Pengacara Inara Rusli Sebut Bukti CCTV Mawa Bisa Tak Sah, Ini Alasannya
- YouTube/MaiaAlElDul
tvOnenews.com - Pengacara Inara Rusli menyoroti keabsahan Bukti CCTV Mawa yang digunakan dalam laporan dugaan perzinaan terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya. Dedy DJ, salah satu kuasa hukum Inara, menyebut bukti yang diperoleh melalui cara melawan hukum berpotensi tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy DJ dalam tayangan Intens Investigasi. Menurutnya, persoalan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan pihak Inara menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada November 2025 atas dugaan perzinaan. Hingga kini, proses hukum tersebut masih menjadi sorotan, termasuk terkait keabsahan barang bukti yang diajukan.
Dedy DJ menjelaskan bahwa bukti yang berasal dari tindak kejahatan dapat dipersoalkan keabsahannya menurut hukum. Ia menilai proses penegakan hukum harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
“Iya. Di dalam KUHP yang baru, ya, itu jelas kok. Barang bukti yang dijadikan oleh, misalkan dalam konteks ini adalah inisial M di Polda Metro, dan bukti itu diambil dari hasil kejahatan, maka bukti itu tidak berlaku, gitu loh, tidak sah menurut hukum, gitu loh,” ujar Dedy DJ dalam tayangan Intens Investigasi.
Menurut pihak Inara, persoalan ini berkaitan dengan laporan mengenai dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang ditangani Bareskrim Polri. Mereka menduga rekaman yang digunakan sebagai barang bukti dalam laporan Wardatina Mawa diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.
Atas dasar itu, Dedy menilai keabsahan bukti tersebut perlu menjadi perhatian penyidik sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.
“Jadi proses penegakan hukum, saya katakan sekali lagi, bahwa tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Ketika dia membuktikan laporan atau dia membuat laporan dengan membawa barang bukti atau alat bukti di mana itu adalah hasil daripada perbuatan melawan hukum pencurian tadi, saya yakin pasti polisi tidak akan menjadikan bukti itu untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka,” lanjutnya.
Dedy DJ juga menegaskan bahwa keabsahan barang bukti dapat menjadi persoalan yang diperiksa dalam tahapan penanganan perkara. Ia meyakini aparat penegak hukum akan mempertimbangkan hal tersebut sebelum menggunakan rekaman CCTV dalam perkara dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa.
“Kenapa? Pasti akan diuji. Nanti di kejaksaan akan diuji. Kemudian juga di pengadilan akan diuji. Apalagi ya, dalam proses ini, dalam konteks ini ya, pelaku pencurian CCTV, di mana hasil curiannya tersebut dijadikan sebagai barang bukti di Polda Metro. Maka wajar kalau sampai sekarang proses di Polda Metro dalam dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan dengan alat bukti hasil pencurian tadi, maka ya polisi akan berpikir ya mungkin beribu-ribu kali dia akan berpikir untuk menggunakan alat bukti tersebut dalam dugaan tindak pidana perzinaan,” ungkap Dedy.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Inara Rusli. Keabsahan bukti CCTV dan dampaknya terhadap laporan Wardatina Mawa tetap bergantung pada penilaian aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseteruan hukum antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa berkaitan dengan laporan dugaan perzinaan yang juga menyeret Insanul Fahmi. Di tengah proses tersebut, kedua pihak memiliki sikap berbeda mengenai kelanjutan perkara.
Wardatina Mawa sebelumnya menyatakan ingin melanjutkan proses hukum dan menolak penyelesaian melalui jalur damai. Sementara itu, pihak Inara Rusli menyoroti dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Inara menilai asal-usul dan keabsahan bukti perlu diperiksa secara menyeluruh. Namun, pernyataan mengenai kemungkinan bukti CCTV tidak sah tidak serta-merta berarti laporan Wardatina Mawa telah gugur.
Dengan demikian, perkembangan kasus ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut, termasuk penilaian terhadap alat bukti yang digunakan oleh masing-masing pihak.
(anf)
Load more