Kuasa Hukum Ruben Onsu Soroti Sikap Sarwendah soal Cicilan Rumah, Singgung Akta 39
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @minola6000
tvOnenews.com - Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait sengketa harta gono-gini kembali menjadi sorotan. Proses mediasi mengenai cicilan rumah yang menjadi bagian dari perkara tersebut dikabarkan menemui jalan buntu setelah kedua pihak belum mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyoroti perubahan sikap pihak Sarwendah dalam pembahasan kewajiban pembayaran cicilan rumah. Menurutnya, pihak Sarwendah yang sebelumnya disebut menyangkal adanya kewajiban bersama justru mengajukan skema pembayaran 50:50 saat mediasi berlangsung.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak Ruben Onsu. Pasalnya, Ruben disebut telah membayar cicilan rumah seorang diri selama satu tahun penuh tanpa kontribusi dari pihak Sarwendah.
Minola menjelaskan, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang tertuang dalam Akta 39. Dalam akta tersebut, pembayaran cicilan bank disebut menjadi tanggung jawab kedua belah pihak hingga kewajiban tersebut lunas.
"Yang saya mau sampaikan bahwa harus bisa dibedakan antara kebaikan dan kewajiban. Ya, kalau kita bicara Akta 39 itu berarti kita bicara kewajiban ya," ujar Minola Sebayang dalam tayangan Intens Investigasi.
Menurut Minola, terdapat perbedaan antara kewajiban hukum dan keputusan seseorang untuk membantu membayar cicilan. Ia menegaskan bahwa pembayaran yang selama ini dilakukan Ruben tidak serta-merta mengubah tanggung jawab bersama sebagaimana tercantum dalam Akta 39.
Dalam kesempatan tersebut, Minola juga mempertanyakan kontribusi Sarwendah selama periode 2024 hingga 2025, ketika Ruben masih membayarkan cicilan rumah tersebut.
Ia menilai, perubahan sikap pihak Sarwendah perlu dipertanyakan karena sebelumnya kewajiban pembayaran disebut hanya dibebankan kepada Ruben. Namun, dalam mediasi, pihak Sarwendah justru mengusulkan pembagian pembayaran secara merata.
"Nah, dari tahun 2024 sampai tahun 2025 ya atau sampai Ruben tidak membayarkan lagi cicilan tersebut. Pertanyaannya apakah ada kontribusi, andil dari S untuk menyediakan setengah dari pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh R?" tanyanya.
Minola kemudian menyinggung sisa tunggakan cicilan rumah yang disebut mencapai Rp12 miliar. Menurutnya, pihak Sarwendah baru mengajukan pembagian kewajiban setelah sebelumnya menyangkal adanya tanggung jawab bersama.
"Yang ada malah menurut kami adalah penyangkalan. Penyangkalan bahwa kewajiban itu adalah kewajiban Ruben seorang, bukan kewajiban para pihak. Dan kemudian sekarang berubah. Berubahnya di mana? Mereka mengakui bahwa itu adalah kewajiban para pihak. Dan oleh karena itu mereka mengatakan karena sisa tunggakan kewajiban itu adalah 12 miliar, berarti lu 6 miliar, gua 6 miliar. Kenapa enggak dari kemarin-kemarin ngakunya bahwa kewajiban itu adalah kewajiban para pihak? Kok ngakunya baru sekarang? Nah, sekarang yang enggak konsisten itu siapa? Yang berkoar-koar itu siapa?" kata Minola.
Load more