Pihak Sarwendah Siapkan Bukti dan Saksi dalam Sidang Hak Asuh Anak, Ini Penjelasannya
- YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Lebih lanjut, Chris menjelaskan bahwa pihak Sarwendah telah mengakses layanan UPTD PPA sejak Juli 2026. Hal tersebut juga menjadi salah satu materi pembuktian yang disampaikan dalam persidangan.
Menurut Chris, kehadiran pihaknya di UPTD PPA berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan demi kepentingan kliennya dan anak-anak.
"Jadi memang pada saat bulan Juli memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan ya. Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA ya. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan. Yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak ya," tutur Chris.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa Sarwendah tercatat sebagai korban di UPTD PPA. Pihaknya juga telah menerima surat keterangan dari lembaga tersebut pada Agustus 2026, setelah mengakses layanan pada bulan sebelumnya.
"Dan tercatat di dalam UPTD PPA sebagai korban ya. Dan ada surat keterangan dari UPTD PPA pada bulan Agustus. Jadi kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli. Surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA di bulan Agustus. Isinya seperti apa? Bagaimana? Kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu apa sudah kita sampaikan di persidangan," pungkas Chris Sam Siwu.
Meski demikian, Chris belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai isi surat keterangan tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen itu telah menjadi bagian dari alat bukti yang disampaikan pihak Sarwendah dalam proses persidangan.
(anf)
Load more