News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar Negara yang Melegalkan Ganja di Dunia, Ada Tetangga Indonesia di ASEAN, Simak Aturan dan Faktanya

Semakin banyak negara melegalkan ganja untuk kebutuhan medis hingga rekreasi. Simak daftar negara di dunia, termasuk ASEAN, beserta aturan, manfaat ekonomi, dan perbandingannya
Senin, 20 Juli 2026 - 17:45 WIB
Ilustrasi Daftar Negara yang Melegalkan Ganja di Dunia, Ada Tetangga Indonesia di ASEAN, Simak Aturan dan Faktanya
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Gelombang legalisasi ganja terus meluas di berbagai belahan dunia dalam satu dekade terakhir. Sejumlah negara mulai membuka akses penggunaan ganja untuk kepentingan medis, sementara sebagian lainnya bahkan mengizinkan konsumsi rekreasional dengan regulasi yang ketat. 

Alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari kebutuhan layanan kesehatan, upaya memberantas pasar gelap, hingga potensi pemasukan negara melalui pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di kawasan Asia Tenggara, Thailand menjadi negara pertama yang mengambil langkah besar dengan melonggarkan aturan ganja. 

Kebijakan tersebut menarik perhatian dunia karena berbeda dengan sebagian besar negara ASEAN, termasuk Indonesia, yang masih menggolongkan ganja sebagai narkotika terlarang. 

Meski demikian, sejumlah negara yang melegalkan ganja tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap produksi, distribusi, dan penggunaannya.

Berdasarkan berbagai laporan dari Reuters, BBC, The New York Times, Government of Canada, European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA), serta United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), berikut daftar negara yang telah melegalkan ganja, baik untuk kebutuhan medis maupun rekreasi.

Negara-Negara yang Melegalkan Ganja

1. Uruguay, Pelopor Legalisasi Ganja Rekreasional

Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasional melalui Undang-Undang Nomor 19.172 yang berlaku sejak Desember 2013.

Warga negara maupun penduduk tetap yang berusia minimal 18 tahun dapat membeli ganja melalui apotek berlisensi, bergabung dalam klub ganja, atau menanam sendiri dalam jumlah terbatas. 

Pemerintah mengawasi seluruh rantai distribusi untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menekan perdagangan ilegal.

2. Kanada

Kanada melegalkan ganja rekreasional secara nasional sejak 17 Oktober 2018 melalui Cannabis Act.

Orang dewasa diperbolehkan membeli dan memiliki ganja dalam batas tertentu. Setiap provinsi memiliki aturan tersendiri terkait usia minimum, jumlah kepemilikan, hingga lokasi penjualan.

Menurut Government of Canada, industri ganja legal telah menciptakan ribuan lapangan kerja serta menghasilkan miliaran dolar Kanada bagi perekonomian nasional.

3. Jerman

Jerman mulai memberlakukan legalisasi terbatas pada 2024. Warga dewasa diperbolehkan memiliki ganja dalam jumlah tertentu untuk konsumsi pribadi dan menanam tanaman ganja secara terbatas di rumah. 

Selain itu, pemerintah mengizinkan pembentukan cannabis club nirlaba sebagai sarana distribusi legal. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi pasar gelap sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan remaja.

4. Malta

Malta menjadi negara Uni Eropa pertama yang melegalkan penggunaan ganja rekreasional pada 2021. Penduduk dewasa diperbolehkan memiliki ganja dalam jumlah terbatas, menanam beberapa tanaman di rumah, dan memperoleh ganja melalui asosiasi nirlaba yang telah mendapatkan izin pemerintah.

5. Luksemburg

Luksemburg mengizinkan warga dewasa menanam ganja dalam jumlah terbatas di rumah untuk penggunaan pribadi. Pemerintah tetap melarang perdagangan bebas sehingga distribusi masih berada di bawah pengawasan negara.

6. Amerika Serikat

Di Amerika Serikat belum terdapat legalisasi secara nasional.

Namun lebih dari 20 negara bagian, termasuk California, Colorado, New York, Illinois, Nevada, Oregon, Washington, Arizona, dan Massachusetts telah mengizinkan penggunaan ganja rekreasional.

Sementara itu, lebih dari 35 negara bagian telah mengesahkan penggunaan ganja medis.

Menurut laporan Grand View Research, pasar ganja legal Amerika Serikat menjadi yang terbesar di dunia dengan nilai puluhan miliar dolar AS setiap tahun.

7. Thailand (ASEAN)

Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mendekriminalisasi ganja pada 2022. Awalnya pemerintah menghapus ganja dari daftar narkotika dengan tujuan mendorong pemanfaatan medis dan ekonomi. Ribuan toko ganja kemudian bermunculan di berbagai kota wisata.

Namun, pemerintah Thailand kemudian memperketat kembali regulasi karena meningkatnya kekhawatiran terhadap penggunaan untuk tujuan rekreasional. Kini penggunaan ganja lebih diarahkan untuk kepentingan medis dengan resep tenaga kesehatan.

Negara yang Melegalkan Ganja Medis

Selain legalisasi penuh, sejumlah negara hanya mengizinkan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan, antara lain:

* Inggris
* Australia
* Italia
* Portugal
* Republik Ceko
* Israel
* Polandia
* Swiss
* Selandia Baru
* Meksiko (medis dan sebagian penggunaan pribadi berdasarkan putusan pengadilan)

Di negara-negara tersebut, ganja biasanya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan diawasi ketat oleh regulator kesehatan.

Indonesia Masih Melarang Ganja

Berbeda dengan sejumlah negara tersebut, Indonesia tetap menggolongkan ganja sebagai Narkotika Golongan I.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang hingga kini masih menjadi dasar penegakan hukum terhadap kepemilikan, peredaran, maupun penyalahgunaan ganja.

Pasal 111 UU Narkotika mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup, bahkan pidana mati apabila melibatkan jumlah tertentu dan unsur peredaran.

Meski Menteri Pertanian pada masa lalu sempat memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan dalam konteks klasifikasi komoditas, kebijakan tersebut tidak mengubah status hukum ganja sebagai narkotika terlarang di Indonesia. 

Pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berulang kali menegaskan bahwa pemanfaatan ganja di luar kepentingan penelitian yang diizinkan tetap melanggar hukum.

Legalisasi Tidak Selalu Berarti Bebas

Para ahli menilai legalisasi ganja di berbagai negara bukan berarti masyarakat bebas menggunakan narkotika tanpa batas. 

Hampir seluruh negara yang melegalkan ganja tetap menerapkan aturan ketat mengenai usia pengguna, batas kepemilikan, lokasi konsumsi, izin usaha, hingga pengawasan kualitas produk.

Laporan UNODC juga menegaskan bahwa setiap negara memiliki pendekatan berbeda sesuai kondisi sosial, kesehatan masyarakat, dan sistem hukumnya. 

Karena itu, kebijakan yang berlaku di satu negara tidak dapat langsung diterapkan di negara lain tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan, keamanan, dan budaya masyarakat setempat.

Perbedaan tersebut terlihat jelas jika dibandingkan dengan Indonesia yang masih menerapkan kebijakan pelarangan penuh terhadap ganja berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta ketentuan hukum nasional. 

Di sisi lain, negara-negara seperti Kanada, Uruguay, Jerman, dan Thailand memilih pendekatan regulasi dengan pengawasan ketat untuk tujuan yang berbeda-beda, mulai dari medis hingga pengendalian pasar ilegal. (udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rayakan Satu Dekade, CULTRA 2026 Lahirkan Para Juara dari 3.600 Pelari Internasional

Rayakan Satu Dekade, CULTRA 2026 Lahirkan Para Juara dari 3.600 Pelari Internasional

Ajang lari lintas alam internasional CULTRA Presented By ASICS 2026 melahirkan para juara dari 3.600 pelari yang datang dari lebih dari 30 negara. Kompetisi yang digelar di Cameron Highlands, Malaysia, pada 16 hingga 19 Juli 2026 ini sekaligus menandai satu dekade penyelenggaraan CULTRA.
Purbaya Tegaskan Insentif Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk PFII Belum Diputuskan

Purbaya Tegaskan Insentif Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk PFII Belum Diputuskan

Pemerintah belum memutuskan besaran maupun jangka waktu insentif pajak yang akan diberikan kepada investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Sesuai Landasan UU, Presiden Prabowo Diharapkan Beri Arahan Soal Kasus Eks Jampidsus

Sesuai Landasan UU, Presiden Prabowo Diharapkan Beri Arahan Soal Kasus Eks Jampidsus

Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Max Verstappen Naik Podium di F1 GP Belgia 2026, Laurent Mekies Sebut Mobil Red Bull Kini Semakin Kompetitif

Max Verstappen Naik Podium di F1 GP Belgia 2026, Laurent Mekies Sebut Mobil Red Bull Kini Semakin Kompetitif

Keberhasilan Max Verstappen naik podium di F1 GP Belgia 2026 akhir pekan kemarin buat bos Red Bull, Laurent Mekies, menyebut mobil mereka semakin kompetitif.
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah Ilegal Tujuan Malaysia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah Ilegal Tujuan Malaysia

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Satgas Cakra 26 K, dan Satuan Intelijen Maritim Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Sat Intelmar Pusintelal) menggagalkan upaya penyelundupan 50 karung pasir timah ilegal seberat 1,9 ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Mengapa Industri Film Gemar Menghidupkan Kembali Karya Populer?

Mengapa Industri Film Gemar Menghidupkan Kembali Karya Populer?

Serial live action Avatar: The Last Airbender menjadi bukti nyata bahwa nostalgia dan basis penggemar yang kuat adalah aset berharga bagi industri hiburan.

Trending

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
Detik-detik Mengerikan Atlet Golf Cantik Jesslyn Wijaya Diculik, Keluarga: 5 Orang Laki-laki

Detik-detik Mengerikan Atlet Golf Cantik Jesslyn Wijaya Diculik, Keluarga: 5 Orang Laki-laki

Kabar detik-detik mengerikan atlet golf cantik Jesslyn Wijaya Lay diculik ramai di media sosial, hingga menyedot perhatian publik serta menuai komentar warganet
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 22 Juli 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan mendapat
Tekan Kasus HIV/AIDS, IKA UNAIR Sidoarjo Edukasi Ratusan Siswa SMAN Gedangan

Tekan Kasus HIV/AIDS, IKA UNAIR Sidoarjo Edukasi Ratusan Siswa SMAN Gedangan

Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA UNAIR) Cabang Sidoarjo menggelar sosialisasi pencegahan HIV/AIDS di Aula SMAN Gedangan, Selasa (21/7/2026).
Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT