News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Catat! Ini Dokumen yang Harus Diubah dan Biaya akibat Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta

Masyarakat Jakarta yang terdampak pergantian nama jalan, harus mengubah dokumen kependudukan serta administrasi. Apa saja yang diperlukan dan berapa biayanya?
Kamis, 30 Juni 2022 - 14:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat resmikan nama tokoh Betawi untuk nama jalan di Ibu Kota
Sumber :
  • Instagram @disbuddki

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Pergantian sejumlah nama jalan di Jakarta tersebut, dilakukan untuk mengabadikan nama sejumlah tokoh Betawi dan Jakarta, sekaligus menjadikan Ibu Kota sebagai "museum peradaban" yang dapat dikenang oleh masyarakat DKI Jakarta. 

Bagi masyarakat yang terkena pergantian nama jalan tersebut, simak tanya-jawab berkenaan dengan pergantian nama jalan Jakarta serta perubahan dokumen administrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen Kependudukan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK)

1. Bagaimana status legalitas dokumen lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Namun, selama belum diterbitkannya dokumen kependudukan yang baru, jika masyarakat akan melakukan pengurusan berbagai dokumen administrasi, dapat tetap menggunakan KTP dan KK yang lama, dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan. 

2. Bagaimana proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru?

Disdukcapil secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan pihak kelurahan ke masyarakat melalui RT/RW. Kemudian pemberian dokumen baru disertai penarikan dokumen lama. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil. 

Dokumen Pertanahan

- Sertifikat kepemilikan lahan

1. Bagaimana status legalitas dokumen pertanahan lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Masih tetap berlaku dan diakui secara legal. 

2. Bagaimana jika masyarakat akan melakukan transaksi jual beli?

Transaksi tersebut dapat tetap menggunakan dokumen kepemilikan lahan yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan untuk pemberian catatan lokasi/nama jalan baru di dalam sertifikat kepemilikan lahan. 

Dokumen Perizinan Berusaha

- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Bagaimana status legalitas dokumen perizinan lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen perizinan lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh instansi berwenang. 

Sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya perubahan dokumen perizinan berusaha. Namun, apabila diperlukan adanya verifikasi lokasi tempat usaha dan instansi berwenang, seperti terkait pengadaan barang jasa, cukup melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Perlu Menang Atas Jepang, Ini Skenario Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia usai Menang Atas China

Tak Perlu Menang Atas Jepang, Ini Skenario Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia usai Menang Atas China

Timnas Indonesia U-17 kalahkan China 1-0 di Piala Asia U-17 2026. Cukup 1 kemenangan lagi vs Qatar, Garuda Muda otomatis selangkah lagi lolos ke Piala Dunia.
Bertemu Perdana Menteri Laos, Wapres Gibran Bahas Kerja Sama Sektor Tambang

Bertemu Perdana Menteri Laos, Wapres Gibran Bahas Kerja Sama Sektor Tambang

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Laos, Thongsavan Phomvihane, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2026).
Tinggal 27 Titik Lumpur di Aceh, Satgas PRR Sebut Pemulihan Pascabencana Hampir Rampung

Tinggal 27 Titik Lumpur di Aceh, Satgas PRR Sebut Pemulihan Pascabencana Hampir Rampung

Satgas PRR menyebut pembersihan lumpur pascabencana di Aceh hampir selesai. Tinggal 27 titik tersisa dari total 634 lokasi terdampak.
DPR Soroti Kuota Pekerja Disabilitas Belum Maksimal, Harus Tembus 3 Persen

DPR Soroti Kuota Pekerja Disabilitas Belum Maksimal, Harus Tembus 3 Persen

DPR menegaskan persoalan utama serapan tenaga kerja disabilitas bukan pada regulasi, melainkan pada pelaksanaan yang belum berjalan maksimal, baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Jembatan Darurat Madakaripura Kembali Tersambung, Akses Tiga Desa dan ke Wisata Madakaripura Pulih

Jembatan Darurat Madakaripura Kembali Tersambung, Akses Tiga Desa dan ke Wisata Madakaripura Pulih

Jalur penghubung tiga desa sekaligus akses utama menuju wisata Air Terjun Madakaripura di Kabupaten Probolinggo kini kembali dapat dilalui.
Tak Cukup Kasih Rumah Bagus untuk Warganya, Gubernur Sherly Tjoanda Juga Beri Modal Usaha, Sebulan Bisa Untung 2-3 Juta

Tak Cukup Kasih Rumah Bagus untuk Warganya, Gubernur Sherly Tjoanda Juga Beri Modal Usaha, Sebulan Bisa Untung 2-3 Juta

Sherly Tjoanda tak hanya memberikan bantuan renovasi rumah untuk warganya, ternyata Gubernur Malut tersebut juga beri modal usaha yang sebulannya untung jutaan.

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT