Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu Berlanjut, Pihak Sarwendah Ungkap Langkah Selanjutnya
- Instagram @sarwendah29
"Perubahannya nanti masih mau di-upload sama mereka ya, hari ini paling lambat. Jadi, ya, saya nanti tinggal buka di e-court, kita bisa tarik file-nya, baru kita bisa pelajari," lanjutnya.
Langkah tersebut menjadi bagian penting sebelum pihak Sarwendah menyusun jawaban atas gugatan. Tim kuasa hukum perlu melihat terlebih dahulu materi terbaru yang diajukan Ruben Onsu agar jawaban yang diberikan dapat disesuaikan dengan isi gugatan tersebut.
Setelah mempelajari perubahan gugatan, pihak Sarwendah akan menyiapkan jawaban untuk agenda sidang berikutnya. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026.
"Lalu sidang selanjutnya jawaban dari pihak kami seminggu ya, tapi kemungkinan e-court jadi tidak hadir di persidangan ya untuk minggu depan, tanggal 9," tutur Chris Sam Siwu.
Dengan demikian, langkah selanjutnya dalam perkara Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah adalah penyampaian jawaban dari pihak Sarwendah. Jawaban tersebut akan dimasukkan melalui sistem e-court sesuai mekanisme persidangan yang telah ditentukan.
Chris Sam Siwu juga menjelaskan bahwa agenda pada 9 September mendatang tidak mengharuskan pihak Sarwendah maupun kuasa hukumnya datang secara langsung ke ruang persidangan. Proses tersebut akan dilakukan melalui sistem e-court.
"Tanggal 9. Tapi tidak perlu kehadiran kita, hanya memasukkan data di waktu. Jadi, enggak ada fisik sidang, fisiknya enggak ada ya," pungkas Chris.
Setelah jawaban pihak Sarwendah disampaikan, perkara Hak Asuh Anak tersebut akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Sarwendah saat ini masih menunggu dokumen gugatan yang telah diperbarui untuk kemudian dipelajari.
Perkembangan sidang ini menjadi babak baru dalam gugatan Hak Asuh Anak yang diajukan Ruben Onsu. Setelah mediasi selama 30 hari dinyatakan gagal, kedua pihak kini melanjutkan proses hukum melalui tahapan pemeriksaan pokok perkara.
(anf)
Load more