Bikin Heboh! Ini Motif Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Kampus UNSIKA, Berawal dari Candaan
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Karawang, tvOnenews.com - Kasus dugaan pengeroyokan mahasiwa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menghebohkan publik. Perhatian yang mencuat di media sosial lantaran melibatkan dua terduga pelaku inisial F dan A terhadap satu mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Fakultas Agama Islam (FAI), inisial H.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UNSIKA, Mayasari membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa dugaan pengeroyokan dua mahasiswa terhadap satu korban terjadi pada Selasa (22/9/2026) sore hari.
Mayasari mengungkapkan peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di luar lingkungan kampus. Dua terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap H.
"Yang dilaporkan ke kami adanya terjadinya dugaan pengeroyokan dilakukan dua orang. Jadi, satu korban dan dugaan dua terduga pelaku memukuli si korban tapi kejadiannya itu di luar kampus," ujar Mayasari saat ditemui tvOnenews.com di Karawang, Kamis (1/10/2026).
Motif Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa UNSIKA
- tvOnenews.com/Hilal Aulia Pasya
Lebih lanjut, Mayasari menjelaskan, kronologi kejadian ini diduga berawal dari candaan biasa. Ia menduga peristiwa itu terjadi saat terduga pelaku dan korban sedang bersama.
Ia menambahkan, terduga pelaku dan korban merupakan sama-sama mahasiswa semester 5 dalam satu prodi yang sama. Hingga pada akhirnya, candaan tersebut berujung aksi pengeroyokan.
"Mungkin lagi nongkrong biasa cuma karena anak muda mungkin ya. Akhirnya terjadinya dugaan kekerasan yang akhirnya ramai dibicarakan di media sosial," terangnya.
Aksi tersebut diduga mengenai sekitar bahu korban. Mayasari menegaskan, peristiwa itu tidak terkena wajah H.
Beberapa hari kemudian, aksi dugaan pengeroyokan ini membuat korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. H juga telah menjalani visum sebagai dalam proses penyelidikan.
Langkah Penanganan Kampus
Mayasari mengatakan, pihak kampus bersama Satgas Pencegahandan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNSIKA langsung melakukan tindakan terhadap kejadian itu.
Pemanggilan tersebut sebagai proses penanganan yang masih berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, masing-masing pihak antara terduga pelaku dan korban dipanggil. Hal ini bertujuan untuk dimintai keterangan secara detail agar menyamakan kesaksian dari para saksi.
Load more