7 Fakta Kasus Amanda Manopo, Mengaku Diteror Mistis hingga Alami Kerugian Rp3 Miliar
- Instagram @amandamanopo
Amanda mengaku dirinya serta tim manajemennya juga menerima berbagai ancaman melalui media sosial.
"Ada teror, teror-teror lain ada. Ancaman lewat dari media sosial itu pasti ada. Kita ada voice note-voice note juga."
Ia bahkan mengaku menerima ancaman yang mengarah pada kekerasan.
"Ada ancaman ingin membunuh, mendatangi, dan segala macam."
Menariknya, Amanda mengatakan ancaman tersebut berhenti setelah dirinya mulai berkonsultasi dengan pihak kepolisian.
"Itu berhenti ketika pertama kali kita datang ke sini. Dia mungkin takut kali ya."
7. Kuasa Hukum Siapkan Langkah Bertahap
Kuasa hukum Amanda, Sandy Arifin, memastikan proses hukum akan dilakukan secara bertahap.
Selain dugaan penggelapan dana, tim hukum juga sedang mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait sejumlah unggahan yang dinilai merugikan kliennya.
"Tadi juga sudah kita diskusi terkait juga dengan Undang-Undang ITE, tapi kita lebih mendalami lagi nanti setelah laporan ini berjalan. Karena di Undang-Undang ITE itu memang tadi setelah kita lihat ada beberapa postingan yang merugikan," jelas Sandy.
Ia juga memastikan saksi-saksi telah disiapkan untuk mendukung laporan resmi.
"Insya Allah minggu depan setelah buat laporan, berikutnya kita akan siapkan semua saksi yang memang mengetahui kejadian tersebut."
Dugaan Mistis Bukan Fokus Utama Pembuktian Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, dugaan praktik mistis pada dasarnya bukan merupakan objek pembuktian pidana.
Fokus penyelidikan aparat penegak hukum akan diarahkan pada dugaan tindak pidana yang dapat dibuktikan secara hukum, seperti dugaan penggelapan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembuktian umumnya mengandalkan alat bukti yang sah, seperti dokumen keuangan, hasil audit, rekaman CCTV, transaksi perbankan, serta keterangan saksi.
Sementara itu, dugaan tindakan mistis yang disampaikan Amanda masih sebatas pengakuan dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses peradilan.
Hingga saat ini, Amanda Manopo bersama kuasa hukumnya masih mempersiapkan laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Publik pun menantikan perkembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah dugaan penggelapan dana, ancaman, maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya dapat dibuktikan sesuai proses hukum yang berlaku.
Load more