Waspada Lowongan Kerja (Loker) Penipuan! Modus Interview Berbayar Bisa Raup Ratusan Juta Sebulan, Begini Cara Kerjanya
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, maraknya lowongan kerja palsu kembali menjadi perhatian publik. Modus ini memanfaatkan harapan para pencari kerja dengan menawarkan posisi bergaji tinggi, fasilitas lengkap, hingga janji tempat tinggal.Â
Namun, di balik tawaran tersebut, korban justru diminta membayar sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, seragam, pembuatan rekening, kartu identitas karyawan, hingga pelatihan kerja.
Perbincangan mengenai praktik ini kembali viral setelah akun X Lambe Saham mempertanyakan mengapa sindikat penipuan lowongan kerja masih terus bermunculan.
Dalam unggahannya disebutkan dugaan skema bisnis para pelaku, yakni menargetkan sekitar 10 orang untuk mengikuti wawancara setiap hari.Â
Jika dua hingga tiga orang berhasil diperdaya dan masing-masing diminta membayar Rp2,5 juta, maka pelaku bisa mengantongi sekitar Rp7,5 juta per hari atau sekitar Rp225 juta dalam sebulan.Â
Angka tersebut memang hanya berupa ilustrasi yang beredar di media sosial dan belum dapat diverifikasi, namun menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang membuat modus ini terus berulang.
Modus Interview Berbayar yang Menjerat Pencari Kerja
Salah seorang pengguna media sosial membagikan pengalamannya saat hampir menjadi korban penipuan lowongan kerja.
Ia mengaku berangkat dari Sumatera Selatan ke Jakarta setelah menerima panggilan wawancara untuk pekerjaan dengan gaji setara UMR Jakarta, fasilitas mess, dan BPJS Ketenagakerjaan.Â
Karena terlalu antusias, ia mengaku tidak sempat memeriksa legalitas perusahaan maupun alamat kantor yang tercantum dalam undangan.
Sesampainya di lokasi, proses wawancara berlangsung layaknya rekrutmen pada umumnya. Namun situasi berubah ketika pihak yang mengaku sebagai HRD meminta pembayaran biaya administrasi.
"HRD bilang ada biaya administrasi seragam, bikin rekening, sepatu, total Rp2,5 juta. Aku sadar ini penipuan. Aku cari banyak alasan buat keluar dari ruangan itu dan akhirnya berhasil keluar tanpa mengeluarkan uang," ujar salah seorang yang membagikan pengalaman tersebut, Rabu (22/06/26).
- tangkapan layar X
Beruntung ia berhasil menghindari penipuan tersebut. Namun dua pelamar lain yang mengikuti proses wawancara bersamanya tidak seberuntung itu.
"Dua orang yang bareng aku kena. Masing-masing kehilangan Rp1 juta. Lokasinya cuma ruko biasa, bukan kantor perusahaan."
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa perusahaan resmi pada prinsipnya tidak pernah meminta biaya apa pun kepada pelamar selama proses rekrutmen.
Penipuan Loker Masih Marak, Polisi Berkali-kali Membongkar Sindikat
Kasus lowongan kerja palsu sebenarnya bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kepolisian di berbagai daerah berkali-kali membongkar sindikat penipuan berkedok rekrutmen pegawai.
Modus yang digunakan pun hampir serupa, yaitu memasang iklan lowongan di media sosial, aplikasi percakapan, atau situs pencari kerja. Setelah korban datang untuk wawancara, mereka diminta membayar biaya administrasi, pelatihan, seragam, kartu identitas, hingga uang jaminan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik rekrutmen ilegal. Salah satu ciri utama lowongan kerja palsu adalah adanya permintaan pembayaran dalam bentuk apa pun sebelum pelamar diterima bekerja.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan perusahaan yang meminta uang kepada pelamar dengan alasan administrasi maupun pelatihan.
Beberapa tanda lowongan kerja palsu yang patut diwaspadai antara lain:
* Gaji jauh di atas rata-rata tanpa persyaratan jelas.
* Perusahaan tidak memiliki alamat maupun situs resmi.
* Komunikasi hanya melalui nomor pribadi atau aplikasi pesan instan.
* Pelamar diminta segera mentransfer uang.
* Lokasi wawancara berada di ruko atau rumah kontrakan yang tidak memiliki identitas perusahaan.
* Proses rekrutmen dilakukan sangat cepat tanpa tahapan seleksi yang wajar.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Penipuan Lowongan Kerja
Pelaku penipuan berkedok lowongan kerja dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Pasal yang paling umum digunakan adalah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang atau barang dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Apabila modus dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), apabila memenuhi unsur penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Selain itu, apabila penipuan dilakukan secara terorganisasi oleh beberapa orang dengan pembagian peran tertentu, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Maraknya penipuan berkedok lowongan kerja menunjukkan pentingnya meningkatkan literasi digital dan kewaspadaan masyarakat. Sebelum menghadiri wawancara, pelamar disarankan memverifikasi legalitas perusahaan melalui situs resmi, media sosial resmi, maupun basis data pemerintah.Â
Yang paling penting, ingat satu prinsip dasar: perusahaan yang kredibel tidak pernah meminta biaya kepada pelamar kerja dalam proses rekrutmen. (udn)
Â
Load more