Sempat Viral karena Karaoke dan Live Tiktok di Jam Kerja, Oknum Damkar Ini Sampaikan Permintaan Maaf
- dok.kolase tvOnenews.com/ @indonesiaemas2045
Jakarta, tvonenews.com- Beberapa waktu lalu media sosial (Medsos) diramaikan, sebuah dengan video oknum Damkar diduga ASN karaoke sambil Live di jam kerja.
Aksinya menarik perhatian publik karena ditegur oleh netizen yang menonton akun tersebut. Jika oknum Damkar itu seharusnya mematuhi aturan SE soal Etika Media Sosial bagi anggota ASN.
Meskipun statusnya belum diketahui saat ini, apakah kedua wanita berseragam pemadam kebakaran itu ASN atau Non-ASN. Tetapi video live-nya sudah terlanjur viral.
- dok.kolase tvOnenews.com/ akun @indonesiaemas2045
Tidak berselang lama viral, kedua wanita oknum ASN atau Oknum Damkar tersebut menyampaikan permintaan maafnya.
Dalam keterangannya, mereka mengaku sebagai Pemadam kebakaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, dan pemerintah kabuoaten Kotawaringin Timur dan Dinas Pemadam dan penyelematan Kabupatemn, atas perbuatankami yang lakukan live melalui siaran langsung media Tiktok bernama Cinnamonsrolls pada tanggal 21 Juli 2026 pada saat jam dinas (kerja)," jelas wanita yang menyanyi saat live, dikutip dari akun @indonesiaemas2045, Kamis (30/7).
- dok.kolase tvOnenews.com/ @indonesiaemas2045
"Serta atas ucapan yang saya sampaikan dalam siaran tersebut yang menyebabkan rasa tersinggung dan reaksi berbagai pihak. Kami menyadari perilaku kami sepatutnya dilakukan, serta tidak mencerminkan sikap etika dan profesionalisme sebagai seorang pegawai," sambungnya bersama diucapkan teman live-nya.
Sebelumnya akun tersebut, sebagai netizen yang menonton dan berkomentar live kedua oknum damkar. Kemudian mengunggah ulang video permintaaf kedua wanita itu dari akun Cinnamonsrolls.
Oknum Damkar itu asyik live dan bernyanyi dangdut, dua wanita ini menuai kritikan. Keduanya tidak terima saat diingatkan salah satu akun untuk mematuhi aturan "SE Mendagri dan MenPAN-RB No. 16/2021.
"SE Mendagri dan MenPAN-RB No. 16/2021 mengatur tentang Etika Bermedia Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," komentar akun @indonesiaemas2045, dikutip dari akun @indonesiaemas2045 yang mengunggah ulang siaran live oknum ASN itu.
"kau digaji pakai pajak rakyat, kau malah pakaian dinas dan jam dinas live konten dan nyanyi," sambung komentar.
"pecat saja bikin malu aja," kata yang lain dalam kolom komentar diunggahan tersebut.
Load more