Vicky Prasetyo Dilaporkan Fangfang atas Dugaan Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Justru Soroti Status Pernikahan
- YouTube C8 Podcast
tcOnenews.com - Vicky Prasetyo dilaporkan Fangfang ke Bareskrim Polri atas dugaan Penelantaran Anak dan istri pada Jumat, 7 Agustus 2026. Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, meminta publik tidak langsung menyimpulkan tudingan sebagai fakta dan menyoroti status hubungan Vicky dengan Fangfang yang disebut sebagai pernikahan siri.
Vicky Prasetyo resmi dilaporkan oleh Fista Angela alias Fangfang ke Bareskrim Polri atas dugaan penelantaran anak dan istri. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, Vicky disangkakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Persoalan yang sebelumnya menjadi konflik rumah tangga antara Vicky dan Fangfang kini berlanjut ke proses hukum untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Fangfang diketahui mengaku sebagai istri siri Vicky Prasetyo. Ia menyebut keduanya menikah secara siri pada awal 2026. Dari hubungan tersebut, Fangfang kemudian melahirkan seorang anak yang menurut keterangan kuasa hukum Vicky juga telah diakui sebagai anak Vicky.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak, meminta publik tidak langsung menganggap tudingan penelantaran sebagai sebuah kebenaran. Menurutnya, laporan tersebut masih harus melalui proses hukum untuk membuktikan apakah unsur penelantaran sebagaimana yang dituduhkan benar-benar terjadi.
Agustinus juga menyoroti status hubungan Vicky dengan Fangfang. Ia menyebut keduanya tidak terikat pernikahan yang tercatat secara resmi menurut peraturan perundang-undangan, melainkan menikah secara siri.
“Karena kan kalau dibilang Vicky dilaporkan lantaran anak, saya yakin sekali bahwa dari sisi mana Vicky menelantarkan anak, kan. Karena posisi sekarang ini kan Fangfang sama Vicky kan tidak menikah secara undang-undang, dia menikah secara siri.”
Meski menyoroti status pernikahan, Agustinus menyebut Vicky tetap mengakui anak yang dilahirkan Fangfang. Menurut informasi yang diterimanya, Vicky juga telah memberikan biaya dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas sejumlah kebutuhan yang berkaitan dengan proses kelahiran anak tersebut.
“Tentunya anak yang dilahirkan tuh Vicky sudah mengaku itu anaknya dan Vicky juga sebelumnya sudah ada biaya, ya, bukan biaya dalam tahap melahirkan, tapi dia juga akan bertanggung jawab untuk datang untuk menyelesaikan segala biaya yang dikeluarkan pada saat melahirkan begitu. Itu informasi dari Vicky Prasetyo,” jelas Agustinus Nahak.
Agustinus menegaskan laporan dugaan Penelantaran Anak tidak serta-merta membuktikan bahwa Vicky telah melakukan pelanggaran. Ia menyebut kepolisian nantinya akan memeriksa laporan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pelapor dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penelantaran.
Menurut Agustinus, ketidakhadiran Vicky saat Fangfang melahirkan juga perlu dilihat secara menyeluruh karena terdapat kemungkinan alasan tertentu di balik kondisi tersebut. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak disimpulkan hanya berdasarkan satu sisi cerita.
“Harus dibuktikan dulu penelantaran seperti apa. Mungkin karena kelahiran dia Vicky tidak datang. Tidak datang kan pasti punya alasan dan soal penelantaran itu kan harus dilihat secara khusus, ya, apa yang ditelantarkan supaya nanti kan tentunya polisi akan melakukan pemanggilan. Ini kan masih proses, nanti baru laporan, nanti diturunkan Unit PPA, lalu diperiksa dulu kan pelapor,” kata Agustinus Nahak.
Ia menambahkan, proses penyelidikan nantinya dapat melibatkan berbagai bukti, seperti percakapan melalui WhatsApp, voice note, bukti transfer, hingga keterangan dari anggota keluarga yang mengetahui persoalan tersebut.
“Lalu segala alat buktinya mungkin WA, voice note, atau bukti transfer atau tidak, lalu saksi dari keluarga. Dan itu tentunya kan menurut kami sebagai pengacara Vicky, setiap orang sebagai warga negara Indonesia kalau merasa didudukan memang upaya hukum yang dilakukan itu sudah benar, ya, laporkan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.
Agustinus kembali menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap proses dan belum dapat dipastikan terbukti atau tidak. Menurutnya, pembuktian mengenai dugaan penelantaran akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Tapi apa laporan itu terbukti atau tidak soal penelantaran itu nanti kan diuji dulu, kan, laporan tersebut kan itu,” tutup Agustinus Nahak.
Di sisi lain, Fangfang memberikan keterangan mengenai persoalan yang dialaminya selama menjalani kehamilan hingga proses persalinan. Ia mengaku pernah menerima uang sebesar Rp500.000 untuk kebutuhan makan ketika sedang hamil tua, sementara biaya persalinan disebut menjadi persoalan tersendiri.
Fangfang juga sempat menegaskan bahwa persoalan utamanya saat ini adalah tanggung jawab Vicky terhadap anak. Ia menyatakan tidak ingin lagi mempermasalahkan hubungan pribadinya dengan Vicky dan lebih mengutamakan pemenuhan tanggung jawab sebagai seorang ayah.
Menurut keterangan pihak Fangfang, persoalan juga berkaitan dengan biaya persalinan. Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, menyebut kliennya terpaksa menjalani proses persalinan sendiri di Pati, Jawa Tengah, dengan menggunakan jaminan BPJS karena janji biaya persalinan sebesar Rp50 juta dari Vicky disebut tidak terealisasi.
Fangfang juga mengaku mengalami tekanan secara psikologis setelah proses persalinan. Pihak pelapor menyoroti dugaan intimidasi dari keluarga Vicky yang disebut membuat Fangfang mengalami trauma dan tekanan setelah melahirkan.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih menjadi bagian dari laporan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Sementara itu, pihak Vicky melalui Agustinus Nahak menegaskan bahwa Vicky mengakui anak tersebut dan menyatakan siap hadir apabila dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.
Dengan adanya laporan ini, konflik antara Vicky Prasetyo dan Fangfang kini memasuki ranah hukum. Pembuktian terkait dugaan Penelantaran Anak selanjutnya akan bergantung pada keterangan para pihak serta alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan kepolisian.
(anf)
Load more