Soroti Challenge Hafalan Surah Al-Quran Ditukar Miras, Ustaz Dasad Latif: Bukan Dapat Simpati Malah Kebencian
- Instagram/@dasadlatif1212
Jakarta, tvOnenews.com - Pendakwah Ustaz Dasad Latif menyoroti tantangan atau challenge hafalan surah Al-Quran berupa Surah Ad-Dhuha ditukar minuman keras (miras) yang viral di media sosial.Â
Ustaz Dasad Latif mengetahui kehebohan challenge surah Al-Quran dihadiahkan miras terjadi di salah satu booth brand minuman beralkohol dalam acara konser musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 9 Agustus 2026.
Sayembara berhadiahkan sebotol miras menimbulkan kecaman publik karena dinilai mengandung unsur dugaan penistaan agama. Ustaz Dasad Latif pun coba mengambil tinjauan ini dalam hukum agama Islam.
Ustaz Dasad Latif menegaskan, pembahasan terkait hukum miras telah jelas dan bersifat haram. Hal ini tak lepas dari tafsir Surat Al-Maidah Ayat 90 berarti mengenai miras sebagai perbuatan terlarang.
"Ini secara jelas dalam konstitusi Al-Quran tegas haram karena perbuatan setan sehingga harus dijauhi. Jadi, definisinya sudah jelas minuman khamr itu memabukkan, haram," ujar Ustaz Dasad Latif saat dihubungi tvOne, Rabu (12/8/2026).
Tinjauan dari Ustaz Dasad Latif
- Istimewa
Ia juga menyoroti penyelenggara acara. Kegiatan tersebut menjadi salah satu akses untuk mempromosikan minuman beralkohol yang bersifat khamr. Menurutnya, aktivitas ini masuk kategori batil.
"Dengan batilnya khamr itu, maka segala kegiatan berkaitan batil, maka perbuatan dan hukumnya jelas haram," tegasnya.
Ia kemudian mengacu dari tinjauan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Challenge hafalan surat Al-Quran dalam sebuah booth brand miras tidak hanya masuk kategori perbuatan haram, tetapi telah menodai agama Islam.
Terkait dari tinjauan hukum pidana, Ustaz Dasad Latif menjabarkan dari isi Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penodaan agama.
Menurutnya, tindakan sayembara berhadiahkan sebotol miras dikaitkan dengan hafalan surat Al-Quran tentu potensi menimbulk kerusuhan hingga kegaduhan.
"Sekarang ini, adakah unsur kebencian? Jelas. Lihat di konten saya di medsos sudah jelas karena ada ribuan yang mengecam (challenge hafalan surah Al-Quran) dan akhirnya menimbulkan kericuhan," terangnya.
Tinjauan selanjutnya, kata sang pendakwah, mengacu dari ilmu promosi. Aktivitas ini tak lepas dari momentum promosi dapat mengundang simpati para pengunjung agar membeli brand tersebut.
"Sekarang dengan kegiatan tersebut bukan simpati malah kebencian. Karenanya dari tinjauan ilmu promosi ini, sudah jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu promosi," katanya.
Harap Pelaku Dihukum
- Istimewa
Ia menyampaikan keinginan besarnya setelah adanya kejadian tersebut. Pelaku yang terlibat segera dihukum sebagai bentuk efek jera atas perbuatannya.
"Bukan karena kita benci, bukan karena kita jengkel, tetapi memberikan efek jera bahwa orang dewasa mesti bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan. Tidak cukup minta maaf karena kalau minta maaf tidak akan menimbulkan efek jera kepada yang lain," harap dia.
Menurutnya, situasi saat ini hanya bermodalkan minta maaf justru bisa berdampak pada generasi muda. Mereka akan menganggap enteng setiap permasalahan dengan cepat selesai hanya bermodalkan menyampaikan permintaan maaf.
"Mesti dipidana supaya menjadi pelajaran buat yang lain agar tidak melakukan hal ini," ucapnya.
Terakhir, ia menyinggung soal kebebasan. Berdasarkan dari norma agama dan norma sosial, perbuatan tersebut tentu tidak bisa dibenarkan.
"Bagi mereka yang menganut kebebasan, ingat saudaraku, kebebasan itu bukan seperti kita di hutan boleh seenak-enaknya. Kebebasan kita dibatasi oleh hak-hak dan aturan-aturan pidana kita kenal dengan KUHP, kemudian kita juga dibatasi oleh norma agama dan norma sosial. Saya yakin norma agama apa pun saya yakin tidak setuju dengan perbuatan seperti ini," katanya.
Polisi Tangkap 2 Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Ditukar Miras
Sementara, Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito mengungkapkan hasil penyelidikan kasus tantangan hafal Al-Quran berhadiah miras. Ia mengatakan bahwa polisi telah menangkap dua terduga pelaku dugaan penistaan agama.
"Untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Oki, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dua orang terduga pelaku tersebut adalah perempuan berinisial R dan pria berinisial E. Oki mengatakan, rincian peran keduanya belum bisa diungkap oleh pihak kepolisian.
"Rencananya nanti malam akan digelarkan dan paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan status menjadi proses sidik," katanya.
Lanjut Oki, polisi membuka peluang tetap akan membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Pernyataan Penyelenggara Acara dan Brand Minuman Beralkohol
Sebelumnya, The Sounds Project selaku pihak penyelenggara acara buka suara mengenai kejadian dugaan penistaan agama. Pihaknya tentu mengecam keras terhadap tindakan challenge hafalan Al-Quran berhadiahkan sebotol miras.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," tulis The Sounds Project melalui keterangan resmi di media sosialnya.
Sementara, Direktur Newport, Handoko Sasongko secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya menyesali adanya dugaan penistaan agama dalam booth di acara musik di Ecopark Ancol.
Handoko menyoroti sikap pembawa acara atau MC. Pengawasan selama aktivitas itu dinilai sangat lemah sehingga membuat pengunjung mudah mengambil mikrofon dan membuka sayembara berhadiahkan sebotol miras.
Newport, kata dia, telah melakukan evaluasi secara internal. Hal ini bertujuan adanya penguatan arahan dan prosedur kepada seluruh tim serta mitra di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya.
(hap)
Load more