadi 6 tahun penjara atas kasus dugaan TPPU.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menyampaikan sikapnya. Jaksa menyatakan penolakan terhadap PK diajukan Nikita Mirzani.
JPU menyampaikan tanggapan secara tertulisnya pada Rabu, 15 Juli 2026. Jaksa menilai upaya hukum luar biasa diajukan pihak terpidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat demi meringankan vonis kasus dugaan pelanggaran ITE dan TPPU.
(hap)
Load more