News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal Pasal 258-259 KUHP, Aturan soal Rekaman Pribadi yang Disorot usai Sarwendah Bocorkan Video Call Ruben Onsu

Nama Pasal 258-259 KUHP menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait rekaman video call Ruben Onsu yang diunggah Sarwendah ke media sosial. Ini penjelasannya.
Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:11 WIB
Mengenal Pasal 258-259 KUHP, Aturan soal Rekaman Pribadi yang Disorot dalam Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah
Sumber :
  • Edited by ChatGPT

tvOnenews.com - Nama Pasal 258-259 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait rekaman video call Ruben Onsu yang diunggah Sarwendah ke media sosial.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perekaman komunikasi elektronik nonpublik serta perekaman gambar seseorang di ruang privat dalam keadaan tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembahasan mengenai kedua pasal itu turut mencuat setelah pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyinggung kemungkinan adanya persoalan hukum dalam penyebaran rekaman komunikasi pribadi.

Ruben Onsu dan Sarwendah
Ruben Onsu dan Sarwendah
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29

Namun, untuk memahami aturan yang dimaksud, penting mengetahui isi dan ruang lingkup Pasal 258 serta Pasal 259 KUHP.

Kedua pasal tersebut memiliki objek pengaturan yang berbeda sehingga penerapannya bergantung pada fakta dan unsur hukum dalam suatu perkara.

Lantas, seperti apa yang dimaksud dari Pasal 258-259 KUHP tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Isi Pasal 258 KUHP tentang Perekaman Komunikasi Elektronik

Pasal 258 KUHP mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Ketentuan ini mencakup transmisi melalui jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel. Dengan demikian, perlindungan yang diatur di dalamnya berkaitan dengan komunikasi elektronik yang tidak ditujukan untuk diketahui publik.

Pasal 258 ayat (1) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI bagi orang yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Pasal 258 ayat (2) mengatur penyiaran atau penyebarluasan hasil pembicaraan maupun rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat pertama. Perbuatan tersebut juga diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Meski demikian, ketentuan ini memuat unsur penting berupa perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum. Artinya, tidak setiap aktivitas merekam atau membagikan komunikasi elektronik otomatis dapat dipidana. 

Konteks, cara memperoleh rekaman, serta unsur lain yang ditentukan undang-undang harus diperiksa terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Isi Pasal 259 KUHP tentang Rekaman Gambar di Ruang Privat

Berbeda dari Pasal 258, Pasal 259 KUHP secara khusus mengatur perekaman gambar seseorang yang berada di dalam rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Tangkap Kakek Tiri di Tapteng atas Dugaan Pencabulan Cucu Berusia 13 Tahun

Polisi Tangkap Kakek Tiri di Tapteng atas Dugaan Pencabulan Cucu Berusia 13 Tahun

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan tersebut dialami korban berinisial RM sejak duduk di kelas 5 SD pada 2024 hingga September 2026.
Bobotoh Kritik Kakang Rudianto, Marc Klok Pilih Pasang Badan pada Bek Muda Persib

Bobotoh Kritik Kakang Rudianto, Marc Klok Pilih Pasang Badan pada Bek Muda Persib

Suporter Persib Bandung, Bobotoh tak ragu untuk mengkritik pemain belakang Kakang Rudianto atas penampilannya di beberapa laga terakhir. 
Berita Liga Champions: Hansi Flick Beberkan Pengganti Raphinha saat Barcelona Tandang ke Galatasaray

Berita Liga Champions: Hansi Flick Beberkan Pengganti Raphinha saat Barcelona Tandang ke Galatasaray

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, meyakini bahwa Gabriel Jesus bakal mampu menggantikan Raphinha. Sang penyerang asal Brasil akan kembali absen saat Blaugrana melawat ke markas Galatasaray.
Belum Lupakan Red Sparks, Megawati Hangestri Akui Momen Paling Berkesan saat Berjuang bersama Sosok Ini

Belum Lupakan Red Sparks, Megawati Hangestri Akui Momen Paling Berkesan saat Berjuang bersama Sosok Ini

Megawati Hangestri baru-bari ini mengenang perjalanan kariernya bersama klub voli Korea Selatan, Jung Kwan Jang Red Sparks. Ia ungkap masa paling menyenangkan.
Kronologi Israel Minta Ethiopian Airlines Putar Balik Karena Pilotnya WNI: Kembali ke Addis Ababa, Ganti Pilot hingga Mendarat di Tel Aviv

Kronologi Israel Minta Ethiopian Airlines Putar Balik Karena Pilotnya WNI: Kembali ke Addis Ababa, Ganti Pilot hingga Mendarat di Tel Aviv

Media Israel melaporkan kronologi pesawat Ethiopian Airlines putar balik karena pilotnya WNI. Setelah pilot diganti, pesawat kembali lepas landas dari Addis Ababa dan mendarat sesuai tujuan awal, yakni Tel Aviv.
Mengenang Gelar Juara 2004, Persebaya Kembali Angkat Jersey Legendaris

Mengenang Gelar Juara 2004, Persebaya Kembali Angkat Jersey Legendaris

Persebaya Surabaya mengangkat kembali memori keberhasilan meraih gelar juara Liga Indonesia pada 2004 melalui peluncuran jersey yang terinspirasi dari seragam tim pada musim tersebut.

Trending

Rival Terberat Megawati Hangestri Menggila di KOVO Cup 2026, Antar Hi-Pass Tumbangkan Juara Bertahan

Rival Terberat Megawati Hangestri Menggila di KOVO Cup 2026, Antar Hi-Pass Tumbangkan Juara Bertahan

Moma Bassoko, rival terberat Megawati Hangestri di Liga Voli Korea, tampil gemilang dengan 25 poin saat mengantarkan Korea Expressway Hi-Pass menumbangkan juara
Rivan Nurmulki Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Liga Voli Vietnam

Rivan Nurmulki Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Liga Voli Vietnam

Bintang Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki akan kembali berkarier di luar negeri. Pemain yang berposisi sebagai opposite itu bergabung dengan The Cong Tan Cang pada putaran kedua Liga Voli Vietnam 2026.
Sempat Jadi Komentator, Sahabat Megawati Hangestri Comeback dan Langsung Bersinar di KOVO Cup 2026

Sempat Jadi Komentator, Sahabat Megawati Hangestri Comeback dan Langsung Bersinar di KOVO Cup 2026

Sahabat Megawati Hangestri, Pyo Seung-ju, akhirnya comeback ke lapangan setelah sempat setahun menjadi komentator dan langsung membantu Pink Spiders menang.
Profil Timnas Kuwait yang Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Profil Timnas Kuwait yang Dikabarkan Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Timnas Kuwait dikabarkan akan menjadi lawan Timnas Indonesia pada FIFA Matchday November 2026. Warta ini mencuat melalui jurnalis Kuwait pada Selasa (13/10/2026).
Pemain Keturunan Indonesia Demiane Agustien Latihan Bareng Tim Senior Arsenal, Duel Lawan Calvin Verdonk?

Pemain Keturunan Indonesia Demiane Agustien Latihan Bareng Tim Senior Arsenal, Duel Lawan Calvin Verdonk?

Pemain keturunan Indonesia, Demiane Agustien, latihan bersama tim senior Arsenal jelang duel kontra Lille. Dalam laga itu, Calvin Verdonk akan tersedia untuk Les Dogues.
Tak Pernah Benci dengan Indonesia, Radja Nainggolan Kenang Kisah Miris di Balik Kepergian Sang Ayah

Tak Pernah Benci dengan Indonesia, Radja Nainggolan Kenang Kisah Miris di Balik Kepergian Sang Ayah

Tak pernah benci dengan Indonesia, ternyata Radja Nainggolan punya kisah miris dengan orang yang mengalirkan darah Indonesia padanya, yakni ayahnya sendiri. 
Jadwal KOVO Cup 2026, Selasa 13 Oktober: Ada Red Sparks Vs SOOP SOOPers, Pink Spiders Hadapi IBK Altos

Jadwal KOVO Cup 2026, Selasa 13 Oktober: Ada Red Sparks Vs SOOP SOOPers, Pink Spiders Hadapi IBK Altos

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Selasa (13/10/2026), Terdapat sejumlah laga seru termasuk Red Sparks mencoba bangkit saat berhadapan dengan SOOP SOOPers.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT