GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ruben Onsu Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Machi Ahmad Ungkap Masalah Perjanjian Bisnis

Ruben Onsu belum diperiksa sebagai tersangka setelah jadwal ditunda. Machi Ahmad ungkap masalah perjanjian bisnis dan dokumen yang perlu dilengkapi.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:35 WIB
Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 ditunda, sementara Machi Ahmad mengungkap masalah perjanjian bisnis yang menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas.

Ruben Onsu seharusnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sejumlah data dan dokumen terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak kepolisian kemudian memberikan waktu tambahan hingga satu pekan. Pemeriksaan Ruben Onsu dijadwalkan kembali pada Jumat, 4 September 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan bahwa permohonan penundaan disampaikan melalui kuasa hukum Ruben.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, memastikan penundaan tersebut bukan berarti kliennya mangkir dari proses hukum. Dalam keterangannya kepada awak media yang dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi, Machi mengatakan Ruben tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan berikutnya.

“Ya memang ini kan baru panggilan pertama. Memang diberikan kesempatan panggilan kedua ya maksimal lah ya. Jangan sampai ini kan karena takutnya ada perintah membawa. Saya juga sampaikan ke klien ya, harus kita harus kooperatif dan memang Bang Ruben juga siap berkooperatif kok,” ujar Machi Ahmad.

Machi menjelaskan, pihaknya memilih meminta penundaan karena masih ada data yang perlu dipersiapkan. Menurut dia, Ruben sebaiknya datang ke hadapan penyidik dengan membawa dokumen yang memang dibutuhkan dalam pemeriksaan, bukan hanya memberikan penjelasan secara lisan.

“Cuman ya memang emang harus dipersiapkan nih data-data yang diminta kalau kita datang cuman modal bicara, modal kata-kata ya mendingan ditunda dulu nih saya bilang gitu kan,” kata Machi Ahmad dalam tayangan tersebut.

Ia juga menegaskan pihak Ruben telah menyampaikan permohonan secara resmi kepada kepolisian. Karena itu, Machi membantah anggapan bahwa ketidakhadiran Ruben pada pemeriksaan pertama merupakan bentuk mangkir.

“Bagaimanapun kita juga bersurat resmi bukan mangkir loh ya. Kalau mangkir tidak ada kabar. Ini dari menurut dari kuasa hukumnya kan datang memberikan surat resmi dan tanda kutip diamini juga oleh tim penyidik. Dibolehkan gitu loh. Dan tim penyidik tadi sudah menerima secara resmi,” ucapnya.

Machi Ahmad berharap kelengkapan dokumen yang diminta penyidik dapat segera dikumpulkan sebelum jadwal pemeriksaan berikutnya. Ia bahkan berharap proses tersebut dapat selesai lebih cepat sehingga Ruben bisa segera menjalani pemeriksaan.

“Kami meminta sih Jumat depan ya. Jumat minggu depan. Tapi kalau bisa selesai sebelum itu bagus, lebih bagus kan. Nah, itu kembali lagi saya lagi meminta timnya untuk mencari, melengkapi apa yang diminta oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan,” ujar Machi.

Di tengah penundaan tersebut, Machi Ahmad juga mengungkap persoalan lain yang berkaitan dengan perjanjian bisnis Ruben Onsu. Ia menyebut ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, termasuk soal dokumen perjanjian yang disebut tidak berada di tangan Ruben ketika kesepakatan dibuat.

Machi menilai persoalan tersebut dapat membuat sejumlah hak dan kewajiban dalam kerja sama menjadi rancu. Menurutnya, pemahaman mengenai aspek hukum dalam perjanjian bisnis menjadi penting, terlebih jika transaksi yang dilakukan memiliki nilai besar.

“Kalau aku lihat sih karena ketidaktahuan gitu, jadi banyak hak kewajiban atau hal yang dikerjakan. Nah, sekarang kontraknya juga tidak dipegang karena memang saat perjanjian, saat kontrak beliau juga tidak ada memegang kontraknya,” kata Machi Ahmad.

Menurut Machi, Ruben juga tidak mendapatkan pendampingan dari orang yang memahami hukum ketika perjanjian tersebut dibuat. Kondisi itu, menurut dia, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan yang kini tengah dihadapi kliennya.

“Ya, itu mungkin tidak didampingi orang hukum saat pembentukan kontraknya atau terlalu mungkin abay ya saat memberikan ya melalui pengakuannya klien saya. Terus saya tanya tanda terimanya juga tidak ada. Nah, itu kan hal-hal yang kayak gitu bisa bikin rancu. Apakah mungkin untuk pembayaran sebelumnya atau untuk apa gitu ya,” pungkasnya.

Selain masalah perjanjian bisnis, Machi Ahmad sebelumnya juga menyinggung dugaan pemberian cek kosong dalam perkara tersebut. Ia menyebut Ruben tidak memahami dampak hukum dari transaksi perbankan yang dilakukannya.

“Ya, mengenai cek kosong ya. Kembali lagi ketidaktahuan RSO. Ya karena ketidaktahuan RSO gitu makanya kembali lagi ke depannya saya sih sampaikan Mas Ruben kalau misalnya ada ya menyangkut perjanjian bisnis yang besar atau misalnya ada pekerjaan hak kewajibannya apa disampaikan aja ke orang yang mengerti hukum, enggak harus saya juga tapi ya sebagai kan ada dia mengenal saya ya bisa dikonsultasikan jangan jangan tidak gitu loh,” tutur Machi Ahmad.

Machi kemudian mengingatkan pentingnya pendampingan hukum dalam membuat perjanjian. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya berlaku bagi Ruben, tetapi juga masyarakat yang melakukan kerja sama atau transaksi bisnis dengan nilai tertentu.

“Tidak mengetahui makanya harus didampingi dan bukan berlaku kepada klien saya aja ke semua masyarakat lah. Maksudnya kalau ada perjanjian apa hendaknya dikonsultasikan sama orang yang lebih paham hukum atau pengacara atau orang yang pernah kuliah hukum atau yang berkompeten lah seperti itu,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan penundaan tersebut, Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pihak kepolisian telah memberikan kesempatan hingga Jumat, 4 September 2026 untuk pemeriksaan berikutnya, sementara tim kuasa hukum masih mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan penyidik.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemberdayaan Perempuan Dinilai Perkuat Ekonomi Keluarga

Pemberdayaan Perempuan Dinilai Perkuat Ekonomi Keluarga

Berbagai pihak turut andil dalam meningkatkan kemandirian ekonomi kaum perempuan melalui dorongan menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bebas dari Daftar Hitam FIFA dan Pulih dari Flu, Klub Malaysia Raih Kemenangan Perdana Usai Sempat Kalah WO Hingga Main dengan 10 Pemain

Bebas dari Daftar Hitam FIFA dan Pulih dari Flu, Klub Malaysia Raih Kemenangan Perdana Usai Sempat Kalah WO Hingga Main dengan 10 Pemain

Usai dua kekalahan yang dipengaruhi oleh wabah influenza hiingga sempat masuk dalam daftar hitam FIFA, FIFA Ban Registration, akhirnya Kuala Lumpur City FC bisa memainkan seluruh skuadnya di laga melawan DPMM FC, Sabtu (29/8/2026). 
Tak Cuma Jadi Pameran, JHEC 2026 Buka Jalan Produk Halal Indonesia Tembus Pasar Global

Tak Cuma Jadi Pameran, JHEC 2026 Buka Jalan Produk Halal Indonesia Tembus Pasar Global

Sedikitnya 30 pelaku usaha halal Tanah Air dipertemukan dengan lebih dari 14 buyer dan investor dari 15 negara selama JHEC 2026 di ICE BSD City, Tangerang Selatan, 28-30 Agustus 2026.
Gabungkan Layanan Halal Dalam Satu Wadah, Muslim LifeFest 2026 Ekosistem Keluarga Halal Terlengkap

Gabungkan Layanan Halal Dalam Satu Wadah, Muslim LifeFest 2026 Ekosistem Keluarga Halal Terlengkap

Muslim LifeFest 2026 mempertemukan lebih dari 205 pelaku usaha dari tujuh kategori dengan keluarga Muslim yang membutuhkan produk dan layanan halal. 
Rafael Leao Pergi, AC Milan Dapat Tawaran Pemain Muda Nottingham Forest

Rafael Leao Pergi, AC Milan Dapat Tawaran Pemain Muda Nottingham Forest

Kepergian Rafael Leao membuat AC Milan kembali bergerak di bursa transfer. Nama pemain muda Nottingham Forest, Omari Hutchinson, dikaitkan dengan Rossoneri.
Peringati HAPERNAS 2026, Perumnas Serahkan Ratusan Unit Hunian

Peringati HAPERNAS 2026, Perumnas Serahkan Ratusan Unit Hunian

Perum Perumnas turut memperingati Hari Perumahan Nasional (HAPERNAS) 2026.

Trending

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan para perwira TNI Angkatan Laut Alumni Akademi Angkatan Laut (Alumni AAL) Angkatan ke-54
Kado HUT ke-58, Kapolres Bogor Antar ART yang Bekerja Sejak Usia 9 Tahun Berangkat Umrah

Kado HUT ke-58, Kapolres Bogor Antar ART yang Bekerja Sejak Usia 9 Tahun Berangkat Umrah

Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bersama Kasat Binmas Polres Bogor AKP Nimrod serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.
Kronologi Pengeroyokan Pria Diduga Oleh Anak Buah Hercules di Pejompongan hingga Meregang Nyawa

Kronologi Pengeroyokan Pria Diduga Oleh Anak Buah Hercules di Pejompongan hingga Meregang Nyawa

Kronologi Bambang Setiyawan diduga dikeroyok di Pejompongan saat kerusuhan 27 Agustus 2026, dari aktivitas terakhir hingga penyelidikan polisi.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT