Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap
- ist
tvOnenews.com - Nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra, belakangan menjadi sorotan setelah munculnya konten bermuatan asusila yang dikaitkan dengan dirinya di media sosial.
Perbincangan mengenai isu tersebut ramai di sejumlah platform, termasuk TikTok dan X.
Bahkan, kata kunci "Banyuwangi Bilqis" sempat menjadi trending topic di X.
Di tengah ramainya pemberitaan dan unggahan warganet, pihak Bilqis bersama keluarga melalui kuasa hukum mengambil langkah hukum.
Mereka melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang menyimpan maupun menyebarkan konten yang dikaitkan dengan kliennya.
Lantas, apa saja fakta yang terungkap terkait kasus video syur Banyuwangi Bilqis? Berikut rangkumannya.
- Tangkapan layar
1. Nama Bilqis Ramai Dibicarakan di Media Sosial
Bilqis Luvena Danendra atau dikenal dengan nama Miss Cendut merupakan selebgram dan konten kreator asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Namanya menjadi perhatian setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang mengaitkannya dengan sebuah video bermuatan asusila.
Isu tersebut kemudian berkembang di berbagai platform. Di X, kata kunci "Banyuwangi Bilqis" bahkan sempat masuk dalam daftar trending topic.
Namun, masyarakat diminta tidak ikut menyebarluaskan konten maupun informasi yang belum terverifikasi.
2. Bilqis Sebelumnya Sempat Membuat Video Parodi
Sebelum isu video bermuatan asusila tersebut ramai, Bilqis diketahui mengunggah sebuah video parodi di TikTok.
Konten berdurasi sekitar 27 detik itu menggunakan sound populer yang berasal dari potongan dialog serial Tiba-Tiba Brondong.
Dalam video tersebut, Bilqis menirukan salah satu adegan yang sebelumnya diperankan oleh aktris Tatjana Saphira.
Konten parodi itu kemudian ikut menjadi perhatian warganet ketika namanya tengah ramai diperbincangkan.
- Instagram/ajengdanendra
3. Pihak Bilqis Layangkan Somasi Terbuka
Pihak keluarga Bilqis bersama kuasa hukumnya, Kantor Hukum Harsa & Partners, mengambil langkah tegas dengan menyampaikan somasi terbuka.
Kuasa hukum meminta siapa pun yang masih menyimpan, mengunggah, mengirim, meneruskan, atau menyebarkan konten yang dikaitkan dengan Bilqis untuk segera menghentikan tindakan tersebut.
"Somasi dan peringatan terbuka, kami dari kantor hukum Harsa & Partner selaku penasihat hukum dari saudara Bilqis Luvena Danendra dan keluarga," ujar kuasa hukum Bilqis.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penyebaran ulang akan didokumentasikan dan dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
4. Perkara Telah Dilaporkan kepada Polisi
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara yang berkaitan dengan Bilqis telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi.
Laporan tersebut disebut telah mengalami perkembangan dalam proses penanganannya.
Kuasa hukum menyebut pihaknya telah menerima dokumen terkait perkembangan perkara dari kepolisian.
Selain itu, terdapat laporan lain yang disampaikan ke Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026.
Kuasa hukum menjelaskan:
"Perkara yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra telah kami laporkan kepada Polresta Banyuwangi yang saat ini sudah meningkat pada perkelidik pada tanggal 11 Agustus 2026 sebagaimana surat tanda terima laporan, pengaduan yang telah diterima oleh pihak kepolisian Polresta Banyuwangi."
Ia kemudian menambahkan bahwa perkembangan perkara telah dituangkan dalam dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
5. Warganet Diminta Tidak Menyebarkan Kembali Konten
Pihak Bilqis melalui kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran konten maupun informasi yang menyeret nama selebgram tersebut.
Keluarga juga meminta agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, terlebih jika sumber dan kebenarannya belum dapat dipastikan.
Somasi terbuka tersebut menjadi peringatan agar warganet tidak ikut menyimpan atau mendistribusikan kembali konten yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak Bilqis juga meminta privasi keluarga dihormati dan proses penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dengan adanya laporan dan proses hukum tersebut, perkembangan kasus selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. (gwn)
Load more