Terkait Kasus Pelecehan Siswa di Tanjungbalai, Reza Indragiri Ingatkan Ancaman Budaya LGBT yang Jarang Disadari
- Kolase tvOneNews
tvOnenews.com - Kasus Pelecehan Siswa di Tanjungbalai, Sumatera Utara, terus menyita perhatian publik setelah polisi menetapkan seorang tersangka. Menanggapi kasus tersebut, Reza Indragiri mengingatkan pentingnya penanganan hukum yang serius sekaligus menyoroti ancaman budaya LGBT menurut pandangannya.
Kasus Pelecehan yang menimpa seorang siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun di Tanjungbalai terungkap pada Juli 2026. Korban diduga menjadi sasaran tindakan asusila oleh pria berinisial DS alias A dengan modus mengiming-imingi telepon genggam. Polisi telah menetapkan DS sebagai tersangka, sedangkan istrinya yang berprofesi sebagai guru masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
Kasus Pelecehan Siswa tersebut memicu kemarahan warga hingga ratusan orang mendatangi rumah terduga pelaku. Aparat kepolisian kemudian mengevakuasi pasangan tersebut untuk mencegah aksi massa dan memastikan proses hukum tetap berjalan. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis serta mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Menanggapi Kasus Pelecehan di Tanjungbalai, psikolog forensik Reza Indragiri menyarankan agar proses hukum mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, keterangan korban dapat menjadi alat bukti yang sah apabila diperkuat dengan hasil visum medis maupun pemeriksaan psikologis sehingga status hukum pelaku semakin kuat.
Selain itu, diskusi juga menyoroti adanya grooming behavior, yaitu pola pelaku membangun kepercayaan anak melalui pemberian perhatian atau fasilitas tertentu, seperti meminjamkan telepon genggam maupun mengajak korban ke rumah, sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan seksual.
Ketua KPAD Kabupaten Asahan, Awaludin, menyampaikan pihaknya akan melakukan investigasi mandiri bersama para penggiat perlindungan anak. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengungkap kasus secara menyeluruh sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan.
Mengawali penjelasannya dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Reza Indragiri menilai kasus tersebut menghadirkan dua persoalan yang sama-sama mendesak untuk menjadi perhatian.
"Jangan lupa ya, peristiwa ini mendatangkan kegentingan ganda sekaligus menurut saya," kata Reza Indragiri.
Ia kemudian mengingatkan bahwa persoalan kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya telah lama menjadi perhatian pemerintah melalui Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak (GN AKSA).
"Pertama, kita lagi-lagi bicara tentang kekerasan seksual terhadap anak. Mbak, sejak Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden kita, sudah keluar yang namanya Inpres GN AKSA, Inpres Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak," ujar Reza Indragiri.
Menurutnya, kebijakan tersebut belum diimplementasikan secara optimal sehingga kasus serupa masih terus bermunculan hingga sekarang.
"Ada yang ingat tentang Inpres itu? Perkiraan saya tidak ada yang ingat. Menunjukkan bahwa ini sebuah dokumen yang kemudian disimpan di laci begitu saja. Padahal dokumen yang dikeluarkan pada tahun sekitar tahun belasan itu menunjukkan bahwa kita harus akui kekerasan seksual terhadap anak memang sudah mencapai pada tingkat kegentingan yang luar biasa. Itu satu hal," lanjutnya.
Selanjutnya, Reza menyoroti pemberitaan mengenai dugaan pelaku yang telah berkeluarga, tetapi diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki. Ia menegaskan bahwa bagian tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
"Yang kedua, narasi yang saya simak di pemberitaan adalah, maaf, yang melakukan pencabulan terhadap anak malang ini adalah seorang suami, ya mungkin dengan dukungan atau fasilitasi dari pihak istri. Itu silakan diinvestigasi," tutur Reza Indragiri.
Dalam pandangannya, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini dapat menjadi bahan pembahasan mengenai bahaya perilaku biseksual di tengah masyarakat.
"Yang ingin saya katakan adalah ketika seorang suami, dalam kurung laki-laki, melakukan pencabulan terhadap anak yang jenis kelaminnya laki-laki, bisa kita wacanakan ini sebagai contoh tentang berbahayanya biseksual di masyarakat kita. Karena dia sudah punya istri, tapi dia juga melakukan, maaf, perbuatan tidak senonoh dengan laki-laki," jelasnya.
Reza juga mengaitkan pandangannya dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menurutnya memiliki relevansi terhadap persoalan tersebut.
"Maka di sinilah letak relevansinya keberadaan Perpres 111 Tahun 2025. Bahwa kalau sesaat lalu saya bicara tentang kegentingan terkait kekerasan seksual terhadap anak, sekarang saya bicara tentang kegentingan terkait dengan ancaman terhadap pertahanan nasional kita yang oleh Presiden disebut sebagai budaya LGBT," tegas Reza Indragiri.
Ia pun meminta aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak menangani perkara tersebut secara serius karena dinilai bukan tindak pidana biasa.
"Nah, teman-teman KPAD dan kepolisian setempat betul-betul menurut saya harus punya keinsafan ini bukan pidana biasa. Hari ini kita menemukan alasan untuk mengatakan ini sebagai sebuah kejahatan yang sungguh-sungguh harus kita sikapi secara serius," imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Reza mengingatkan bahwa apabila nantinya ditemukan lebih banyak korban dengan pola serupa, maka penanganannya harus semakin diperkuat agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
"Apalagi seandainya pelaku sudah memangsa sekian banyak anak lainnya. Apalagi ketika sekian banyak anak lainnya itu juga jenis kelaminnya sama, yaitu laki-laki. Maka tentang LGBT, tentang kekerasan seksual terhadap anak memang betul-betul harus kita gemakan seserius mungkin," pungkas Reza Indragiri.
(anf)
Load more