Betrand Peto Tepis Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual, Siapkan Pembelaan dan Saksi yang Kuat
- instagram/betrandpetoputraonsu
tvOnenews.com - Dua orang wanita melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi, Betrand Peto Putra Onsu atau disapa Onyo.
Wanita berinisial ANW mengaku menjadi korban dari pelecehan seksual yang diduga dilakukan anak angkat Ruben Onsu itu pada Sabtu, (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, korban telah melakukan konferensi pers dengan menerangkan kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual.
Pihaknya melayangkan dua laporan yaitu kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Betrand Peto, serta kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan A, teman dari Onyo.
Korban mengaku dirinya telah dipaksa dan mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan BP dilengkapi dengan bukti visum yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Tanggapan Betrand Peto
- Instagram @betrandpetoputraonsu
Menanggapi laporan tersebut, Betrand Peto didampingi kuasa hukumnya, Joseph Irianto melakukan konferensi pers yang menyatakan pihaknya menepis tudingan tersebut.
Kuasa Hukum Betrand Peto, Joseph Irianto menyatakan bahwa Onyo tidak pernah menarik tangan dan pelecehan seksual terhadap korban.
“(pelecehan seksual) Kami juga membantah dengan tegas bahwa hal itu tidak ada dan tidak benar. Tidak pernah ada pelecehan seksual di depan toilet yang dilakukan klien kami. Tidak ada niat sedikitpun dari klien kami untuk melakukan hal itu. Kami rasa juga dari saksi-saksi yang ada dirasa tidak mungkin karena di dalam ruangan tersebut terdapat banyak orang,” ungkap kuasa hukum Betrand Peto, Joseph Irianto pada konferensi pers,
Korban mengatakan adanya pemaksaan dan kekerasan, pihaknya menegaskan kliennya sama sekali tidak melakukannya.
“Dikatakan dalam konferensi pers pihak pelapor ada kekerasan dan paksaan, dan kami bantah dengan tegas tidak ada kekerasan dan pemaksaan dalam jenis apapun,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian menduga luka yang dialami korban akibat terjatuh saat ada peleraian, bukan dilakukan oleh BP.
Kuasa hukum Betrand Peto mengatakan pihaknya mempersilahkan pelapor untuk meminta perlindungan kepada Komnas Perempuan.
Akan tetapi, Joseph menegaskan perlindungan secara hukum bukan hanya ditujukan untuk wanita , tetapi juga pria.
“Karena dalam hukum ada yang namanya asas equality before the law dimana ada kesetaraan dihadapan hukum. Jangan berpikir hanya karena wanita jadi dilindungi lebih. Tidak, semuanya diperlakukan sama,” terang Joseph.
Pihaknya telah menyiapkan pembelaan serta saksi kuat yang melihat saat berada di lokasi kejadian.
“Klien kami tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti apa yang dituduhkan. Kita sudah menyiapkan pembelaan yang kuat dan juga sudah menyiapkan saksi yang sangat kuat menurut kita. Karena melihat secara langsung keadaan di dalam ruangan tersebut,” pungkasnya.
Tak hanya itu, beberapa keterangan dari pelapor juga dinilai janggal. Oleh karena itu, kuasa hukum Betrand Peto mengatakan perlu adanya pengkajian keterangan secara mendalam.
(kmr)
Load more