News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sarwendah Dipersilakan Lunasi Utang Rumah Cilandak, Pihak Ruben Onsu Ungkap Alasannya

Sarwendah dipersilakan melunasi utang rumah Cilandak. Pihak Ruben Onsu menegaskan kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab para pihak sesuai Akta 39.
Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB
Potret Sarwendah dan Ruben Onsu
Sumber :
  • Youtube Nanda Persada - YouTube Sarwendah Official

tvOnenews.com - Polemik Sarwendah dan Ruben Onsu terkait Utang Rumah Cilandak masih belum menemukan titik terang. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa Sarwendah dipersilakan melunasi sisa utang rumah tersebut apabila memiliki kemampuan finansial.

Menurut pihak Ruben, kewajiban mencicil utang hingga lunas merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diatur dalam Akta Kesepakatan Nomor 39. Karena itu, pembayaran utang tersebut tidak semestinya hanya dibebankan kepada Ruben Onsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tayangan Intens Investigasi pada 27 Oktober 2026, Minola Sebayang menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan respons Ruben terhadap usulan yang diajukan Sarwendah dalam proposal mediasi.

“Tapi dari Ruben selama 2 minggu ini kita juga sudah berusaha dan berupaya untuk menyampaikan kepada Ruben apa yang kira-kira menjadi isi hatinya ya, apa yang menjadi responnya atas usulan yang sudah disampaikan dalam proposal mediasi oleh pihak S,” ucap Minola Sebayang.

Minola menjelaskan bahwa Ruben ingin penyelesaian persoalan rumah Cilandak tetap mengacu pada Akta Kesepakatan Nomor 39. Dalam kesepakatan tersebut, kewajiban mencicil utang hingga lunas disebut menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

“Kalau si Ruben sih simpel saja. Dia ingin kembali ke Akta 39 ya yang diyakininya bahwa dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan menjadi kewajiban dari para pihak ya. Jadi bukan hanya tanggung jawab Ruben, tapi juga menjadi tanggung jawab S ya. Nah, meskipun ada kata-kata seterusnya dikatakan yang secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Ruben. Bayarnya kan adalah Ruben kan begitu,” jelas Minola.

Dengan demikian, meskipun pembayaran cicilan selama ini secara teknis dilakukan oleh Ruben, pihaknya menilai kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab bersama sesuai kesepakatan yang mereka pegang.

Minola juga menanggapi kemungkinan Ruben tidak lagi melakukan pembayaran cicilan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibicarakan untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai.

Ia menyebut Sarwendah dapat membayar sisa kewajiban utang apabila memiliki kemampuan finansial.

“Kalaupun misalnya kemudian hari ini dianggap Ruben sudah tidak membayarkan lagi dengan alasan apa pun, itulah yang menjadi bahan pembicaraan bagaimana mekanismenya. Kalau memang misalnya S ada kemampuan untuk melakukan pembayaran itu ya, S silakan bayar saja,” kata Minola.

Ia menambahkan, pelunasan tersebut hanya mencakup sisa kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perhitungan pokok utang.

“Bayarnya ini juga hanya merupakan sisa kewajiban yang belum terselesaikan dan kembali kepada hitungan pokoknya saja. Dan kalau misalnya itu dilakukan juga justru malahan tidak merugikan S ya. Kenapa tidak merugikan? Karena dia akan mendapatkan rumah yang merupakan aset dalam perkawinan mereka itu yang menjadi bagiannya dia sesuai Akta 39 ya,” lanjutnya.

Menurut Minola, pelunasan sisa utang rumah Cilandak oleh Sarwendah justru dapat memberikan keuntungan baginya. Pasalnya, rumah tersebut merupakan aset dalam perkawinan mereka yang pembagiannya telah diatur dalam Akta Kesepakatan Nomor 39.

“Jadi artinya cukup make sense kalau misalnya kemudian dia bayarkan sisa kewajiban yang belum diselesaikan ini karena itu memang menjadi tanggung jawab bersama. Tapi kalau misalnya dibayarkan justru menguntungkan pihaknya dia karena itu objek kemudian bisa kembali kepada siapa yang berhak untuk memilikinya sesuai dengan Akta 39,” ujar Minola.

Pernyataan tersebut menjadi sikap pihak Ruben dalam merespons usulan penyelesaian sengketa rumah Cilandak. Pihaknya menekankan bahwa mekanisme pelunasan perlu mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat.

Sebelumnya, dalam proposal mediasi, Sarwendah disebut mengajukan opsi agar vila milik Ruben Onsu di Sukabumi dijadikan kompensasi atau pengganti dalam penyelesaian utang rumah Cilandak. Namun, pihak Ruben menilai tawaran tersebut perlu dikaji karena melibatkan aset lain milik Ruben.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga persoalan ini menemukan penyelesaian, kedua pihak masih perlu membahas mekanisme yang dapat diterima bersama dengan mengacu pada kesepakatan yang menjadi dasar sengketa tersebut.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekrutmen TNI AD 2027 Sudah Dibuka! Simak Ketentuan Usia, Pendidikan, dan Tinggi Badan

Rekrutmen TNI AD 2027 Sudah Dibuka! Simak Ketentuan Usia, Pendidikan, dan Tinggi Badan

Kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali terbuka. Simak ketentuannya!
5 Pemain Drama Korea Summer Vacation, Dibintangi Cho Yi Hyun dan Jin Young

5 Pemain Drama Korea Summer Vacation, Dibintangi Cho Yi Hyun dan Jin Young

Berikut 5 pemain drama Korea Summer Vacation yang dibintangi Cho Yi Hyun dan Jin Young.
Update Cedera Marselino Ferdinan: Kabar Baik untuk Timnas Indonesia dan Persija, Sang Wonderkid Mulai Pulih

Update Cedera Marselino Ferdinan: Kabar Baik untuk Timnas Indonesia dan Persija, Sang Wonderkid Mulai Pulih

Kabar baik datang dari Marselino Ferdinan yang perlahan mulai kembali berlatih di lapangan. Perkembangan ini jadi angin segar bagi Persija dan Timnas Indonesia.
DJBC Sumbagbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Juta Batang Rokok Ilegal 

DJBC Sumbagbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Juta Batang Rokok Ilegal 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama tim gabungan TNI dan Polri menggagalkan penyelundupan 10 juta batang
Ikut Berduka atas Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Thohir Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Atlet

Ikut Berduka atas Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Thohir Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Atlet

Duka cita yang mendalam turut disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Erick Thohir, atas meninggalnya atlet selam, Syabilla Rizkia Putri Raharja.
Prediksi Al Nassr vs Al Kholood di Liga Pro Saudi 2026/2027, Dominasi Cristiano Ronaldo dkk Berlanjut?

Prediksi Al Nassr vs Al Kholood di Liga Pro Saudi 2026/2027, Dominasi Cristiano Ronaldo dkk Berlanjut?

Al Nassr berada dalam tren positif dengan skuad bertabur bintang. Sementara Al Kholood harus bekerja keras karena catatan minor dalam beberapa laga terakhir.

Trending

Bukan Cuma Tungku Api, Tas Ukuran Jumbo Usai Pertemuan Terakhir Tersangka dengan Korban Ibu-Anak di Madiun Jadi Petunjuk Penting

Bukan Cuma Tungku Api, Tas Ukuran Jumbo Usai Pertemuan Terakhir Tersangka dengan Korban Ibu-Anak di Madiun Jadi Petunjuk Penting

Bukan cuma tungku api, tas berukuran jumbo juga merupakan petunjuk penting dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Meski demikian, petugas di lapangan masih mendalami hal tersebut lebih lanjut.
Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Memasuki hari kedua, Selasa (27/10/2026), Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya kian intensif. 
Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, mulai terpecahkan. Perselisihan berujung maut tersebut diduga bermula dari komunikasi antara istri sah tersangka dan korban DH.
Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Persija berhasil kembali meraih kemenangan atas Persik Kediri. Hasil akhir 2-1 mewarnai laga lanjutan pekan ketujuh Super League 2026-2027.
Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen

Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen

Sejumlah pembeli apartemen di Surabaya dan sekitarnya mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meski pembayaran unit telah lunas
Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Timnas Indonesia U-15 meraih hasil yang campur aduk pada Senin (26/10/2026) kemarin. Mereka mengalahkan Burundi namun takluk dari Portugal.
Dirtipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Minyak Olahan Ilegal Pasokan Kontraktor Tambang di Sumsel

Dirtipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Minyak Olahan Ilegal Pasokan Kontraktor Tambang di Sumsel

Minyak mentah ini diketahui secara ilegal atau tanpa izin diolah secara tradisional dengan cara dimasak hingga menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar, serta tanpa pengelolaan limbah B3. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT