Daftar Negara yang Melegalkan Ganja di Dunia, Ada Tetangga Indonesia di ASEAN, Simak Aturan dan Faktanya
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Gelombang legalisasi ganja terus meluas di berbagai belahan dunia dalam satu dekade terakhir. Sejumlah negara mulai membuka akses penggunaan ganja untuk kepentingan medis, sementara sebagian lainnya bahkan mengizinkan konsumsi rekreasional dengan regulasi yang ketat.
Alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari kebutuhan layanan kesehatan, upaya memberantas pasar gelap, hingga potensi pemasukan negara melalui pajak.
Di kawasan Asia Tenggara, Thailand menjadi negara pertama yang mengambil langkah besar dengan melonggarkan aturan ganja.
Kebijakan tersebut menarik perhatian dunia karena berbeda dengan sebagian besar negara ASEAN, termasuk Indonesia, yang masih menggolongkan ganja sebagai narkotika terlarang.
Meski demikian, sejumlah negara yang melegalkan ganja tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap produksi, distribusi, dan penggunaannya.
Berdasarkan berbagai laporan dari Reuters, BBC, The New York Times, Government of Canada, European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA), serta United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), berikut daftar negara yang telah melegalkan ganja, baik untuk kebutuhan medis maupun rekreasi.
Negara-Negara yang Melegalkan Ganja
1. Uruguay, Pelopor Legalisasi Ganja Rekreasional
Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasional melalui Undang-Undang Nomor 19.172 yang berlaku sejak Desember 2013.
Warga negara maupun penduduk tetap yang berusia minimal 18 tahun dapat membeli ganja melalui apotek berlisensi, bergabung dalam klub ganja, atau menanam sendiri dalam jumlah terbatas.
Pemerintah mengawasi seluruh rantai distribusi untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menekan perdagangan ilegal.
2. Kanada
Kanada melegalkan ganja rekreasional secara nasional sejak 17 Oktober 2018 melalui Cannabis Act.
Orang dewasa diperbolehkan membeli dan memiliki ganja dalam batas tertentu. Setiap provinsi memiliki aturan tersendiri terkait usia minimum, jumlah kepemilikan, hingga lokasi penjualan.
Menurut Government of Canada, industri ganja legal telah menciptakan ribuan lapangan kerja serta menghasilkan miliaran dolar Kanada bagi perekonomian nasional.
3. Jerman
Jerman mulai memberlakukan legalisasi terbatas pada 2024. Warga dewasa diperbolehkan memiliki ganja dalam jumlah tertentu untuk konsumsi pribadi dan menanam tanaman ganja secara terbatas di rumah.
Selain itu, pemerintah mengizinkan pembentukan cannabis club nirlaba sebagai sarana distribusi legal. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi pasar gelap sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan remaja.
4. Malta
Malta menjadi negara Uni Eropa pertama yang melegalkan penggunaan ganja rekreasional pada 2021. Penduduk dewasa diperbolehkan memiliki ganja dalam jumlah terbatas, menanam beberapa tanaman di rumah, dan memperoleh ganja melalui asosiasi nirlaba yang telah mendapatkan izin pemerintah.
5. Luksemburg
Luksemburg mengizinkan warga dewasa menanam ganja dalam jumlah terbatas di rumah untuk penggunaan pribadi. Pemerintah tetap melarang perdagangan bebas sehingga distribusi masih berada di bawah pengawasan negara.
6. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat belum terdapat legalisasi secara nasional.
Namun lebih dari 20 negara bagian, termasuk California, Colorado, New York, Illinois, Nevada, Oregon, Washington, Arizona, dan Massachusetts telah mengizinkan penggunaan ganja rekreasional.
Sementara itu, lebih dari 35 negara bagian telah mengesahkan penggunaan ganja medis.
Menurut laporan Grand View Research, pasar ganja legal Amerika Serikat menjadi yang terbesar di dunia dengan nilai puluhan miliar dolar AS setiap tahun.
7. Thailand (ASEAN)
Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mendekriminalisasi ganja pada 2022. Awalnya pemerintah menghapus ganja dari daftar narkotika dengan tujuan mendorong pemanfaatan medis dan ekonomi. Ribuan toko ganja kemudian bermunculan di berbagai kota wisata.
Namun, pemerintah Thailand kemudian memperketat kembali regulasi karena meningkatnya kekhawatiran terhadap penggunaan untuk tujuan rekreasional. Kini penggunaan ganja lebih diarahkan untuk kepentingan medis dengan resep tenaga kesehatan.
Negara yang Melegalkan Ganja Medis
Selain legalisasi penuh, sejumlah negara hanya mengizinkan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan, antara lain:
* Inggris
* Australia
* Italia
* Portugal
* Republik Ceko
* Israel
* Polandia
* Swiss
* Selandia Baru
* Meksiko (medis dan sebagian penggunaan pribadi berdasarkan putusan pengadilan)
Di negara-negara tersebut, ganja biasanya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan diawasi ketat oleh regulator kesehatan.
Indonesia Masih Melarang Ganja
Berbeda dengan sejumlah negara tersebut, Indonesia tetap menggolongkan ganja sebagai Narkotika Golongan I.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang hingga kini masih menjadi dasar penegakan hukum terhadap kepemilikan, peredaran, maupun penyalahgunaan ganja.
Pasal 111 UU Narkotika mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup, bahkan pidana mati apabila melibatkan jumlah tertentu dan unsur peredaran.
Meski Menteri Pertanian pada masa lalu sempat memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan dalam konteks klasifikasi komoditas, kebijakan tersebut tidak mengubah status hukum ganja sebagai narkotika terlarang di Indonesia.
Pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berulang kali menegaskan bahwa pemanfaatan ganja di luar kepentingan penelitian yang diizinkan tetap melanggar hukum.
Legalisasi Tidak Selalu Berarti Bebas
Para ahli menilai legalisasi ganja di berbagai negara bukan berarti masyarakat bebas menggunakan narkotika tanpa batas.
Hampir seluruh negara yang melegalkan ganja tetap menerapkan aturan ketat mengenai usia pengguna, batas kepemilikan, lokasi konsumsi, izin usaha, hingga pengawasan kualitas produk.
Laporan UNODC juga menegaskan bahwa setiap negara memiliki pendekatan berbeda sesuai kondisi sosial, kesehatan masyarakat, dan sistem hukumnya.
Karena itu, kebijakan yang berlaku di satu negara tidak dapat langsung diterapkan di negara lain tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan, keamanan, dan budaya masyarakat setempat.
Perbedaan tersebut terlihat jelas jika dibandingkan dengan Indonesia yang masih menerapkan kebijakan pelarangan penuh terhadap ganja berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta ketentuan hukum nasional.
Di sisi lain, negara-negara seperti Kanada, Uruguay, Jerman, dan Thailand memilih pendekatan regulasi dengan pengawasan ketat untuk tujuan yang berbeda-beda, mulai dari medis hingga pengendalian pasar ilegal. (udn)
Load more