News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal Pasal 258-259 KUHP, Aturan soal Rekaman Pribadi yang Disorot usai Sarwendah Bocorkan Video Call Ruben Onsu

Nama Pasal 258-259 KUHP menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait rekaman video call Ruben Onsu yang diunggah Sarwendah ke media sosial. Ini penjelasannya.
Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:11 WIB
Mengenal Pasal 258-259 KUHP, Aturan soal Rekaman Pribadi yang Disorot dalam Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah
Sumber :
  • Edited by ChatGPT

Pasal tersebut mengatur perbuatan merekam gambar menggunakan alat bantu teknis dengan memanfaatkan kesempatan yang diperoleh melalui tipu muslihat atau secara melawan hukum, apabila tindakan itu merugikan kepentingan hukum orang yang direkam.

Selain itu, pasal ini juga mencakup kepemilikan gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan tersebut, serta penyiaran atau penyebarluasan gambar menggunakan sarana teknologi informasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 259 adalah penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Dengan demikian, Pasal 259 tidak semata-mata mengatur penyebaran video di internet. Ada unsur khusus mengenai cara memperoleh gambar, tempat seseorang direkam, dan keadaan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

Lalu, Apakah Mengunggah Rekaman Video Call Bisa Dipidana?

Dalam polemik yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah, persoalan hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan video call yang beredar di media sosial.

Perlu diperiksa siapa yang merekam komunikasi tersebut, bagaimana rekaman diperoleh, apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, dan bagaimana rekaman itu kemudian disebarluaskan. Penerapan Pasal 258 atau Pasal 259 juga bergantung pada apakah unsur masing-masing pasal terpenuhi.

Karena itu, pernyataan mengenai kemungkinan pelanggaran hukum harus dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. 

Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan fakta dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Catatan, rujukan utama untuk memahami ketentuan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 258 dan Pasal 259. (asl)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fans Korea dan Thailand Tak Sabar Saksikan Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026 Bersama Hyundai Hillstate

Fans Korea dan Thailand Tak Sabar Saksikan Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026 Bersama Hyundai Hillstate

Fans Korea dan Thailand tak sabar saksikan aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026 bersama Hyundai Hillstate. Simak komentar hingga jadwal lengkap Hyundai Hillstate
Praktisi Kesehatan Masyarakat Soroti Kasus ISPA yang Tinggi di Kalimantan, Ingatkan Ada Kelompok Rentan Perlu Dilindungi

Praktisi Kesehatan Masyarakat Soroti Kasus ISPA yang Tinggi di Kalimantan, Ingatkan Ada Kelompok Rentan Perlu Dilindungi

Kalimantan menjadi sorotan, karena pemerintah tengah mengupayakan dan mengendalikan pemadaman Karhutla. Selain itu muncul kasus ISPA yang perlu diwaspadai.
Reaksi Mikel Arteta usai Lionel Messi Prediksi Wonderkid Arsenal sebagai Calon Bintang Masa Depan

Reaksi Mikel Arteta usai Lionel Messi Prediksi Wonderkid Arsenal sebagai Calon Bintang Masa Depan

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, bereaksi terhadap klaim Lionel Messi. Sang megabintang asal Argentina memprediksi wonderkid The Gunners, Max Dowman, sebagai salah satu pemain top di masa depan.
Awal Mula Bus TransJakarta Dihalangi Rombongan Pengantar Jenazah yang Viral di Jakarta Pusat

Awal Mula Bus TransJakarta Dihalangi Rombongan Pengantar Jenazah yang Viral di Jakarta Pusat

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengungkap detik-detik armada bus koridor 10H diadang rombongan pengantar jenazah di Jakarta Pusat.
Reaksi Syekh Mishary Alafasy soal Serangan di Riyadh Arab Saudi, Singgung Kesucian Tanah Suci

Reaksi Syekh Mishary Alafasy soal Serangan di Riyadh Arab Saudi, Singgung Kesucian Tanah Suci

Reaksi Syekh Mishary Alafasy soal serangan di Riyadh Arab Saudi, singgung kesucian tanah suci.
Pengen Cuan tapi Bingung Jualan Apa? Coba Tanya ChatGPT

Pengen Cuan tapi Bingung Jualan Apa? Coba Tanya ChatGPT

Daripada bingung mau bikin usaha apa yang bisa menghasilkan cuan, para calon pebisnis bisa memanfaatkan platform AI ChatGPT untuk brainstorming ide bisnis.

Trending

Rival Terberat Megawati Hangestri Menggila di KOVO Cup 2026, Antar Hi-Pass Tumbangkan Juara Bertahan

Rival Terberat Megawati Hangestri Menggila di KOVO Cup 2026, Antar Hi-Pass Tumbangkan Juara Bertahan

Moma Bassoko, rival terberat Megawati Hangestri di Liga Voli Korea, tampil gemilang dengan 25 poin saat mengantarkan Korea Expressway Hi-Pass menumbangkan juara
Sempat Jadi Komentator, Sahabat Megawati Hangestri Comeback dan Langsung Bersinar di KOVO Cup 2026

Sempat Jadi Komentator, Sahabat Megawati Hangestri Comeback dan Langsung Bersinar di KOVO Cup 2026

Sahabat Megawati Hangestri, Pyo Seung-ju, akhirnya comeback ke lapangan setelah sempat setahun menjadi komentator dan langsung membantu Pink Spiders menang.
Rivan Nurmulki Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Liga Voli Vietnam

Rivan Nurmulki Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Liga Voli Vietnam

Bintang Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki akan kembali berkarier di luar negeri. Pemain yang berposisi sebagai opposite itu bergabung dengan The Cong Tan Cang pada putaran kedua Liga Voli Vietnam 2026.
Profil Timnas Kuwait yang Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Profil Timnas Kuwait yang Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Timnas Kuwait dikabarkan akan menjadi lawan Timnas Indonesia pada FIFA Matchday November 2026. Warta ini mencuat melalui jurnalis Kuwait pada Selasa (13/10/2026).
Pemain Keturunan Indonesia Demiane Agustien Latihan Bareng Tim Senior Arsenal, Duel Lawan Calvin Verdonk?

Pemain Keturunan Indonesia Demiane Agustien Latihan Bareng Tim Senior Arsenal, Duel Lawan Calvin Verdonk?

Pemain keturunan Indonesia, Demiane Agustien, latihan bersama tim senior Arsenal jelang duel kontra Lille. Dalam laga itu, Calvin Verdonk akan tersedia untuk Les Dogues.
Tak Pernah Benci dengan Indonesia, Radja Nainggolan Kenang Kisah Miris di Balik Kepergian Sang Ayah

Tak Pernah Benci dengan Indonesia, Radja Nainggolan Kenang Kisah Miris di Balik Kepergian Sang Ayah

Tak pernah benci dengan Indonesia, ternyata Radja Nainggolan punya kisah miris dengan orang yang mengalirkan darah Indonesia padanya, yakni ayahnya sendiri. 
Jadwal KOVO Cup 2026, Selasa 13 Oktober: Ada Red Sparks Vs SOOP SOOPers, Pink Spiders Hadapi IBK Altos

Jadwal KOVO Cup 2026, Selasa 13 Oktober: Ada Red Sparks Vs SOOP SOOPers, Pink Spiders Hadapi IBK Altos

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Selasa (13/10/2026), Terdapat sejumlah laga seru termasuk Red Sparks mencoba bangkit saat berhadapan dengan SOOP SOOPers.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT