Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu Berlanjut, Pihak Sarwendah Ungkap Langkah Selanjutnya
- Instagram @sarwendah29
tvOnenews.com - Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar pada Rabu, 2 September 2026. Setelah mediasi dinyatakan gagal, pihak Sarwendah mengungkap langkah selanjutnya dalam perkara tersebut, termasuk agenda jawaban atas gugatan yang dijadwalkan pada 9 September 2026.
Persidangan gugatan Hak Asuh Anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang terbaru, proses mediasi yang telah berjalan selama 30 hari resmi dinyatakan gagal dan perkara kemudian dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ruben Onsu menjadi pihak penggugat dalam perkara tersebut, sedangkan Sarwendah menjadi pihak yang menghadapi gugatan. Setelah agenda pembacaan gugatan, pihak Sarwendah kini bersiap mempelajari sejumlah perubahan materi gugatan sebelum memberikan jawaban melalui sistem e-court.
Sidang pada Rabu, 2 September 2026 menjadi penanda berakhirnya proses mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Setelah upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, perkara Hak Asuh Anak kemudian berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini mencakup penetapan gagalnya mediasi dan pembacaan gugatan dari pihak Ruben Onsu. Namun, terdapat sejumlah perubahan dalam materi gugatan yang masih akan diunggah melalui sistem e-court.
"Agenda sidang hari ini yang pertama penetapan gagalnya mediasi ya. Lalu yang kedua pembacaan gugatan oleh pihak penggugat yang mana tadi dianggap dibacakan ya. Ada beberapa perubahan dari pihak dari gugatan yang ada, tapi nanti akan dibagikan di e-court ya. Nah, jadi di e-court jadi nanti akan diperbaiki dulu, nanti kita bisa baca," ucap kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, dalam tayangan Intens Investigasi, 2 September 2026.
Perubahan materi gugatan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dipelajari oleh tim kuasa hukum Sarwendah. Dokumen yang telah diperbaiki pihak penggugat nantinya akan tersedia melalui sistem e-court sehingga dapat dibaca dan ditinjau oleh pihak tergugat.
Chris Sam Siwu menyebut pihaknya masih menunggu dokumen tersebut diunggah. Setelah tersedia, tim hukum Sarwendah akan menarik berkas tersebut dari sistem untuk mempelajari perubahan yang dilakukan pihak Ruben Onsu.
Load more