News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ko Bisa?! Video Viral Dua Sejoli Berkendara dengan Posisi Duduk Tak Lazim, Tren Berbahaya Ini Bisa Berujung Maut

Video viral memperlihatkan seorang remaja duduk terbalik di kursi depan mobil tanpa sabuk pengaman saat kendaraan melaju. Simak bahaya, aturan hukum, dan sanksinya.
Senin, 27 Juli 2026 - 17:55 WIB
Ilustrasi Video Viral Dua Sejoli Berkendara dengan Posisi Duduk Tak Lazim, Tren Berbahaya Ini Bisa Berujung Maut
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Risiko lain yang mengintai adalah benturan kepala ke dashboard atau kaca depan, cedera serius pada leher dan tulang belakang, hingga terlempar keluar kendaraan apabila pintu terbuka saat terjadi kecelakaan.

Selain membahayakan diri sendiri, aksi seperti itu juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Perhatian pengemudi dapat teralihkan akibat aktivitas penumpang, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan pada kecepatan rendah sekalipun, benturan akibat pengereman mendadak dapat menghasilkan gaya yang cukup besar untuk menyebabkan cedera berat apabila penumpang tidak berada pada posisi duduk yang benar.

Aturan Hukum dan Sanksi bagi Pengendara

Meski video tersebut belum diketahui lokasi kejadiannya, apabila peristiwa itu terjadi di Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang mengatur kewajiban menjaga keselamatan selama berkendara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengemudi dan penumpang yang duduk di kursi depan kendaraan roda empat menggunakan sabuk keselamatan selama perjalanan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan serta penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Apabila kewajiban tersebut dilanggar, pengemudi dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, apabila perilaku pengemudi dinilai mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau lalai sehingga membahayakan keselamatan orang lain, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur larangan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai lokasi maupun identitas pihak yang berada dalam video tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, viralnya rekaman tersebut menjadi pengingat bahwa mengikuti tren media sosial tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan. 

Berkendara bukan sekadar soal mencapai tujuan, tetapi juga memastikan seluruh penumpang tetap berada dalam posisi yang aman agar risiko cedera fatal dapat diminimalkan apabila terjadi keadaan darurat di jalan. (udn)
 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Diduga Terkait Penerimaan Proyek

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Diduga Terkait Penerimaan Proyek

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena terjadi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/9).
Pemerintah Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi, 25 Merek Diduga Tak Sesuai Standar

Pemerintah Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi, 25 Merek Diduga Tak Sesuai Standar

Pemerintah memperkuat pengawasan beras fortifikasi setelah 25 merek diduga tak memenuhi standar gizi. Produk bermasalah diperintahkan ditarik.
Jelang Debut Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, 10 Istilah Voli Korea Ini Wajib Dipahami Volimania Indonesia

Jelang Debut Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, 10 Istilah Voli Korea Ini Wajib Dipahami Volimania Indonesia

Megawati Hangestri kembali menjadi pusat perhatian volimania Indonesia menjelang musim baru Liga Voli Korea. Kenali 10 istilah voli korea jelang debut Megatron.
Ngeri! Detik-detik Calon Gubernur di Peru Tewas Ditembak saat Kampanye, Sosoknya Digadang Suka Bongkar Kasus Korupsi

Ngeri! Detik-detik Calon Gubernur di Peru Tewas Ditembak saat Kampanye, Sosoknya Digadang Suka Bongkar Kasus Korupsi

Tragedi calon Gubernur Regional Ancash, Peru, Susy Isabel Aponte Polo tewas ditembak saat kampanye di sebuah pasar di kawasan Kota Caraz pada Sabtu (19/9/2026).
Mas Bechi Terpidana Pemerkosaan Santriwati Bebas Lebih Awal, Ditjenpas Buka Suara

Mas Bechi Terpidana Pemerkosaan Santriwati Bebas Lebih Awal, Ditjenpas Buka Suara

Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar bebasnya Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Jombang. Anak kiai
Posisi Kamar Mandi di Rumah Baru Menghadap Kiblat, Begini Cara Menyikapinya Menurut Ulama

Posisi Kamar Mandi di Rumah Baru Menghadap Kiblat, Begini Cara Menyikapinya Menurut Ulama

Saat membeli rumah siap huni, tak jarang pembeli rumah baru menyadari kalau posisi toilet atau kamar mandinya menghadap ke arah kiblat. Begini cara menyikapinya

Trending

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video mesum pasangan sesama jenis di Bogor berkedok “A Day in My Life” viral di jagat maya. Keduanya dipastikan bukan pelajar.
Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan resmi akan kembali bertarung di UFC 334. The Indo Ninja akan berhadapan dengan atlet yang lebih senior Luis Gurule.
Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri ternyata mengalami kenaikan gaji saat akan menjalani musim ketiganya di Liga Voli Korea 2026-2027. Nominal yang diterima Megatron bersama Hyundai Hillstate dikabarkan lebih tinggi ketimbang saat masih membela Red Sparks.
Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Seorang warga Kabupaten Lumajang, diduga ikut menjadi korban kecelakaan laut Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan.
Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli. Berikut rangkuman ketiga berita terpopuler tersebut. 
Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang baru menanti! 5 zodiak ini diprediksi paling beruntung soal karier besok, 22 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga panen apresiasi.
Ramai Polemik Pungli di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Sri Sultan HB X Geram: Emang Tukang Parkir Punya Hak?

Ramai Polemik Pungli di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Sri Sultan HB X Geram: Emang Tukang Parkir Punya Hak?

Sri Sultan Hamengkubuwono X soroti dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT