Gimana Sih Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Ini Syarat dan 15 Golongan yang Berhak
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Untuk sebagian besar kategori penerima, proses pengajuan KLG dilakukan melalui layanan resmi Transjakarta. Pemohon perlu mengakses laman layanan KLG dan mengisi data yang diminta.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, KK, pasfoto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai dengan kategori penerima.
Misalnya, pemegang Kartu Pekerja Jakarta perlu melampirkan dokumen terkait KPJ dan persyaratan pekerjaan. Pemohon kemudian menjalani proses verifikasi dan validasi data sebelum kartu diproduksi dan didistribusikan.
Pemprov DKI menyebut terdapat 12 golongan yang dapat melakukan pendaftaran melalui Transjakarta. Kelompok tersebut mencakup penduduk Kepulauan Seribu, penerima bantuan tertentu, PKK, PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI, pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta, TNI/Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta Jumantik dan sejumlah kader sosial.
Sementara itu, tiga kelompok memiliki mekanisme pendaftaran melalui Bank Jakarta, yakni ASN Pemprov DKI dan pensiunan ASN, penerima KJP Plus dan KJMU, serta penghuni Rusunawa.
Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai, pemohon akan mendapatkan informasi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu melalui kontak yang didaftarkan.
Dalam sistem layanan yang dikembangkan Pemprov DKI, proses KLG mencakup pendaftaran, verifikasi, validasi, produksi, distribusi hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital.
KLG Gratis, Waspada Jasa Perantara Berbayar
Masyarakat yang memenuhi kriteria tidak perlu membeli KLG. Transjakarta menegaskan seluruh proses pendaftaran KLG bebas biaya.
"Transjakarta menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani dalam keterangan, Selasa (15/9).
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Penegasan itu disampaikan setelah muncul informasi mengenai dugaan praktik jual beli KLG di media sosial. Transjakarta meminta masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan kartu melalui pihak ketiga atau jasa perantara berbayar.
"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Ayu.
Load more