News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal BI Checking atau SLIK OJK yang Wajib Diketahui Para Peminjam Bank, Sebelum Kredit Rumah atau Motor Pahami Terlebih Dahulu

BI checking atau SLIK OJK merupakan data penting yang wajib diketahui jika ingin melakukan kredit di Bank. Bagi yang belum akrab dengan istilah ini apa....
Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:09 WIB
BI checking
Sumber :
  • Freepik

Jakarta – Setelah isu resesi mendominasi obrolan banyak kalangan, kini masyarakat kembali diajak memikirkan terkait BI checking.

Bagi kalangan yang belum pernah mengajukan kredit bank, kata BI checking ini memang terdengar asing. Meskipun sebenarnya BI checking ini sudah beralih nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) namun masyarakat masih terpatri dengan kata BI checking.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perubahan nama dari BI checking ke SLIK OJK ini terjadi lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah Bank Indonesia, melainkan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sederhananya BI checking yang kini berubah menjadi SLIK OJK merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Di sini, informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Jenis informasi yang dipertukarkan dalam SID ini meliputi identitas, agunan, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Karena itu, BI checking kerap kali menjadi momok paling menakutkan bagi debitur perbankan. Pasalnya, bank akan cenderung menolak pengajuan kredit yang diajukan jika memiliki riwayat kredit yang buruk.

BI checking
Ilustrasi mengecek BI checking secara mandiri (Istimewa)

Mengenal skor dalam BI checking

Dalam SID terdapat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit ke bank akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.

Semakin tinggi skor angkanya maka akan semakin diragukan juga pengajuan kreditnya. Berikut ini beberapa skor dalam BI checking atau SLIK OJK:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank umumnya akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang skor BI checkingnya berada pada skor 3, 4, atau 5. Bahkan disebut-sebut mereka akan masuk dalam daftar black list BI checking.

Alasannya, tentu saja bank tidak mau mengambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan akan macet atau justru bermasalah.

BI Checking
BI checking yang dapat diajukan secara daring (Istimewa)

Cara untuk melihat BI checking

Saat ini informasi terkait BI checking atau SLIK OJK dapat diakses oleh publik. Sebelum mengajukan kredit, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu mengenai catatan kreditnya dengan mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Layanan pengecekan ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengajuan BI checking antara lain:

  1. Pemohon diminta untuk menyiapkan kartu identitas asli berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  2. Datang secara langsung ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
  3. Lakukan pengisian formulir permohonan SID yang telah tersedia.
  4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Jika pemohon BI checking tidak dapat datang langsung ke kantor OJK, maka ada cara lain yang dapat dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Isi formulir dan nomor antrean.
  3. Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
  4. Untuk pengajuan selaku badan usaha, maka wajib untuk melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  5. Jika seluruhnya sudah selesaikan, pemohon dapat langsung menekan tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
  6. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
  7. OJK akan melakukan verifikasi data sehingga pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  8. Apabila data yang disampaikan telah sesuai, maka nasabah dapat langsung mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  9. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor aplikasi WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  10. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
  11. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
  12. Informasi lengkap pengajuan informasi lebih lengkap terkait permohonan SLIK OJK ini, pemohon dapat langsung mengunjungi website resmi Otoritas Jasa Keuangan atau klik di sini.

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui terkait BI checking. Jika ingin mengajukan pinjaman pada bank, baik dalam rangka KPR rumah atau yang lainnya, perkara BI checking ini harus benar-benar dipahami. (Lsn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT