News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Catat! Ini Dokumen yang Harus Diubah dan Biaya akibat Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta

Masyarakat Jakarta yang terdampak pergantian nama jalan, harus mengubah dokumen kependudukan serta administrasi. Apa saja yang diperlukan dan berapa biayanya?
Kamis, 30 Juni 2022 - 14:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat resmikan nama tokoh Betawi untuk nama jalan di Ibu Kota
Sumber :
  • Instagram @disbuddki

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Pergantian sejumlah nama jalan di Jakarta tersebut, dilakukan untuk mengabadikan nama sejumlah tokoh Betawi dan Jakarta, sekaligus menjadikan Ibu Kota sebagai "museum peradaban" yang dapat dikenang oleh masyarakat DKI Jakarta. 

Bagi masyarakat yang terkena pergantian nama jalan tersebut, simak tanya-jawab berkenaan dengan pergantian nama jalan Jakarta serta perubahan dokumen administrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen Kependudukan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK)

1. Bagaimana status legalitas dokumen lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Namun, selama belum diterbitkannya dokumen kependudukan yang baru, jika masyarakat akan melakukan pengurusan berbagai dokumen administrasi, dapat tetap menggunakan KTP dan KK yang lama, dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan. 

2. Bagaimana proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru?

Disdukcapil secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan pihak kelurahan ke masyarakat melalui RT/RW. Kemudian pemberian dokumen baru disertai penarikan dokumen lama. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil. 

Dokumen Pertanahan

- Sertifikat kepemilikan lahan

1. Bagaimana status legalitas dokumen pertanahan lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Masih tetap berlaku dan diakui secara legal. 

2. Bagaimana jika masyarakat akan melakukan transaksi jual beli?

Transaksi tersebut dapat tetap menggunakan dokumen kepemilikan lahan yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan untuk pemberian catatan lokasi/nama jalan baru di dalam sertifikat kepemilikan lahan. 

Dokumen Perizinan Berusaha

- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Bagaimana status legalitas dokumen perizinan lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Dokumen perizinan lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh instansi berwenang. 

Sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya perubahan dokumen perizinan berusaha. Namun, apabila diperlukan adanya verifikasi lokasi tempat usaha dan instansi berwenang, seperti terkait pengadaan barang jasa, cukup melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan. 

2. Bagaimana proses perubahan dokumen perizinan berusaha yang dipegang oleh masyarakat?

Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Kepgub 565/2022. 

Kemudian, hubungi DPMPTSP untuk pendampingan melalui call center 1500164. 

Dokumen Kendaraan Bermotor 

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Bagaimana status legalitas dokumen kendaraan bermotor lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Dokumen kendaraan bermotor lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan instansi berwenang. 

2. Bagaimana jika masyarakat akan melakukan transaksi jual beli?

Masyarakat tetap dapat menggunakan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan untuk dilakukan pemberian catatan lokasi atau nama jalan baru di dalam BPKB. 

Dokumen Lainnya

-Paspor
-Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu BPJS Kesehatan
-Dokumen Perbankan

1. Bagaimana status legalitas dokumen lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Dokumen lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan instansi berwenang. 

2. Bagaimana proses penerbitan dokumen yang baru? 

Apabila masyarakat melakukan pembaruan dokumen, dapat menggunakan dokumen yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan untuk dilakukan pemberian catatan lokasi atau nama jalan baru di dalam dokumen eksisting. 

Gratis

Pergantian seluruh pembaharuan dokumen untuk warga terdampak pergantian nama jalan tidak dikenakan biaya apapun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Kebudayaan DKI Jakarta (@disbuddki)

(mg1/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 23 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Timur Tahun 2026, SMP hingga SMK Bisa Sekolah Tanpa Biaya

Daftar 23 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Timur Tahun 2026, SMP hingga SMK Bisa Sekolah Tanpa Biaya

Pemprov DKI Jakarta menggratiskan 23 sekolah swasta di Jakarta Timur. Berikut daftar SMP, SMA, SMK, dan SLB gratis tahun 2026.
Wamendagri Bima Arya Dorong Kekompakan Pusat-Daerah Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global: Tidak Mudah Memimpin Daerah

Wamendagri Bima Arya Dorong Kekompakan Pusat-Daerah Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global: Tidak Mudah Memimpin Daerah

Bima Arya mengingatkan tantangan saat ini tidak hanya bersumber dari dalam negeri, tetapi juga dipengaruhi dinamika global dan arah kebijakan nasional.
Update Klasemen Liga Pro Saudi: Al Nassr Masih Kokoh di Puncak, Al Hilal Mulai Mepet Lagi

Update Klasemen Liga Pro Saudi: Al Nassr Masih Kokoh di Puncak, Al Hilal Mulai Mepet Lagi

Melihat dari data klasemen pada tanggal 6 Mei 2026, persaingan menuju takhta juara kini kiat ketat dan mengerucut pada dua raksasa, yakni Al Nassr dan Al Hilal.
Biaya Hidup Tinggi Jadi Penyebab Warga Jakarta Pindah ke Kota Penyangga

Biaya Hidup Tinggi Jadi Penyebab Warga Jakarta Pindah ke Kota Penyangga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah warga yang pindah ke luar Jakarta mengalami peningkatan pada tahun ini.
Purbaya Siapkan Subsidi PPN 100 Persen Mobil Listrik: Supaya Nikel Kita Dipakai Betul

Purbaya Siapkan Subsidi PPN 100 Persen Mobil Listrik: Supaya Nikel Kita Dipakai Betul

Purbaya membeberkan rencana pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis nikel, termasuk skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung penuh oleh negara.
Kematian Prajurit TNI AL di Kamar Kapal Perang Diduga Akibat Penganiayaan Senior, Koarmada I Buka Suara

Kematian Prajurit TNI AL di Kamar Kapal Perang Diduga Akibat Penganiayaan Senior, Koarmada I Buka Suara

Kematian anggota TNI AL, KLD Ghofirul Kasyfi (22), warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengundang tanda tanya bagi pihak keluarga dan masyarakat luas

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Resmi! Persija Jakarta Vs Persib Bandung Gagal Digelar di SUGBK, El Clasico Indonesia Berlangsung di Luar Pulau Jawa

Resmi! Persija Jakarta Vs Persib Bandung Gagal Digelar di SUGBK, El Clasico Indonesia Berlangsung di Luar Pulau Jawa

Direktur I.League, Ferry Paulus, resmi mengumumkan perpindahan venue Persija Jakarta melawan Persib Bandung. Duel bertajuk El Clasico Indonesia itu gagal digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT