Kuasa Hukum Ruben Onsu Soroti Sikap Sarwendah soal Cicilan Rumah, Singgung Akta 39
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @minola6000
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut dilihat dari konstruksi hukum terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam perdebatan argumentasi masing-masing pihak.
"Ya, jadi harus bisa dibedakan antara konstruksi hukumnya dulu baru terkait dengan masalah argumentasinya gitu ya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan alasan Ruben Onsu memutuskan untuk menghentikan pembayaran cicilan rumah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk protes karena Ruben merasa telah menanggung kewajiban yang seharusnya dibayar bersama selama satu tahun terakhir.
"Nah, sekarang Ruben hanya ingin mengatakan dia sudah tidak mau lagi membayarkan apa yang menjadi pembayaran cicilan yang harus ditanggung jawab berdua itu. Ya, artinya dia stop membayar hari ini. Ya, dengan situasi dan kondisi apapun dia stop. Dan dia mengatakan, 'Gantian dong, gua udah bayar setahun sendiri enggak teriak-teriak juga ya,'" ujar Minola.
Minola menyebut Ruben ingin pihak Sarwendah mengambil giliran untuk membayarkan cicilan rumah tersebut. Ia juga kembali menyinggung sikap pihak Sarwendah yang kini mengakui adanya kewajiban bersama setelah sebelumnya disebut menyangkal hal tersebut.
"Bahkan kamu membangun narasi penyangkalan bahwa itu memang kewajiban sepihak. Sekarang baru diakui sebagai kewajiban dua belah pihak dan ngajak setengah-setengah. Yang dulu bagaimana? Nah, Ruben mau bilang sekarang lu bayarin aja dulu. Enggak usah lu tarik-tarik gua dalam pembayaran itu. Gantian dong. Toh nanti kalau misalnya itu dibayar lunas yang mendapatkan rumah tersebut sesuai dengan Akta 39 adalah S kan begitu artinya," tuturnya.
Minola kembali menegaskan bahwa pembayaran cicilan yang selama ini dilakukan Ruben Onsu tidak boleh diabaikan dalam pembahasan sengketa tersebut. Menurutnya, kewajiban bersama berdasarkan akta dan kesepakatan untuk membayar dengan skema 50:50 merupakan dua hal yang berbeda.
"Nah, jadi makanya saya katakan kita harus konsisten gitu loh. Kita tidak bisa juga mengabaikan, tidak bisa juga mengabaikan bahwa selama ini ada pembayaran yang hanya dilakukan oleh Ruben meskipun itu menjadi tanggung jawab bersama ya," jelasnya.
Ia kemudian mempertanyakan perbedaan antara ketentuan kewajiban dalam akta dan keinginan pihak Sarwendah untuk membayar cicilan secara bersama-sama saat ini.
Load more