Langkah Serius Kirana Larasati setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Bodong Rp25 Miliar
- Instagram/@kiranalarasati
"Saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, operasional sehari-hari, pengelolaan dana customer, proses transaksi, pengiriman barang, maupun proses refund," terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa kerja sama profesionalnya telah berakhir pada September 2026. Melalui tim kuasa hukumnya, Kirana Larasati juga mengaku telah mengirimkan surat pemutusan kerja sama kepada perusahaan tersebut.
"Saya berharap persoalan ini dapat segera menjadi terang dan semua pihak yang terdampak bisa mendapatkan penyelesaian yang seadil-adilnya," ucapnya.
Peran Kirana Larasati Versi Pelapor
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menjelaskan bahwa promosi yang dilakukan sejumlah publik figur melalui media sosial menjadi salah satu aspek yang turut disoroti dalam perkara tersebut.
Menurutnya, aktivitas promosi itu berpotensi memengaruhi keputusan masyarakat untuk membeli produk emas yang ditawarkan perusahaan melalui sistem pre-order (PO).
"Yang paling utama sebenarnya setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik? Karena itu adanya publik figur, itu adanya influencer yang di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), terus KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nopek Novian)," ungkap Bionda di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Bionda mengatakan pihaknya menemukan sejumlah konten endorsement yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Konten promosi yang diunggah melalui beberapa platform media sosial itu menjadi bagian dari bukti digital yang dikumpulkan dan diserahkan para korban kepada tim penyidik.
"Kami tangkap ada beberapa endorsement. Nanti kita tunjukkin ada di Instagram, ada di beberapa platform. Nanti teman-teman bisa ngecek secara langsung," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan nama ketiga publik figur tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan penipuan tersebut. Penelusuran perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan, tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi," pungkasnya.
(hap)
Load more