Siapa Bilqis, Selebgram Banyuwangi yang Namanya Viral karena Link Video Syur Tersebar di Media Sosial?
- Kolase tim tvOnenews
Nama Bilqis Dikaitkan dengan Video Asusila, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Di tengah ramainya video parodi tersebut, muncul narasi lain yang menghubungkan Bilqis dengan materi bermuatan asusila. Pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum melalui Kantor Hukum Harsa & Partners.
Kuasa hukum meminta pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak, atau menyebarluaskan materi yang dikaitkan dengan Bilqis agar menghentikan aktivitas tersebut.
"Somasi dan peringatan terbuka, kami dari kantor hukum Harsa & Partner selaku penasihat hukum dari saudara Bilqis Luvena Danendra dan keluarga," ujar kuasa hukum Bilqis.
Dalam pernyataan berikutnya, kuasa hukum menegaskan:
"Dengan ini menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak maupun menyebar luaskan video atau materi perbuatan seksual yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra."
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa penyebaran ulang akan didokumentasikan dan dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Keluarga Bilqis meminta masyarakat tidak ikut memperluas peredaran materi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Dengan demikian, klaim mengenai video bermuatan asusila tersebut perlu ditempatkan sebagai materi yang sedang dipersoalkan secara hukum, bukan sebagai fakta yang telah terbukti mengenai Bilqis.
Perkara Dilaporkan ke Polisi, Warganet Diminta Tak Sebarkan Ulang
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara yang berkaitan dengan Bilqis telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi dan disebut mengalami perkembangan sejak 11 Agustus 2026. Tim hukum juga menyatakan telah menerima dokumen mengenai perkembangan penanganan perkara dari kepolisian.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum mengatakan:
"Perkara yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra telah kami laporkan kepada Polresta Banyuwangi yang saat ini sudah meningkat pada perkelidik pada tanggal 11 Agustus 2026 sebagaimana surat tanda terima laporan, pengaduan yang telah diterima oleh pihak kepolisian Polresta Banyuwangi."
Kuasa hukum kemudian menyebut perkembangan perkara tersebut dituangkan dalam dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Mereka juga menyampaikan adanya laporan terhadap seseorang berinisial **DG** ke Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak Bilqis, seorang pria bernama Bintang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Pesanggaran.
Load more